Bisnis

5 Jenis Usaha yang Dikelola Secara Kelompok

Agar suatu kegiatan dapat dijadikan peluang mengambil keuntungan, maka perlu dikerjakan secara bersama-sama. Karenanya, sebuah bisnis biasanya akan dikelola secara kelompok agar meningkatkan keuntungan usaha.

Pengelompokan usaha di Indonesia sudah terbagi menjadi beberapa jenis, tergantung dari landasan hukum, pembagian modal dan bagaimana dikelolanya. Mungkin kamu sudah pernah dengar perusahaan dalam bentuk CV, PT, Firma tetapi masih bingung apa saja perbedaannya.

Demikian juga untuk kamu yang ingin memulai bisnis atau menentukan bentuk perusahaan sesuai dengan kapasitasmu. Memikirkan jenis bisnis wajib diperlukan agar dapat mempermudah mengurus keperluan bootstrapping serta merencanakan keuangan bisnis.

Jika memang ingin tahu mengenai macam bentuk usaha di Indonesia, dapat intip uraian berikut. Karena, disini akan dibahas mengenai macam beserta penjelasan mengenai jenis organisasi di Indonesia yang dikelola bersamaan.

Daftar 5 Usaha yang Dikelola Secara Berkelompok

  • Perusahaan Firma

Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang. Firma dapat diartikan sebagai sekumpulan bisnis yang dijalankan atas nama pendiri-pendirinya. Tanggung jawab anggotanya kepada ikatan perseroan pihak ketiga relatif tidak dibatasi.

Karena perusahaan ini didirikan secara bersama-sama, maka baik laba, kerugian, dan keputusan organisasi perlu ditanggung oleh semua anggota pendiri. Anggota, atau sekutu firma memposisikan sebagai perantara usahanya.

Firma ini dapat dibubarkan apabila salah satu pendirinya meninggalkan usahanya atau meninggal. Maka itu, agar tetap berjalan maka keutuhan sekutunya perlu dipertahankan. Seluruh sekutu firma wajib menyumbangkan modal usaha, di mana keseluruhan harta sudah menjadi milik semua.

Macam firma di Indonesia terdapat empat, seperti firma jasa, dagang, terbatas dan umum. Jika firma sudah berkembang menjadi perusahaan berskala lebih besar, maka dapat mengubah bentuk usahanya menjadi CV.

  • Perusahaan CV

Commanditaire Vennootschap (CV), atau yang sudah dikenal sebagai Perseroan Komanditer, adalah badan organisasi yang didirikan dari satu atau lebih pendiri dimana terdapat pembagian tugas diserahkan hanya beberapa pihak. Pembagian tugas berdasarkan siapa yang mengelola manajemen atau pemegang modal.

Sekutu pasif (direktur) memiliki tugas utama dalam memonitor atau mengelola manajemen perusahaan. Sedangkan, sekutu pasif (persero komanditer) bertugas menyediakan atau mengatur modal perusahaan. Simak kelebihan dan kekurangan CV.

Pendiri dari badan usaha CV harus berasal dan bertempat di Indonesia. Seluruh pendiri dan pemangku kepentingan bertanggung jawab terhadap operasional atau pergerakan modal bisnis. Jika ingin membentuk perusahaan CV, maka wajib memastikan lokasi dan domisili kantor.

  • Perusahaan PT

Perseroan Terbatas (PT) merupakan usaha dikelola secara berkelompok paling banyak ditemui di Indonesia di samping CV. PT adalah badan organisasi yang didirikan lebih dari satu orang dengan adanya pemecahan modal berupa saham. PT sudah diatur pada UU No. 40 tahun 2007.

Syarat pendirian PT perlu didasarkan perjanjian antar anggotanya dan mengikuti seluruh aturan dari UU berlaku. Anggota pendirian dapat berupa beberapa individu atau badan hukum, asalkan mendapat pembagian saham. Komisaris PT bertugas mengawasi manajemen perusahaan. Sedangkan, Direksi PT menjalankan operasional bisnis.

