Hukum Ekonomi Internasional adalah bagian dari Hukum Internasional yang mengatur perdagangan atau kerjasama ekonomi dalam bentuk apapun antar negara. Karena bertujuan untuk memfasilitasi aktivitas ekonomi antar negara, hukum ini lebih bersifat kesepakatan antar pihak-pihak terkait dengan prinsip – prinsip tertentu yang mengatur subjek dan sumber yang dibuat. (Baca juga: Tujuan Kerjasama Ekonomi Antar Negara)
Prinsip
Hukum Ekonomi Internasional telah ada sejak abad pertengahan dan berkembang pesat sejak perang dunia ke-2. Kaedah fundamental yang menjadi awal dari Hukum Ekonomi Internasional terbagi menjadi dua prinsip yaitu Freedom of Commerce dan Freedom of Communication. Freedom of Commerce adalah kebebasan bagi suatu subjek Hukum Ekonomi Internasional untuk melakukan transaksi perdagangan dengan orang, lembaga, atau negara manapun di dunia. Sedangkan Freedom of Communication adalah kebebasan setiap subjek untuk melakukan pendaratan atau transit yang berhubungan dengan aktivitas ekonomi di negara manapun. Kedua kaedah fundamental tersebut dikemukakan pertama kali oleh Hugo Grotius dalam bukunya Mare Liberum pada tahun 1608. Seiring dengan globalisasi, Hukum Ekonomi Internasional menjadi semakin kompleks, kedua prinsip fundamental tersebut menjadi akar timbulnya berbagai prinsip Hukum Ekonomi yang lain sebagai berikut:
Prinsip ini mengatur tentang kewajiban negara untuk setidak-tidaknya menjamin keamanan pedagang atau pengusaha asing yang melakukan perdagangangan di negaranya, beserta harta miliknya.
Prinsip ini disebut juga prinsip timbal balik. Prinsip ini mengatur bahwa peraturan apapun yang ditetapkan suatu negara terhadap negara lain, misalnya negara A terhadap negara B juga berhak diberlakukan negara B terhadap negara A.
Prinsip ini mengatur tentang kesamaan peraturan yang dibuat suatu negara terhadap barang, jasa dan modal luar negeri dalam pasar negerinya dengan objek serupa yang bersumber dari dalam negeri.
Prinsip ini mengharuskan suatu negara untuk tidak pandang bulu atau mengkhususkan suatu negara terhadap yang lain dalam perlakuannya. Peraturan dalam jenis apapun yang diberlakukan suatu negara terhadap negara lain harus sama persis dengan peraturan yang diberlakukan terhadap negara manapun yang juga melakukan transaksi ekonomi di negara pertama tersebut.
Prinsip ini mengatur aturan dasar yang melarang suatu subjek Hukum Ekonomi Internasional untuk merugikan subjek yang lain.
Prinsip ini mengatur kemungkinan suatu negara untuk tidak menjalankan perjanjian internasional yang mengancam produk-produk dalam negerinya akibat banyaknya produk luar negeri yang masuk.
Prinsip yang merupakan penyimpangan dari prinsip sebelumnya ini diajukan oleh negara-negara berkembang. Prinsip ini mengatur kelonggaran terhadap negara berkembang dalam hubungan ekonomi antar negara.
Prinsip ini mengatur setiap negara untuk dapat menyelesaikan sengketanya dengan negara lain secara damai dengan cara apapun.
Prinsip yang menetapkan kedaulatan penuh suatu negara atas setiap kekayaan alam yang berada dalam wilayah kekuasaannya. Prinsip ini dibuat untuk membatasi akses negara-negara maju untuk dengan bebas mengakses kekayaan alam negara-negara berkembang.
Prinsip yang mengatur bahwa setiap negara memiliki tanggung jawab dan solidaritas dalam membangun kesejahteraan internasional.
