BUMS

BUMS: Pengertian – Fungsi dan Contohnya

Badan Usaha adalah organisasi sebuah bisnis yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dan memperoleh laba.

Beberapa contoh badan usaha seperti PLN perusahaan listrik negara, koperasi, toko bangunan dan yang lainnya.

Walaupun berbeda dalam bentuk jenisnya, tapi semua badan usaha tetap diperuntukkan untuk memperoleh keuntungan melalui pelayanan jasa, produksi maupun penjualan.

Diantara semua jenis badan usaha yang ada, badan usaha tersebut dibagi menjadi 2 jenis berdasarkan status kepemilikan.

Kedua badan usaha tersebut adalah BUMN dan BUMS. BUMN adalah singkatan untuk badan usaha milik negara sedangkan BUMS adalah singkatan untuk badan usaha milik swasta.

Pengertian BUMS

BUMS adalah singkatan dari badan usaha milik swasta yang merupakan sebuah jenis badan usaha yang tentunya berasal dari pihak swasta.

Tipe badan usaha ini dapat dimiliki oleh perorangan secara pribadi maupun kepunyaan suatu kelompok yang bekerjasama dalam penanaman modal usaha.

Sedangkan tujuan utama dari BUMS adalah mendapatkan laba atau keuntungan sebanyak banyaknya.

Ciri-ciri BUMS

Beberapa ciri-ciri yang dimiliki oleh pihak BUMS yaitu:

  • Fokus atau tujuan utamanya tetaplah mendapatkan keuntungan atau laba
  • Sesuai dengan yang telah dijabarkan diatas, permodalannya didapat oleh perorangan maupun patungan modal berupa kerjasama kelompok.
  • Memiliki sebuah status hukum yang jelas sesuai dengan peraturan dan hukum dagang yang berlaku.
  • Karyawan BUMS akan berstatus sebagai pegawai swasta.

Fungsi BUMS

Berikut ini merupakan fungsi BUMS:

  • Membantu pemerintah dalam menyelenggarakan lapangan kerja untuk masyarakat
  • Rekan pemerintah dalam mengelola sumber daya manusia
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • Menambah produksi nasional.

Contoh BUMS

Berikut contoh dari perusahaan swasta yang terdapat di Indonesia:

1. Perusahaan Swasta Nasional

Ini adalah jenis perusahaan swasta yang modalnya di dapat oleh berbagai pihak swasta yang berada di dalam negeri.

2. Perusahaan Swasta Asing

Sesuai dengan namanya, ini adalah perusahaan swasta yang modalnya tentu saja bersumber dari para pihak swasta yang berasal dari luar Indonesia.

3. Perusahaan Swasta Campuran

Iini adalah jenis perusahaan sawasta yang memiliki modal dari kerja sama pihak swasta dalam negri maupun pihak swasta asing atau diluar Indonesia.

Fitria Febriyanti

Recent Posts

Hukum Bisnis Menurut Para Ahli Beserta Contohnya

Hukum bisnis merangkum seperangkat aturan dan norma hukum yang mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan yang…

5 months ago

Depresi Ekonomi : Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Cara Mencegahnya

Depresi biasanya sering kali dikaitkan dengan kondisi kejiwaan seseorang. Namun, ternyata depresi juga dapat berkaitan…

12 months ago

Tujuan Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli dan Secara Umum

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah sumber daya yang memiliki peran penting di dalam sebuah organisasi,…

1 year ago

Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM) disebut juga human resources, adalah individu-individu yang dipekerjakan oleh perusahaan, organisasi…

1 year ago

Sumber Daya Manusia Menurut Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM), di dalam bahasa Inggris disebut human resources, secara umum dapat didefinisikan…

1 year ago

10 Faktor Yang Menyebabkan Rendahnya Mutu Tenaga Kerja

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah aspek penting di berbagai bidang industri, SDM disebut juga tenaga…

1 year ago