Apakah anda memiliki akun rekening giro? Jika ya, maka tentunya anda sudah tidak asing lagi dengan cek, bukan?
Penggunaan cek sebagai alat pembayaran telah diatur dalam KUH Dagang pasal 178 sampai 229, dan Surat Edaran Bank Indonesia (BI). Karena secara fisik berwujud sama dan digunakan dengan cara yang sama, yakni sebagai alat pembayaran, maka cek seringkali disamakan dengan bilyet giro. Padahal cek dan bilyet giro merupakan dua instrumen pembayaran yang berbeda.
Salah satunya adalah mengenai masa berlaku instrumen pembayaran. Cek tidak memiliki masa tenggang waktu penawaran, sehingga dapat anda cairkan kapanpun. Sedangkan bilyet giro memiliki masa waktu penawaran selama 70 hari. Jadi apabila anda tidak kunjung melakukan pencairan bilyet giro setelah lebih dari 70 hari, maka otomatis bilyet giro masuk dalam masa tenggang dan permintaan pencairan akan ditolak.
Sebelum anda mencairkan cek, ada baiknya jika anda mengenali berbagai jenis cek. Berikut ini merupakan beberapa jenis cek, antara lain:
- Cek Atas Nama, yaitu cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu, yaitu si pembawa cek. Hanya seseorang atau badan hukum yang ditunjuk pada cek yang dapat mencairkan isi cek.
- Cek Atas Unjuk, merupakan kebalikan dari cek atas nama. Jenis cek ini dapat dicairkan oleh siapapun.
- Cek Silang, merupakan cek yang diberi dua tanda silang pada bagian pojok kiri atas. Tanda silang tersebut menandakan perubahan fungsi cek dari yang semula sebagai alat pembayaran tunai menjadi non tunai.
- Cek Mundur, yaitu cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang. Sebutan lainnya cek yang belum jatuh tempo. Jenis cek ini baru dapat dicairkan pada tanggal yang tertera di cek, dan merupakan jenis cek yang sering digunakan untuk pembayaran hutang.
- Cek Kosong, merupakan cek yang dananya tidak tersedia pada rekening giro sehingga tidak dapat diuangkan. Cek kosong juga merupakan contoh kegagalan pembayaran, yang dapat diproses menurut KUH Perdata maupun Pidana.
Setelah anda mengenali jenis-jenis cek, langkah berikutnya adalah menyiapkan cek yang anda miliki. Pastikan cek anda telah memenuhi persyaratan formal setidaknya sebagai berikut:
- Nama cek
- Perintah yang tertulis jelas kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu pada pihak yang membawa cek
- Nama pihak yang harus membayar (penarik)
- Tempat dimana pembayaran harus dilakukan (bank yang ditunjuk)
- Pernyataan tanggal dan tempat cek ditarik
- Tanda tangan penarik (orang yang mengeluarkan cek)
Jika cek yang anda miliki telah memenuhi persyaratan formal tersebut, maka barulah anda dapat mencairkan cek. Terdapat dua cara mencairkan cek yang dapat anda coba:
1. Melalui Bank yang Ditunjuk Oleh Cek
Cara ini bisa dibilang sebgaai cara yang paling mudah dan sederhana. Anda dapat langsung mendatangi bank yang tertera pada cek, yakni pada bagian khusus pencairan cek atau giro, dengan membawa fotocopy KTP anda. Setelahnya, anda tinggal menunggu proses pencairan yang dilakukan oleh bank, dan anda dapat membawa pulang sejumlah uang tunai sesuai yang tertera pada cek.
Kelebihan mencairkan cek dengan cara ini adalah anda dapat mengajukan permintaan pencairan cek dan menerima uang sekaligus pada hari yang sama. Namun anda perlu menyiapkan sejumlah uang tambahan untuk membayar biaya administrasi pada bank yang ditunjuk oleh penarik.
2. Melalui Proses Kliring
Selain mendatangi bank yang ditunjuk oleh penarik cek, anda juga dapat mencairkan cek melalui bank anda melalui proses kliring. Caranya mudah, anda hanya perlu mengunjungi kantor cabang bank anda dan mengajukan proses kliring. Keuntungan memilih cara ini adalah anda tidak perlu keluar dari bank dengan membawa banyak uang sekaligus.
Anda dapat menarik uang anda melalui mesin ATM secara bertahap disesuaikan dengan jumlah uang yang anda butuhkan. Kelemahan mencairkan cek melalui proses kliring adalah anda harus menunggu beberapa waktu untuk proses pemindahan dana dari rekening penarik ke rekening anda, tergantung apakah bank anda berbeda dari bank penarik. Jika ya, maka tentu anda harus menunggu setidaknya dua hari, karena transaksi pemindahan dana dilakukan antar bank.
Nah, itulah dua cara mencairkan cek yang dapat anda lakukan. Apakah anda memiliki pengalaman mencairkan cek sebelumnya? Cara apa yang anda gunakan untuk mencairkan cek? Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu anda yang tengah bingung bagaimana cara mencairkan cek!