Saat ini, perkembangan ekonomi syariah begitu pesat. Hal ini terjadi sebagai jawaban akan kebutuhan masyarakat Indonesia yang memang secara mayoritas beragama Islam.
Tumbuhnya ekonomi syariah dan berbagai bidang, seperti lembaga keuangan, perbankan, investasi, dan sebagainya tentunya membuat umat Islam pada khususnya semakin tenang dan nyaman dalam menjalankan aktivitas ekonominya. Pahami juga sejarah perkembangan bank syariah di Indonesia.
Berbicara mengenai ekonomi syariah, tentu tidak bisa lepas dari istilah akad. Secara bahasa akad didefinisikan sebagai ikatan, mengencangkan, menjamin, atau perjanjian. Adapun secara istilah, ada dua pengertian akad, yakni pengertian secara umum dan pengertian secara khusus.
Secara umum, akad merupakan sesuatu yang menjadi komitmen seseorang untuk dilakukan atau komitmen seseorang yang menuntut agar orang lain melakukan suatu perbuatan tertentu yang dia inginkan. Adapun secara khusus, akad merupakan ikatan antara beberapa pihak transaksi melalui ijab dan qabul.
Akad erat kaitannya dengan sistem atau prinsip ekonomi syariah. Hal ini berdasarkan pada kenyataan bahwa transaksi atau khiyar dalam Islam tidaklah dianggap memenuhi unsur syar’i jika tidak disertai dengan akad yang sesuai dengan hukum Islam, ada beberapa jenis khiyar yang diakui. Transaksi ekonomi bisa menjadi haram dilakukan apabila akadnya menyalahi aturan syariat.
Perlu diketahui bahwa ada banyak jenis-jenis akad syariah yang bisa diterapkan dalam ekonomi syariah sesuai dengan kebutuhannya. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jenis akad dalam ekonomi syariah ada 9. Namun, dari berbagai referensi lain diketahui bahwa akad dalam transaksi syariah bisa lebih dari itu yakni mencapai 15 jenis akad.
Berikut adalah jenis-jenis akad dalam ekonomi syariah beserta penjelasannya.
1. Murabahah
Jenis akad dalam ekonomi syariah yang pertama adalah akad murabahah. Akad murabahan merupakan akad transaksi dimana ada kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai harga jual dan keuntungan.
Dalam akad ini penjual akan menyatakan harga beli produk kepada pembeli. Selanjutnya, pembeli akan membeli dengan harga lebih sebagai keuntungan bagi penjual.
Adapun jumlah keuntungannya harus disepakati oleh kedua belah pihak. Jadi, dalam akad murabahah ini pihak pembeli mengetahui harga beli produk dan juga margin laba yang diperoleh penjual.
2. Mudharabah
Mudharabah merupakan akad yang mengatur kerjasama atau muamalah antara pihak pemilik modal (shahibul mal) dengan pihak pengelola modal (mudharib) dengan kesepakatan tertentu.
Pada praktiknya, pengelola modal atau mudharib akan membagi hasil keuntungan dari pengelolaan modal tersebut dengan pemilik modal, dengan besar pembagian keuntungan yang sudah ditentukan di awal perjanjian. Ketahui juga jenis pasar modal syariah.
Dan apabila terjadi kerugian, maka pemilik modal yang akan menanggungnya selama pengelola modal tidak melakukan kesalahan atau kelalaian yang disengaja atau ada pelanggaran pada kesepakatan yang dibuat.
3. Mudharabah Muqayyadah
Selanjutnya adalah akad Mudharabah Muqayyadah yang pada dasarnya sama dengan akad mudharabah, yaitu akad kerja sama antara pemilik modal (shahibul mal) dengan pihak pengelola modal (mudharib).
Namun, pada akad mudharabah muqayyadah ada ketentuan mengenai obyek usaha yang ditentukan oleh pemilik modal. Dengan kata lain, pengelola modal harus menjalankan usaha sebagaimana yang ditentukan oleh pemilik modal.
4. Wadi’ah
Jenis akad dalam ekonomi syariah lainnya adalah akad wadi’ah. Pengertian Al-wadi’ah secara etimologi atau bahasa adalah sesuatu yang dititipkan. Sementara secara terminologi, al-wadi’ah merupakan harta yang dititipkan pada pihak lain untuk dijaga tanpa adanya imbalan.
