Hukum

13 Aspek Hukum Ekonomi Pembangunan di Indonesia

Hukum merupakan sekumpulan peraturan yang tercipta untuk mengatur dan mengikat masyarakat. Seiring dengan berkembangnya zaman saat ini, hampir setiap aspek kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat diatur oleh hukum. Tidak terkecuali aktivitas perekonomian. Definisi Ekonomi itu sendiri adalah sebuah ilmu yang mempelajari tingkah laku masyarakat dalam menjalankan berbagai macam kegiatan yang bertujuan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan meningkatkan kemakmuran. Hukum Ekonomi adalah suatu keterkaitan yang ditimbulkan antar aktivitas ekonomi yang terjadi dalam masyarakat. Hukum Ekonomi dibuat untuk mengimbangi peningkatan aktivitas perekonomian agar pelaksanaannya tidak melanggar kepentingan masyarakat umum. Di Indonesia, Hukum Ekonomi terbagi menjadi dua yaitu Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial.

Ekonomi Pembangunan merupakan salah satu cabang Ilmu Ekonomi yang mempelajari analisa permasalahan dan telaah solusi atas permasalahan ekonomi negara-negara berkembang agar dapat meningkatkan pembangunan ekonominya. Sebagai negara berkembang, Indonesia memiliki agenda untuk mengejar ketertinggalan pembangunan dalam berbagai bidang, termasuk bidang ekonomi. Pembangunan dalam bidang ekonomi secara singkat dapat diartikan sebagai usaha untuk menaikkan pendapatan per kapita secara terus-menerus dalam jangka panjang melalui peningkatan kualitas dan kuantitas produksi barang dan jasa. Kenaikan pendapatan per kapita suatu negara menandakan kemakmuran rakyatnya yang semakin meningkat dan kesuksesan pembangunan ekonominya.

Hukum Ekonomi Pembangunan adalah hukum yang mengatur tata cara untuk meningkatkan dan mengembangkan ekonomi pembangunan secara nasional di Indonesia. Hukum Ekonomi Pembangunan ini mencakup berbagai aspek berikut ini:

(Baca juga: Teori Ekonomi Makro)

1. Tanah

Tanah merupakan suatu aspek yang penting dalam pembangunan ekonomi. Keberadaan tanah dengan peruntukan yang tepat dapat mendukung pembangunan ekonomi dengan baik. Berbagai kegiatan usaha dalam bentuk apapun pasti membutuhkan tempat untuk beroperasinya usaha tersebut.

Tanah memiliki berbagai potensi kekayaan alam. Tanah yang subur juga dapat menghasilkan bahan pangan. Kemampuan suatu negara untuk memproduksi bahan pangannya sendiri merupakan suatu penghematan yang besar karena tidak perlu mengimpor dari negara lain. Selain itu, di daerah tertentu, tanah juga dapat mengandung berbagai logam berharga yang dapat diolah menjadi berbagai komoditi yang bernilai jugal tinggi.

Dalam prakteknya, peruntukan penggunaan lahan diatur dalam peraturan daerah yang diterbitkan masing-masing kota atau kabupaten dalam bentuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK).

2. Bentuk-bentuk Usaha

Badan usaha merupakan penggerak ekonomi yang sangat penting perannya dalam pembangunan ekonomi. Selain dapat menyediakan barang dan jasa, badan usaha juga memperkerjakan karyawan sehingga dapat meningkatkan kemakmuran masyarakat. Bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia dapat dikategorikan menjadi dua berdasarkan kepemilikan yaitu BUMN, swasta dan koperasi.

BUMN merupakan perusahaan yang dikelola pemerintah. BUMN terdiri dari Persero dan Perum. Persero merupakan BUMN yang 49% sahamnya beredar di pasar, sedangkan Perum merupakan BUMN yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah.

Badan usaha swasta terdiri dari badan usaha perorangan, badan usaha persekutuan, dan perseroan terbatas. Badan usaha perorangan adalah badan usaha yang seluruh modal dan kendalinya hanya dilakukan oleh perorangan. Badan usaha persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh beberapa orang, contohnya Firma dan Perseroan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap (CV). Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang juga dimiliki beberapa orang namun modalnya terbagi atas saham.

Koperasi adalah organisasi usaha yang dimiliki dan digerakkan bersama untuk mencapai keuntungan bersama berlandaskan kekeluargaan dan ekonomi rakyat. Koperasi dapat bergerak di berbagai aktivitas usaha seperti koperasi konsumsi, koperasi pemasaran, koperasi produksi dan koperasi jasa.

3. Penanaman Modal Asing

Penanaman Modal yang bersumber dari luar negeri merupakan suatu pemasukan bagi negara tempat modal tersebut ditanamkan.

