Lembaga keuangan adalah suatu perusahaan atau badan usaha yang berkecimpung dibidang keuangan dengan kegiatan utamanya adalah menyalurkan atau menghimpun dana. Lembaga keuangan ini menghimpun aset dalam bentuk dana dari rakyat yang kemudian disalurkan lagi untuk pembiayaan berbagai kebutuhan rakyat dan juga pembangunan ekonomi. Kemudian lembaga keuangan mendapatkan hasil berupa persentase bunga yang besarannya tergantung dari dana yang disalurkan. Secara umum ada dua jenis lembaga keuangan yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Dua lembaga keuangan ini mempunyai fungsi yang berbeda.
(Baca juga : Peran Bank Indonesia)
Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang fungsi lembaga keuangan bukan bank.
Pengertian
Bila pada umumnya lembaga keuangan bank menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat; namun lain halnya dengan lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan ini secara umum tidak bisa mengumpulkan dan menyalurkan dana dari rakyat sebagaimana kegiatan bank. Lembaga ini hanya melakukan kegiatan di bidang keuangan seperti asuransi, simpan pinjam, koperasi, asuransi, dan lain sebagainya.
Seperti yang tertulis di kebijakan Pakto 27 Tahun 1998 lembaga keuangan bukan bank ini tidak dapat menerima dana, giro, deposito, maupun tabungan dari masyarakat. Lembaga keuangan bukan bank atau LKBB mulai berkembang di Indonesia mulai tahun 1972 dengan tujuan utama mendorong perkembangan pasar modal dalam negeri serta membantu permodalan perusahaan kecil.
Guna mencapai tujuan tersebut, pemerintah lantas memberikan ijin kepada lembaga keuangan bukan bank untuk:
- menyediakan kredit jangka menegah kepada proyek atau perusaahan swasta maupun milik pemerintah
- mengumpulkan dana dari rakyat dengan menerbitkan surat berharga
- berperan sebagai perantara bagi perusahaan swasta maupun milik pemerintah untuk mneyediakan sumber modal baik di dalam dan luar negeri
- berperan sebagai perantara dalam memperoleh tenaga ahli
Dasar Hukum
Sama seperti lembaga keuangan yang lain, keberadaan lembaga keuangan bukan bank juga memiliki dasar hukum, yaitu Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 38/KMK/IV/1972. Surat keputusan menteri tersebut lantas diubah menjadi Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 280/KMK.01/1989. Surat keputusan menteri -tersebut meliputi pengawasan dan pembinaan lembaga keuangan bukan bank serta perundang-undangan lain yang yang berkaitan dengan badan usaha tersebut.
Namun, berdasarkan Undang-undang No.7 Tahun 1992 pemerintah menetapkan bahwa lembaga keuangan bukan bank harus menyesuaikan bidang usaha mereka menjadi bank umum yaitu dengan memenuhi semua syarat dan ketentuan untuk menjadi lembaga keuangan bank atau bank umum. Sehingga, secara umum LKBB yang ada saat ini pada dasarnya mempunyai kegiatan yang secara umum meliputi menyediakan dan menghimpun dana dari rakyat secara tidak langsung.
Fungsi
Lembaga keuangan bukan bank dengan berbagai bidang usaha yang digelutinya telah ikut serta mengembangkan perekonomian dalam negeri serta menunjang pembangunan nasional dengan upaya penyediaan dan penghimpunan dana untuk perusahaan tertentu maupun masyarakat umum. Tujuan utama dibentuknya LKBB adalah untuk mendorong dan membantu usaha kecil dan menegah melalui permodalan. Adapun fungsi lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut:
- menghimpun dana dengan cara menerbitkan surat berharga dan mneyalurkannya kepada perusahaan kecil maupun masyrakat.
- memberikan modal kepada ekonomi lemah agar mereka bisa mengembangkan usaha dan tidak terbelit hutang dengan bunga tinggi atau dari rentenir
- Pasar modal bertujaun untuk memperlancar pembangunan baik ekonomi maupun industri.
