Sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbanyak, ekonomi Islam atau ekonomi syariah tentu sudah banyak dikenal oleh masyarakat. Bahkan beberapa diantaranya justru lebih memilih beralih ke sistem perbankan dan ekonomi syariah, ketimbang menggunakan sistem konvensional. Ekonomi syariah diyakini sebagai cara untuk menghindari berbagai perbuatan yang tidak dibenarkan sesuai Al Qur’an dan Hadits, yang dapat terjadi dalam penerapan ekonomi konvensional.
Lembaga ekonomi dan perbankan syariah di Indonesia mulai marak semenjak jatuhnya ekonomi pada tahun 1998, yang menunjukkan kelemahan contoh sistem ekonomi kapitalis yang berlaku di Indonesia sebelumnya. Pelopor bank syariah pertama di Indonesia, Bank Muamalat, berdiri tahun 1991. Semenjak itu, bank-bank lainnya pun memulai penerapan perbankan syariah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan lokakarya mengenai perbankan pada tahun 1990, sebagai tonggak awal utama perkembangan ekonomi syariah dari pihak pemerintahan. Disusul dengan disahkannya Undang-undang no. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang menyebutkan tentang prinsip bagi hasil, sebagai awal mula dual banking system di Indonesia.
Bukan hanya di Indonesia, berbagai negara juga telah menerapkan sistem ekonomi Islam. Beberapa negara yang telah menerapkan sistem ekonomi syariah secara luas, dan perbedaan ekonomi Islam di Indonesia dengan negara lain adalah sebagai berikut.
Perbankan Islam di Iran sudah mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah, sementara perbankan Islam di Indonesia masih lebih cenderung digerakkan oleh masyarakat. Sistem ekonomi dan perbankan Islam di Iran sudah memiliki aturan menyeluruh yang berasal dari pemerintah, sehingga penerapan perbankan Islam di Iran hanya perlu langsung diterapkan. Sementara di Indonesia, pemerintah belum memiliki kekuasaan penuh dalam mengatur sistem ekonomi dan perbankan berlandaskan Islam.
Lembaga yang mengawasi sistem perbankan Islam di Indonesia adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Perbankan Islam di Indonesia juga dibawahi otoritas lain, antara lain Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. OJK sendiri juga memiliki tim yang bertugas mengimplementasikan fatwa DSN dalam aturan OJK. Sistem ekonomi di Indonesia masih dikuasai oleh ideologi kapitalis, meski penerapannya sudah banyak dimodifikasi sehingga sesuai dengan asas ekonomi kerakyatan.
2. Malaysia
Malaysia dengan jumlah penduduk Muslimnya yang besar juga menjadi ladang investasi yang menjanjikan bagi ekonomi dan perbankan syariah. Bahkan, tren perbankan syariah di Malaysia dapat dikatakan jauh lebih menguntungkan dibandingkan di Indonesia. Perbankan syariah di Malaysia memiliki pertumbuhan aset yang lebih baik dibandingkan di Indonesia, meskipun jumlah penduduk Muslim Malaysia lebih sedikit dibandingkan Indonesia.
Kekuatan ekonomi syariah di Negeri Jiran ini disebabkan oleh adanya dukungan secara penuh dari pemerintah, yang berpihak secara penuh pula pada sistem ekonomi Islam. Berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat juga mendukung eksistensi penerapan perbankan syariah.
3. Arab Saudi
Meskipun Arab Saudi sendiri adalah negara tempat lahirnya agama Islam, penerapan sistem ekonomi Islam di Arab Saudi ternyata juga masih menggunakan prinsip ekonomi syariah yang mengadopsi beberapa aspek dari perbankan konvensional. Dengan aset yang begitu besar, kepemilikan aset perbankan Arab Saudi masih didominasi oleh personal finance.
Namun, pemerintah Arab Saudi tetap mengawasi sistem ekonomi dengan sangat ketat., karena sebagaimana yang telah diketahui, Arab Saudi adalah ladang minyak dan berperan sebagai satu diantara pemasok minyak dunia terbesar.
Dari perbandingan contoh negara yang menganut sistem ekonomi Islam tersebut, dapat dilihat bahwa meskipun minat masyarakat terhadap partisipasi dalam perbankan syariah, sistem ekonomi Islam di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala yang harus diatasi. Kendala-kendala tersebut antara lain:
Indonesia masih membutuhkan banyak sekali tenaga pakar dan ahli yang kredibel dan berkompeten untuk dapat membantu pengawasan dan pengkajian penerapan ekonomi syariah di Indonesia.
Meskipun lembaga perguruan tinggi di Indonesia sendiri sudah banyak mendirikan fakultas dan program studi ekonomi syariah, namun tidak semua lulusannya dapat tampil sebagai sumber daya manusia yang dapat bekerja dan memiliki kompetensi yang memadai pada bidang perbankan syariah. Lembaga pelatihan dan konsultan ekonomi syariah pun masih belum begitu banyak.
Indonesia memang tidak sepenuhnya menerapkan prinsip ekonomi syariah, sehingga partisipasi pemerintah dalam penerapan ekonomi Islam di Indonesia pun belum maksimal. Meskipun sudah ada Undang-undang no. 21 tahun 2008 yang mengatur tentang Perbankan Syariah, pihak pemerintah, baik itu eksekutif maupun legislatif belum memiliki bukti konkret di lapangan sebagai bukti dukungan penuh terhadap perbankan Islam di Indonesia.
Untuk mengatasi berbagai kendala dalam penerapan tersebut, tentunya harus ada strategi yang diterapkan sebagai solusi atas masalah-masalah kelebihan dan kekurangan sistem ekonomi Indonesia. Strategi tersebut meliputi menggerakkan dan menyosialisasikan prinsip ekonomi syariah kepada masyarakat, merekrut lebih banyak sumber daya manusia untuk menggerakkan roda perekonomian syariah, dan memfasilitasi masyarakat yang ingin lebih mengetahui seluk beluk lembaga keuangan syariah.
"1xbet مصر شركة مراهنات مراهنات رياضية أونلاين تسجيل الدخول إلى 1xbet1xbet مصر شاهد بث مباشر…
Ставки и Спорт Букмекерская Контора «балтбет»Ставки на Спорт В европы На Sports Ru%3A Список Лучших…
Mostbet Giriş Ve Kayıt En Iyi Bahis Sitesi Güncel Giriş Adresi""mostbet Şikayetleri Ve Kullanıcı YorumlarıContentMostbet…
Vulkan Vegas Pl Kod Promocyjny 2024 ️ Bonus Cod Do Vulcan Las Vegas Casino Bez…
Official Casino And Betting In Bangladesh Receive A Sign Up Bonus Glory Online Casino Of…
"leonbet Slots Κουλοχέρηδες Στο Leon CasinoLeonbet Casino On The Web Παιχνίδια Με Το Leon CasinoContentΤι…