Pengambilan keputusan dalam menjalankan PT perlu diadakan atau didasarkan pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Nama PT perlu disetujui oleh menteri setempat sebelum dipakai. Sedangkan, anggaran PT perlu disepakati Menteri Hukum dan RI agar badan organisasi disahkan.

Badan PT dibagi menjadi dua jenis. PT tertutup dapat membagikan modal hanya kepada pemangku kepentingan internal atau kerabat terdekatnya saja. PT terbuka dapat memperdagangkan sahamnya secara publik, sehingga orang di luar lingkungan perusahaan dapat membelinya.

  • BUMN

Badan Usaha Milik Negara adalah bentuk usaha yang keseluruhan modalnya berasal dari negara. BUMN merupakan usaha bertugas menyediakan pelayanan kebutuhan penduduk Indonesia. Pemerintah bertanggung jawab dalam mengelola manajemen BUMN.

BUMN pertama kali didirikan pada tahun 1973. Pada saat itu, BUMN termasuk bagian dari Departemen Keuangan. Nama BUMN baru diberikan sekitar tahun 1993. BUMN memiliki peranan penting sebagai penggerak perputaran perekonomian dalam negeri.

Karena bertujuan menyediakan pelayanan terhadap masyarakat Indonesia, maka bidang industri pada perusahaan BUMN bermacam-macam mulai dari di bidang kesehatan, pertambangan, konstruksi, pertanian, keuangan, transportasi hingga energi.

Usaha BUMN terbagi menjadi dua tipe. BUMN bentuk Perusahaan Perseroan dapat menjalin kerjasama dengan perusahaan swasta, dimana sebagian saham dipegang negara. Sementara, BUMN Perusahaan Umum memiliki modal yang sepenuhnya dipunyai negara.

  • Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang didirikan agar dapat menumbuhkan kesejahteraan pada setiap anggota. Di suatu koperasi, setiap anggota saling membantu keperluan ekonomi anggota lainnya. Koperasi didirikan berdasarkan kepentingan bersama seluruh anggotanya.

Pendirian koperasi memiliki tujuan yaitu membantu meningkatkan potensi kemampuan anggota dan karyawannya, mempertahankan serta mendukung kemajuan perekonomian dalam negeri. Koperasi diatur pada Undang-Undang no. 17 tahun 2012.

Koperasi minimal didirikan oleh 20 anggota, dimana berdomisili di lokasi yang sama. Memiliki tiga macam simpanan. Simpanan pokok harus diserahkan dari setiap peserta saat pertama kali masuk. Simpanan wajib dibayarkan hanya beberapa kali, semisal sebulan sekali. Simpanan bebas bisa dilakukan kapanpun.

Keseluruhan simpanan pokok atau wajib akan dikumpulkan menjadi modal koperasi. Anggota tergabung tidak dapat keluar, karena keanggotaan termasuk permanen. Apabila terdapat kerugian, maka peserta harus menanggungnya. Koperasi terbagi menjadi dua jenis dimana dikelompokkan berdasarkan bidang dan luas organisasinya.

Caroline Dessyamonica

Recent Posts

Hukum Bisnis Menurut Para Ahli Beserta Contohnya

Hukum bisnis merangkum seperangkat aturan dan norma hukum yang mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan yang…

5 months ago

Depresi Ekonomi : Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Cara Mencegahnya

Depresi biasanya sering kali dikaitkan dengan kondisi kejiwaan seseorang. Namun, ternyata depresi juga dapat berkaitan…

1 year ago

Tujuan Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli dan Secara Umum

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah sumber daya yang memiliki peran penting di dalam sebuah organisasi,…

1 year ago

Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM) disebut juga human resources, adalah individu-individu yang dipekerjakan oleh perusahaan, organisasi…

1 year ago

Sumber Daya Manusia Menurut Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM), di dalam bahasa Inggris disebut human resources, secara umum dapat didefinisikan…

1 year ago

10 Faktor Yang Menyebabkan Rendahnya Mutu Tenaga Kerja

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah aspek penting di berbagai bidang industri, SDM disebut juga tenaga…

1 year ago