Dalam transaksi jual-beli yang merupakan salah satu muamalah dalam Ekonomi Islam, hal yang utama ialah kenyamanan bagi kedua pihak yang melakukan transaksi, yakni penjual dan pembeli. Dengan adanya kenyamanan dalam bertransaksi, maka transaksi akan berjalan lancar baik di masa kini maupun di masa yang akan datang. Kenyamanan transaksi juga akan memberi kesan positif bagi pembeli untuk melakukan transaksi berikutnya di lain hari. Khiyar merupakan salah satu ketentuan dalam syariat Islam dalam melakukan transaksi jual-beli.
Dalam bahasa Arab, khiyar berarti memilih atau menyaring. Sedangkan secara istilah, khiyar adalah hak pembeli dan penjual untuk menentukan dua atau lebih pilihan serta mengambil keputusan apakah akan meneruskan atau membatalkan transaksi dengan didasari adanya referensi atau informasi dalam wujud apapun. Khiyar diijinkan dalam syariat Islam dengan tujuan agar kedua belah pihak menemukan kesepakatan tanpa mengganggu kenyamanan masing-masing sehingga tidak akan muncul penyesalan atas transaksi yang dilakukan. Selain itu, khiyar juga diijinkan agar baik pembeli maupun penjual lebih waspada dan senantiasa menjunjung tinggi kejujuran pada saat melakukan transaksi. Ada tiga macam khiyar dalam transaksi jual-beli, yang akan dijelaskan dalam pembahasan berikut:
1. Khiyar Majlis
Pertama, khiyar majlis. Kata “majlis” berarti tempat berlangsungnya jual-beli. Jadi khiyar majlis merujuk pada keadaan keadaan saat penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya jual-beli dan belum berpisah satu sama lain. Apa yang dimaksud dengan khiyar majlis? Khiyar majlis adalah hak penjual dan pembeli untuk melakukan pembatalan transaksi jual-beli selagi mereka belum berpisah. Sehingga selama penjual dan pembeli masih berada pada tempat berlangsungnya jual-beli (majlis), maka baik penjual maupun pembeli memiliki hak untuk meneruskan atau membatalkan keberlangsungan transaksi.
Sebaliknya apabila penjual dan pembeli sudah berpisah atau dengan kata lain salah satu pihak sudah meninggalkan lokasi terjadinya transaksi (majlis), maka pembatalan dalam bentuk apapun tidak diperkenankan. Contoh khiyar majlis dalam kehidupan sehari-hari ialah persyaratan penjual bahwa “barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan”. Selain pada akad jual-beli, khiyar majlis juga dapat digunakan untuk aktivitas muamalah lainnya seperti akad salam, akad sharf yang biasa digunakan untuk pertukaran mata uang, dan akad ijarah.
2. Khiyar ‘aibi
Selanjutnya adalah khiyar ‘aibi. Dalam hadist, khiyar ‘aibi merupakan hak untuk meneruskan atau membatalkan transaksi apabila setelah transaksi berlangsung didapati kecacatan pada barang yang tidak diketahui pembeli pada saat berjalannya transaksi. Contoh khiyar ‘aibi dalam kehidupan sehari-hari ialah pembeli berhak memutuskan untuk mengembalikan barang cacat yang diketahui.
Dalam syariat Islam, apabila terjadi kecacatan terhadap barang yang dibeli, maka pembeli dapat mengembalikan barang tersebut kepada penjual. Hal ini diijinkan, walaupun penjual sudah memasang persyaratan khiyar majlis. Akan tetapi, pembeli perlu memperhatikan persyaratan berikut sebelum melakukan khiyar ‘aibi terhadap penjual:
- Khiyar ‘aibi diijinkan apabila tidak ada kecacatan produk yang disampaikan oleh penjual pada saat transaksi berlangsung.
- Kecacatan pada barang dapat diperiksa bersama antara penjual dan pembeli. Penjual wajib mengembalikan uang pembeli jika cacat tersebut disebabkan oleh penjual. Sebaliknya, apabila cacat tersebut diakibatkan oleh pembeli, maka khiyar ‘aibi tidak diijinkan.
- Apabila dalam pemeriksaan kecacatan produk terjadi perselisihan antara penjual dan pembeli, maka penyelesaiannya bergantung pada ketetapan pengadilan.
- Apabila pembeli melakukan pembelian dalam jumlah besar dan beberapa produk diantaranya cacat, maka pembeli dapat menolak keseluruhan barang atau hanya membeli barang yang tidak cacat dan mengembalikan sisanya kepada penjual.
3. Khiyar Syarat
Khiyar syarat merupakan macam khiyar terakhir yang akan dibahas. Khiyar syarat adalah hak pembeli atau penjual untuk meneruskan atau membatalkan transaksi selama masih dalam periode waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak. Batas periode waktu yang diijinkan sesuai dengan hadist ialah selama tiga hari tiga malam. Adapun beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam khiyar syarat adalah sebagai berikut:
- Setelah lewat masa khiyar syarat, maka transaksi sah dan tidak dapat dilakukan pembatalan baik oleh penjual maupun pembeli
- Hak khiyar syarat tidak dapat diwariskan. Sehingga apabia pembeli meninggal pada masa khiyar, maka hak kepemilikan akan jatuh ke tangan ahli waris pembeli. Sedangkan apabila penjual meninggal dunia pada masa khiyar, maka hak kepemilikan akan otomatis jatuh ke tangan pembeli.
Khiyar syarat dapat dilakukan dalam berbagai jenis transaksi jual-beli, kecuali yang mengandung unsur riba karena riba dinilai berbahaya dalam penerapan Ekonomi Islam. Contoh penerapan khiyar syarat ialah praktik jual-beli istishna melalui prosedur kredit tanpa riba dari developer. Pembeli dan penjual dapat melakukan khiyar syarat untuk memberikan kesempatan kepada pembeli selama tiga hari guna mengambil keputusan secara rasional apakah tetap akan melanjutkan atau membatalkan transaksi.
Nah, itulah tiga macam khiyar dalam transaksi jual-beli yang perlu anda pahami. Semoga bermanfaat!