Dalam dunia perekonomian, ada beberapa jenis lembaga yang bergerak dalam bidang keuangan seperti lembaga perbankan, pembaga keuangan bukan bank, serta lembaga pembiayaan. Semua lembaga tersebut memiliki fungsi dan peran masing-masing untuk menunjang perekonomian. Kali ini kita akan membahas tentang fungsi lembaga pembiayaan dan semua hal yang perlu kita ketahui tentang lembaga tersebut.
Pengertian lembaga pembiayaan
Dibandingkan dengan lembaga perbankan, lembaga pembiayaan termasuk yang relatif lebih baru. Lembaga pembiayaan pada dasarnya adalah suatu lembaga yang menyediakan pembiayaan atau dana untuk pembelian suatu barang yang pembayarannya dilakukan oleh konsumen secara mencicil atau berkala. Sebenarnya antara pembiayaan konsumen dengan kredit konsumsi memiliki definisi yang sama, namun yang membedakan adalah pemberi pinjaman.
Pembiayaan konsumen oleh lembaga pembiayaan memiliki lebih banyak peminat karena mereka bisa membayar barang yang mereka beli atau minati dengan cara mencicil atau angsuran. Biasanya obyek pembiayaan konsumen biasanya adalah barang-barang dengan nominal yang kecil hingga menengah seperti barang elektronik, komputer, sepeda motor, dan alat-alat rumah tangga. Oleh karena jenis barang yang dikredit, maka besaran pembiayaan yang diberikan kepada konsumen juga relatif kecil dan lembaga pembiayaan juga memiliki resiko yang kecil pula.
Secara umum lembaga pembiayaan menyediakan modal atau dana untuk masyarakat tanpa menarik dana kepada masyarakat secara langsung seperti tabungan, giro, ataupun deposito. Berdasarkan pengertian tersebut terdapat beberapa unsur yaitu:
- badan usaha: perusahaan/lembaga pembiayaan yang memang didirikan khusus untuk kegiatan dalam bidang pembiayaan
- pembiayaan: badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan pada sektor usaha lain atau pihak perseorangan yang membutuhkan dana.
- barang modal: barang yang digunakan untuk menghasilkan sesuatu
- penyedia dana: badan usaha yang menyediakan dana untuk keperluan tertentu.
- tidak menarik atau mengumpulkan dana seperti giro, deposit atau tabungan secara langsung.
Fungsi lembaga pembiayaan
Sebagaimana lembaga keuangan yang lain, lembaga pembiayaan juga memiliki beberapa fungsi. Lembaga pembiayaan mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan juga kesempatan kerja. Oleh karena itu, pembiayaan yang tersedia harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pengusaha diberbagai bidang. Lembaga lembiayaan juga mempunyai fungsi penting dalam perekonomian. Berikut ini adalah beberapa fungsi lembaga pembiayaan :
- Bagi masyarakat : fungsi lembaga pembiayaan yang paling utama ialah membantu masyarakat dengan ekonomi lemah agar terbebas dari jeratan rentenir yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi. Dengan adanya lembaga pembiayaan, pengusaha kecil dengan modal terbatas bisa mendapatkan kredit dengan syarat mudah dan bunga yang ringan.
- Bagi pembangunan infrastruktur : fungsi lembaga pembiayaan tidak hanya berguna untuk masyarakat dengan ekonomi lemah, dalam dunia bisnis termasuk pengembangan infrastruktur, keberadaan lembaga pembiayaan juga sangat diperlukan. Hal ini dikarenakan tidak semua pengembang infrastruktur dan pelkau bisnis juga memiliki biaya besar untuk tujuan mereka. Melalui lembaga pembiayaan, mereka bisa mendapatkan berbagai dana pinjaman seperti pinjaman dana talangan, dana proyek, dan lain-lain. Sehingga ketersediaan dana bagi para pelaku bisnis sudah bukan menjadi masalah lagi. Karena fungsinya yang menyediakan dana, lembaga pembiayaan memiliki fungsi yang hampir mirip dengan bank umum.