Jadi, akad wadi’ah adalah akad dimana pihak pertama menitipkan produk/barang maupun uang kepada pihak kedua untuk dijaga dengan selamat, aman, dan utuh.
5. Musyarakah
Musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua atau lebih pemilik modal yang masing-masing menyetorkan modal sesuai kesepakatan untuk menjalankan suatu usaha tertentu. Kemudian usaha tersebut akan dikelola oleh salah satu dari pemilik modal dengan bantuan pihak ketiga sebagai pegawai.
6. Musyarakah Mutanaqisah
Musyarakah Mutanaqisah merupakan akad dalam ekonomi syariah antara satu pihak dengan pihak lainnya untuk membeli sebuah produk atau aset, yang kemudian salah satu pihak akan membeli produk secara penuh dan melakukan pembayaran bertahap atau mencicil pada pihak yang lainnya.
7. Salam
Akad salam merupakan akad dalam transaksi syari’ah dengan sistem pemesanan. Dalam akad ini pembeli memesan produk yang telah dijelaskan spesifikasinya dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu. Setelah itu, produk akan diproses dan dikirimkan sesuai permintaan pembeli dengan syarat dan jangka waktu tertentu.
8. Istisna’
Hampir sana dengan akad salam, akad istisna’ juga merupakan akad transaski jual beli produk dengan sistem pemesanan.
Dalam akad ini pembeli memesan barang kepada penjual berdasarkan syarat dan kriteria tertentu sesuai permintaan pembeli. Setelah itu pihak penjual baru mengerjakan pesanannya sesuai kesepakatan dengan pembeli.
9. Ijarah
Akad ijarah merupakan akad pembiayaan dengan sistem sewa. Dalam akad ijarah ini, pihak penyewa membayar kepada pemilik produk untuk memperoleh hak guna atau pemanfaatan atas sebuah produk yang dipinjam tanpa memindahkan kepemilikan barang tersebut.
10. Ijarah Muntahiyah bit Tamlik
Bentuk lain dari akad ijarah adalah akad Ijarah Muntahiyah bit Tamlik. Dalam akad ini penyewa membayarkan sejumlah dana untuk memperoleh manfaat atas produk tersebut, dan pihak penyewa juga dapat mengambil opsi pemindahan hak milik produk tersebut pada akhir transaksi.
11. Wakalah
Wakalah merupakan jenis akad dalam ekonomi syariah yang menerapkan sistem perwakilan antara salah satu pihak kepada pihak lain. Akad ini biasanya diterapkan pada transaksi pembelian barang di luar negeri, penerusan permintaan pembeli, maupun pembuatan faktur atau invoice.
12. Kafalah
Kafalah merupakan akad penjaminanyang diserahkan oleh salah satu pihak kepada pihak lain. Contoh dari akad kafalah ini adalah pada pembelian produk bergaransi, advance payment bond, hingga partisipasi dalam tender (tender bond).
13. Hawalah
Hawalah merupakan akad yang mengatur pemindahan utang ataupun piutang dari satu pihak ke pihak lainnya.
14. Rahn
Rahn merupakan akad, di mana dalam akad ini satu pihak menggadaikan aset atau barangnya kepada pihak lain untuk mendapatkan ganti berupa pinjaman uang. Sebab itu sebagai muslim harus mengetahui dasar hukum gadai dalam Islam.
15. Qardh
Akad Qardh merupakan akan dalam ekonomi syariah yang mengatur pemberian dana talangan yang dibutuhkan segara dalam periode singkat.
1win Обзор Бк 2023 Официальный Сайт%2C Ставки%2C Бонусы%2C отзыва О Букмекерской Конторе1win Регистрация%3A получи Наибольший…
Pin Up-dünyanın En Iyi Kumarhanesi Resmi Internet Sitesi ᐈ Position Makinelerinde Para Için Oynayın"Pin Upward…
Mostbet Bahisçisi: Sobre İyi Oranlar Ve Çevrimiçi Canlı Bahis DeneyimiMostbet Tr, Türkiye'nin Durante Iyi Spor…
Регистрация 1win Войдите В Систему 1win И Откройте Счет В другой Глобальной Букмекерской КонтореОнлайн Казино…
Casino Bonus: The 18 Best Online Gambling Establishment Offers July 2024"Best Casinos Encouraged Bonus Sign…
1win: Casino Ve Bahisçi Resmi Web Sitesi 2024, Online Spor Bahisleri, 1win GirişTürkiye Bahis Sitesi…