Subjek
Subjek Hukum Ekonomi Internasional adalah pelaku ekonomi internasional yang secara hukum memiliki hak dan kewajiban serta dapat dikenai sanksi jika melakukan pelanggaran terhadap Hukum Ekonomi Internasional. Subjek Hukum Ekonomi Internasional dapat diklasifikasikan dalam lima klasifikasi sebagai berikut:
Sepanjang sejarah hukum ekonomi internasional, negara merupakan pemain utama dan terpenting dalam dunia ekonomi internasional. Negara yang menjadi subjek Hukum Ekonomi Internasional meliputi negara merdeka dan negara federasi. Idealnya dalam hal ini negara berkembang dan negara terbelakang mendapat perlakuan khusus seperti tertera pada salah satu prinsip ekonomi. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Hal ini dikarenakan prinsip-prinsip yang mengatur one state one vote dalam perekonomian internasional tidak berjalan dengan baik. Akibatnya, dalam IMF dan IBRD, suara negara-negara sekutu selalu menang.
Secara umum, individu merupakan subjek dibalik setiap subjek ekonomi yang lain. Contohnya, dalam perjanjian ekonomi antar negara, individu membuat kontrak perjanjian tersebut mewakili masing-masing negaranya. Kedudukan individu sebagai Subjek Hukum Ekonomi Internasional sangat bergantung pada isi perjanjian. Individu dalam Subjek Hukum Ekonomi Internasional juga dapat berupa seorang investor yang melakukan penanaman modal di suatu perusahaan yang berada di negara lain di mana investor tersebut bukan warga negara dari negara asal perusahaan tersebut.
Seiring dengan berkembangnya perekonomian internasional, Perusahaan Multi-nasional yang merupakan bagian dari Individu dalam Subjek Hukum Ekonomi Internasional semakin penting karena memiliki personalitas yang terpisah. Menurut United Nations Commision on International Trade Law (UNICITRAL), Perusahaan Multi-nasional adalah suatu badan yang melakukan transaksi ekonomi di negara lain yang terpisah dengan negara di mana pusat kekuasaan dan pengambilan keputusannya berada. Transaksi ekonomi yang dimaksud dalam hukum ini adalah yang dilakukan baik melalui afiliasi bisnisnya maupun cabang atau anak perusahaannya.
Organisasi ini berfungsi sebagai lembaga yang merumuskan peraturan dan memiliki kewenangan untuk menjalankan peraturan tersebut. Saat ini, Organisasi Ekonomi Internasional memiliki peranan yang sangat penting dalam perekomian internasional. Contoh organisasi ini adalah IMF, OPEC dan WTO serta UNCTAD yang berada di bawah PBB.
(Baca juga: Contoh Kerjasama Multilateral)
Subjek Hukum Ekonomi Internasional juga dibagi menjadi menjadi Subjek Publik dan Subjek Privat. Negara termasuk Subjek Hukum Ekonomi Internasional Publik. Karenanya, jika suatu negara melakukan hubungan ekonomi dengan negara yang lain maka kedua subjek adalah publik. Sedangkan Negara dapat menjadi Subjek Hukum Ekonomi Privat apabila melakukan transaksi ekonomi dengan subjek privat seperti Individu atau Perusahaan Transnasional.
Sumber Hukum
Hukum Ekonomi Internasional merupakan hukum antar negara yang terbentuk atas kebutuhan berbagai subjeknya untuk memperluas kegiatan ekonominya. Karena negara yang satu tidak dapat memiliki wewenang atas negara lain, maka peraturan yang dibuat merupakan peraturan yang lebih bersifat kesepakatan yang disetujui pihak-pihak yang terlibat. Dalam hal ini, peraturan tersebut dapat bersumber dari Perjanjian Internasional, Kebiasaan Internasional, Prinsip-prinsip Hukum Umum serta Keputusan Hakim dan Ajaran Para Ahli Hukum Terkemuka.
"1xbet مصر شركة مراهنات مراهنات رياضية أونلاين تسجيل الدخول إلى 1xbet1xbet مصر شاهد بث مباشر…
Ставки и Спорт Букмекерская Контора «балтбет»Ставки на Спорт В европы На Sports Ru%3A Список Лучших…
Mostbet Giriş Ve Kayıt En Iyi Bahis Sitesi Güncel Giriş Adresi""mostbet Şikayetleri Ve Kullanıcı YorumlarıContentMostbet…
Vulkan Vegas Pl Kod Promocyjny 2024 ️ Bonus Cod Do Vulcan Las Vegas Casino Bez…
Official Casino And Betting In Bangladesh Receive A Sign Up Bonus Glory Online Casino Of…
"leonbet Slots Κουλοχέρηδες Στο Leon CasinoLeonbet Casino On The Web Παιχνίδια Με Το Leon CasinoContentΤι…