- memberikan kredit dengan bunga ringan kepada usaha kecil maupun masyarakat dengan jaminan surat berharga/kendaraan/perhiasan ataupun tanpa jaminan.
Jenis dan fungsi lembaga keuangan bukan bank
Lembaga keuangan bukan bank yang ada saat ini mempunyai banyak jenis dengan fungsi yang berbeda. Berikut ini beberapa jenis LKBB yang ada biasa kita jumpai :
1. Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang memberikan perlindungan kepada nasabah apabila di suatu hari terjadi resiko yang berupa ganti rugi yang besarannya sesuai dengan nilai perjanjian yang telah dilakukan antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Dalam kegiatannya, perusahaan asuransi mengumpulkan dana dari masyarakat melalui premi asuransi yang dibayarkan ke perusahaan secara berkala.
Dana yang terkumpul dari penarikan premi asuransi tersebut biasanya di investasikan dalam bentuk surat berharga maupun di kreditkan kepada pihak lain. Dengan adanya asuransi, diharapkan masyarakat memiliki beban yang lebih ringan ketika menghadapi musibah atau mengalami kerusakan pada benda berharga. Asuransi saat ini memiliki banyak jenis yaitu asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, asuransi kendaraa, asuransi perumahan, dan lain sebagainya.
(Baca juga: Cara Mengatur Keuangan Pribadi)
2. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam merupakan suatu lembaga keuangan yang bidang usahanya meliputi simpan pinjam atau kredit kepada para anggotanya. Lembaga keuangan ini meskipun bukan bank namun dapat menerima simpanan serta memberikan pinjaman kepada anggotanya. Syarat untuk mendapatkan pinjaman dari koperasi simpan pinjampun tidak sulit dan biasanya tanpa jaminan serta bunga yang rendah. Tujuan utama dari koperasi simpan pinjam ini adalah untuk meminimalisir teknik riba serta mendorong anggota mereka untuk menabung.
3. Perum Pegadaian
Pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang memberikan pinjaman kepada perseorangan atau golongan ekonomi bawah yang besaran pinjamannya ditentukan oleh barang jaminan. Seseorang bisa menggunakan uang pinjaman dari pegadaian untuk keperluan apa saja karena pegadaian tidak merinci persoalan penggunaan uang, sehingga dapat digunakan untuk keperluan usaha, perdagangan, bahkan kebutuhan rumah tangga.
Jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari pegadaian bisa bermacam-macam seperti surat tanah, perhiasan, kendaraan bermotor, alat elektronik, dan lain sebagainya. Fungsi lembaga keuangan bukan bank yaitu pegadaian adalah agar masyarakat terhindar dari praktek rentenir dan terhindar dari pinjaman dengan bunga tinggi.
4. Dana pensiun
Perusahaan dana pensiun merupakan suatu badan usaha yang mempunyai kegiatan menyediakan dana pensiun atau jaminan masa tua. Dana pensiun terkumpul melalui pemotongan gaji karyawan atau pegawai setiap bulan ketika seseorang masih aktif bekerja. Dana yang terkumpul tersebut akan dibayarkan kembali ketika yang bersangkutan telah pensiun.
Dengan adanya dana pensiun, seseorang tidak perlu lagi merisaukan akan kebutuhan uang ketika sudah tidak lagi aktif bekerja karena dana pensiun bersifat seperti tabungan jangka panjang. Salah satu contoh perusahaan dana pensiun adalah P.T. Taspen dan Perum Asabri.
Demikian ulasan mengenai fungsi lembaga keuangan bukan bank beserta jenis dan juga fungsinya. Keberadaan lembaga keuangan bukan bank ini bisa memberikan banyak manfaat bagi masyarakat seperti mendapatkan modal, pinjaman dengan bunga rendah dan tanpa jaminan, jaminan dana pensiun, dan lain sebagainya.