Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, yaitu :
1. Impor barang atau penyerahan barang yang tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang pajak penghasilan.
2. Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk :
- Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik
- Barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertujuan di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia.
- Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulannya bencana.
- Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum
- Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
- Barang untuk keperluan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah
- Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah
- Barang pindahan
- Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum
- Persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara
- Barang dana bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara
- Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program pekan Imunisasi Nasional
- Buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, bku pelajaran agama, da buku ilmu pengetahuan lainnya.
- Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkapan ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional atau perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya.
- Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manuia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional, dan suku cadangnya, serta peralatan untuk perbaika atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada perusahaan angkutan udara niaga nasional.
- Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan bada usaha penyelenggara prasarana perkereteapian umum, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapia umum yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana perkereteapian yang akan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.
- Peralatan berikut suku cadang yang digunakan oleh kementerian pertahanan atau tentara nasional Indonesia untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia atau pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia.
- Barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang importasinya dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama.
- Barang untuk kegiatan usaha panas bumi
3. Dalam hal impor sementara jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk di ekspor kembali
4. Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
5. Pembayaran yang dilakukan oleh bendaharawan pemerintah, BUMN dan badan usaha tertentu, badan usaha industri atau eksportir, pembeli komoditas tambang, berkenaan dengan :
- Pembayaran yang dilakukan oleh bendaharawan pemerintah, yang jumlahnya paling banyak Rp.2000.000 tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp.2000.000.
- Pembayaran yang dilakukan oleh BUMN dan badan usaha tertentu, yang jumlahnya paling banyak RP.10.000.000 tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp.10.000.000 .
- Pembayaran termasuk :
- Pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda-benda pos
- Pemakaian air dan listrik
- Pembayaran untuk pembelian minyak bumi, gas bumi, dan produk sampingan dari kegiatan usaha hulu dibidang minyak dan gas bumi yang dihasilkan di Indonesia :
- Kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontraktor kerja sama
- Kantor pusat kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama
- Trading arms kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerjasama.
- Pembayaran untuk pembelian panas bumi atau listrik hasil pengusahaan panas bumi dari wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang usaha panas bumi berdasarkan kontrak kerja sama pengusahaan sumber daya panas bumi.
- Pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha indsutri atau eksportir yang jumlahnya paling banyak Rp.20.000.000 tidak termasuk pajak pertambahan nilai dalam satu masa pajak.
- Pembelian batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan yang telah dipungut pajak penghasilan pasal 22 atas pembelian barang atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha oleh BUMN dan badan usaha tertentu.
6. Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dan bantuan operasional sekolah.
7. Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri yang dilakukan oleh industri otomotif, agen tunggal pemegang merek, agen pemegang merek, dan importir umum kendaraan bermotor, yang telah dikenai pemungutan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan pasal 22 atas barang yang tergolong sangat mewah.
8. Atas impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor. Pengecualian ini harus dinyatakan dengan surat keterangan bebas pajak penghasilan pasal 22 yang diterbitkan oleh direktur jenderal pajak.
9. Penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia.
10. Pembelian gabah atau beras oleh bendahara pemerintah (kuasa pengguna anggaran, pejabat penerbit surat perintah membayar yang diberi delegasi oleh kuasa pengguna anggaran, atau bendarhara pengeluaran).
11. Pembelia gabah atau beras dari BULOG
12. Pembelia bahan pangan pokok dalam rangka menjaga ketersediaan pangan dan stablitas harga pangan oleh perusahaan Umum Badan Usaha Logistik atau Badan Usaha Negara lain yang mendapatkan penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.