CV adalah jenis badan usaha persekutuan yang belum memiliki badan hukum sehingga badan usaha seperti ini tidak memiliki kekayaannya tersendiri yang dalam proses pendiriannya, harus menggunakan akta dan harus didaftarkan, yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang buku pertama titel ketiga pada bagian kedua Pasal 16 sampai dengan Pasal 35.
Badan usaha berbentuk CV atau Persekutuan komanditer memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Berikut akan dijabarkan kelebihan dan kekurangannya.
Kelebihan CV
Kelebihan dari CV atau persekutuan komanditer beberapa diantaranya adalah:
- Dalam proses pendiriannya, tergolong mudah.
- Bentuk usaha CV atau persekutuan komanditer umumnya lebih mudah dalam mendapatkan modal perbankan karena lebih dipercaya.
- Modal yang terkumpul nilainya lebih besar
- Sebagai tempat menanam modal, CV atau persekutuan merupakan pilihan yang cenderung lebih baik.
- Manajemen dapat terdisversi
- Kebutuhan model dapat lebih mudah untuk dipenuhi
- Manajemen dalam badan usaha CV atau persekutuan komanditer mudah untuk berkembang, karena posisinya bisa diisi oleh tenaga professional sehingga pengelolaannya akan menjadi jauh lebih baik.
- Kemampuan manajemennya lebih besar.
- Resiko dalam pendirian perusahaan ditanggung bersama-sama oleh seluruh sekutu.
Kekurangan CV
Kekurangan dari CV atau persekutuan komanditer diantaranya, yaitu:
- Mudah terjadi konflik antara para sekutu yang terdapat di dalam CV
- Sebagian sekutu yaitu sekutu aktif (sekutu komplementer) memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibanding sekutu lainnya yaitu sekutu pasif atau sekutu komanditer
- Kekuasaan dan pengawasannya bersifat kompleks
- Apabila terjadi rugi atau perusahaan terbebani oleh hutang, maka semua sekutu bertanggungjawab secara bersama-sama.
- Sekutu pasif (sekutu komanditer) tidak ikut mengelola perusahaan dan hanya mempercayakan modalnya kepada sekutu aktif (sekutu komplementer)
- Operasional dari CV sangat tergantung kepada sekutu aktif sehingga kelangsungan hidup usaha tidak menentu karena banyak tergantung kepada sekutu aktif atau sekutu komplementer selaku pimpinan.
- Modal-modal yang telah disetorkan kepada perusahaan sangat susah untuk ditarik kembali.