4. Kredit dan Bantuan Luar Negeri

Sebagai negara yang sedang berkembang dan melakukan pembangunan di berbagai aspek untuk mengejar ketertinggalan, kredit dan bantuan luar negeri dapat menjadi modal yang sangat berarti untuk membantu mendorong laju pembangunan di Indonesia.

5. Pengkreditan Dalam Negeri Perbankan

Bagi pengusaha, pinjaman modal adalah salah satu langkah pertama yang paling penting. Dengan adanya fasilitas pengkreditan dalam negeri, pengusaha dapat membangun usahanya dan memperkerjakan karyawan sehingga pembangunan ekonomi dapat berjalan dengan baik.

6. Paten Merk dan Transfer-of-know-how (Alih Teknologi)

Dalam Pasar Persaingan Monopolistik, Paten Merk merupakan salah satu perlindungan aset perusahaan yang berupa komoditas bisnisnya. Dengan Paten Merk, hak suatu badan usaha untuk menggandakan dan memperdagangkan komoditasnya terlindungi dari pihak-pihak lain yang melakukan penjiplakan atau perebutan merk. Hak merk dapat dibuat atas merk dagang yang berbeda pada komoditas yang sama. Misalnya, sebuah deterjen kemasan yang diproduksi oleh perusahaan A memiliki paten merk X dan yang diproduksi oleh perusahaan B memiliki paten merk Y. (Baca juga: Pasar Persaingan Tidak Sempurna)

7. Asuransi

Asuransi merupakan salah satu penjaminan atas keamanan aset saat terjadi resiko. Dengan adanya Asuransi, kerugian yang ditimbulkan akibat suatu kejadian yang tak terduga dapat diminimalkan. Manfaat dari minimalisasi resiko ini adalah membantu masyarakat untuk mengembalikan kondisi ekonominya dengan segera sehingga secara keseluruhan pembangunan negara tidak terhenti ketika terjadi resiko-resiko seperti bencana alam.

8. Ekspor – Impor

Lalu lintas perdagangan antar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dengan adanya ekspor – impor, negara dapat mencukupi kebutuhan dalam rumah tangganya yang tidak dapat atau tidak mencukupi bila hanya bergantung pada produksi dalam negeri.

9. Pertambangan

Hasil tambang merupakan komoditas ekonomi yang sangat penting. Selain memiliki nilai jual, hasil tambang juga dapat berfungsi sebagai penunjang berbagai kegiatan ekonomi seperti minyak yang dapat dijadikan bahan bakar kendaraan bermotor, bahan bakar mesin, bahan baku kosmetik dan sebagainya.

10. Perburuhan

Buruh merupakan salah satu pelaku ekonomi terkecil namun terdiri dari banyak orang yang secara keseluruhan menggerakkan roda perekonomian. Secara singkat, buruh merupakan work force dari berbagai jenis badan usaha. Tanpa buruh, produksi dan aktivitas ekonomi badan usaha tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

11. Perumahan

Rumah merupakan salah satu dari tiga kebutuhan pokok. Seperti dua kebutuhan pokok lainnya, rumah juga merupakan sebuah komoditas perdagangan yang sangat mempengaruhi pembangunan. Selain dapat digunakan sebagai shelter, rumah juga merupakan suatu instrumen investasi yang sangat menguntungkan karena harganya yang secara jangka panjang terus meningkat. (Baca juga: Jenis Instrumen Investasi)

12. Pengangkutan

Seluruh aktivitas ekonomi kelancarannya sangat bergantung pada pengangkutan. Tanpa pengangkutan, hasil produksi tidak dapat sampai ke tangan konsumen dan berbagai perjanjian bisnis tidak dapat terlaksana.

13. Perjanjian Internasional

Kerjasama merupakan hal yang penting untuk dapat mencapai pembangunan suatu negara, tidak terkecuali kerjasama antarnegara. Kerjasama antarnegara yang diatur dalam Perjanjian Internasional dapat membuat berbagai keuntungan bagi negara-negara terkait.

margaretp

Recent Posts

Hukum Bisnis Menurut Para Ahli Beserta Contohnya

Hukum bisnis merangkum seperangkat aturan dan norma hukum yang mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan yang…

5 months ago

Depresi Ekonomi : Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Cara Mencegahnya

Depresi biasanya sering kali dikaitkan dengan kondisi kejiwaan seseorang. Namun, ternyata depresi juga dapat berkaitan…

12 months ago

Tujuan Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli dan Secara Umum

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah sumber daya yang memiliki peran penting di dalam sebuah organisasi,…

1 year ago

Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM) disebut juga human resources, adalah individu-individu yang dipekerjakan oleh perusahaan, organisasi…

1 year ago

Sumber Daya Manusia Menurut Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM), di dalam bahasa Inggris disebut human resources, secara umum dapat didefinisikan…

1 year ago

10 Faktor Yang Menyebabkan Rendahnya Mutu Tenaga Kerja

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah aspek penting di berbagai bidang industri, SDM disebut juga tenaga…

1 year ago