Peran lembaga pembiayaan
Lembaga pembiayaan memiliki peran yang tidak kalah penting dengan lembaga keuangan lainnya yaitu sebagai lembaga altenatif dalam hal pembiayaan yang juga potensial dalam menunjang pertumbuhan ekonomi nasional. Disamping peran tersebut, lembaga pembiayaan juga memegang peranan penting dalam bidang pembangunan seperti menampung aspirasi dan minat masyarakat. Selain itu, lembaga pembiayaan juga ikut serta dalam pembangunan dimana para pelaku usaha dan masyarakat umum menharapkan lembaga ini bisa mengatasi masalah yang vital yaitu masalah keuangan dan permodalan.
Perbedaan lembaga pembiayaan dengan lembaga perbankan
Meskipun lembaga pembiayaan dan lembaga perbankan berkecimpung dalam dunia keuangan, namun ada beberapa hal yang membedakan mereka. Hal yang paling utama yang membedakan lembaga pembiayaan dengan lembaga perbankan adalah sumber dana yang mereka peroleh. Lembaga lembiayaan tidak menarik dana secara angsung dari masyarakat seperti giro, tabungan, atau deposito. Sedangkan Lembaga perbankan mendapatkan sumber dana secara langsung dari masyarakat. Dalam memberikan pembiayaan bagi nasabah, bank pembiayaan tidak memerlukan barang jaminan sedangkan bank perbankan harus disertai dengan jaminan. Meskipun tanpa jaminan, biasanya bunga yang diberikan oleh lembaga pembiayaan relatif lebih besar dari yang diberikan oleh lembaga perbankan.
Artikel terkait:
Contoh lembaga pembiayaan
Leasing/sewa guna usaha
Leasing atau sewa guna adalah suatu kegiatan pembiayaan yang menyediakan barang modal secara sewa guna dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi yang bisa digunakan oleh penyewa dalam jangka waktu tertentu selama masa pembayaran angsuran. Biasanya kegiatan sewa guna usaha dilakukan untuk membantu pengusaha kecil untuk pengadaan barang modal. Penyewa bisa memilih sewa guna usaha dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang modal yang mereka butuhkan. Bahkan, penyewa juga bisa membeli barang secara sewa guna lalu menyewakan kembali barang tersebut untuk medapatkan uang. Selama barang modal tersebut masih dibawah perjanjian leasing, kepemilikan atas barang sewa guna msih berada dibawah lembaga pembiayaan.
Anjac piutang
Factoring atau anjac piutang merupakan suatu aktivitas pembiayaan yang berbentuk pembelian piutang dagang dalam jangka waktu pendek dari suatu perusahaan beserta kepengurusan piutang tersebut. Anjac piutang yang dilakukan bisa dalam bentuk dengan jaminan dari penjual piutang (with recourse) maupun tanpa jaminan dari penjual piutang (without recourse). Lembaga pembiayaan menanggung seluruh resiko akan tidak tertagihnya piutang dari penjual piutang apabila anjac piutang tanpa dijamin. Namun, bila anjac piutang dengan jaminan, resiko tidak tertagihnya piutang yang telah dijual kepada lembaga pembiayaan menjadi tanggung jawab dari penjual piutang.
Kartu Kredit
Kita semua pasti sudah familiar dengan kartu kredit; yaitu sebuah kegiatan pembiayaan untuk membeli suatu barang oleh nasabah yang dilakukan secara angsuran. Lembaga pembiayaan bisa menerbitkan kartu kredit sepanjang berkaitan dengan pembayran dan mengikuti ketentuan dari bank Indonesia. Kartu kredit dapat digunakan oleh pemegangnya untuk membeli suatu barang atau jasa.
Pembiayaan konsumen
Pembiayan konsumen merupakan suatu kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang secara angsuran sesuai dengan kebutuhan konsumen. Kegiatan pembiayaan konsumen yang dimaksud berupa pendanaan untuk pembelian barang-barang tertentu seperti kendaraan bermotor, barang elektronik, hingga pembiyaan perumahan.
Perdagangan surat berharga
Lembaga pembiayaan menerbitkan perdagangan surat berharga karena surat berharga lebih menunjang di pasar modal. Hal ini dikarenakan didalam surat berharga terkandung suatu nilai, sehingga mudah untuk dipindah tangankan. Bila diperdagangkan, surat berharga memudahkan penerimaan uang oleh pihak ketiga serta mempermudah penagihan piutang oleh pihak tersebut.
Artikel terkait: