CV adalah jenis badan usaha persekutuan yang belum memiliki badan hukum sehingga badan usaha seperti ini tidak memiliki kekayaannya tersendiri yang dalam proses pendiriannya, harus menggunakan akta dan harus didaftarkan, yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang buku pertama titel ketiga pada bagian kedua Pasal 16 sampai dengan Pasal 35.
Badan usaha berbentuk CV atau Persekutuan komanditer memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Berikut akan dijabarkan kelebihan dan kekurangannya.
Kelebihan dari CV atau persekutuan komanditer beberapa diantaranya adalah:
Kekurangan dari CV atau persekutuan komanditer diantaranya, yaitu:
Hukum bisnis merangkum seperangkat aturan dan norma hukum yang mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan yang…
Depresi biasanya sering kali dikaitkan dengan kondisi kejiwaan seseorang. Namun, ternyata depresi juga dapat berkaitan…
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah sumber daya yang memiliki peran penting di dalam sebuah organisasi,…
Sumber Daya Manusia (SDM) disebut juga human resources, adalah individu-individu yang dipekerjakan oleh perusahaan, organisasi…
Sumber Daya Manusia (SDM), di dalam bahasa Inggris disebut human resources, secara umum dapat didefinisikan…
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah aspek penting di berbagai bidang industri, SDM disebut juga tenaga…