Siapa yang tidak mengenal kredit? Kredit secara umum merupakan bentuk pinjaman dalam pembelian barang. Kredit memiliki beberapa jenis dan unsur. Seperti dalam pembahasan unsur kredit dan jenis jenis kredit sebelumnya.
Sebelum mengetahui penjelasan lain mengenai kredit, berikut ini pengertian kredit menurut para ahli yang harus dipahami.
1. Anwar
Menurut anwar, kredit merupakan pemberian prestasi (jasa) dari pihak yang satu kepada pihak lain dan prestasinya akan dikembalikan lagi dalam jangka waktu tertentu beserta uang sebagai kontraprestasinya (balas jasa).
2. Hasibuan
Menjelaskan bahwa kredit ialah semua jenis pinjaman yang harus dibayar bersama bunganya oleh peminjam seperti perjanjian yang disepakati bersama.
3. Thomas Suyatno
Kredit adalah penyediaan uang yang bisa disamakan dengan tagihan-tagihannya sesuai persetujuan antara peminjam dan yang meminjamkan.
4. Kasmir
Kredit ialah pembiayaan yang bisa berupa uang maupun tagihan yang nilainya dapat ditukar dengan uang.
5. Henry Dunning
Menyatakan bahwa kredit adalah saat dimana seseorang memberikan sebuah jasa atas perjanjian untuk pembayarannya.
6. Dr. Al Amin Ahmad
Kredit ialah membayar hutang yang dilakukan secara berangsur-angsur pada tempo yang ditetapkan atau ditentukan.
7. Muljono
Kredit ialah kemampuan untuk melakukan pembelian atau melaksanakan suatu pinjaman dengan perjanjian untuk membayar dalam waktu yang ditentukan.
8. Mecleod Rivai dan Veithzal
Kredit ialah penyerahan uang, jasa atau barang dari satu pihak kepada pihak lain atas dasar kepercayaan dengan perjanjian mampu atau dapat membayar pada tanggal yang sudah disepakati.
9. UU No. 7 1998
Kredit yaitu penyediaan tagihan dan uang yang bisa disamakan berdasarkan kesepakatan atau persetujuan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lainnya dan mewajibkan peminjam untuk melunasi hutangnya dengan jumlah bunga, imbalan atau bagi hasilnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
10. Brymont P. Kent
Menurut Brymont P. Kent menyatakan bahwa kredit ialah hak untuk menerima pembayaran atau sebuah kewajiban dalam melakukan pembayaran pada waktu yang diminta atau pada waktu yang akan datang, dalam penyerahan suatu barang-barang pada waktu sekarang.
11. Rolling G. Thomas
Menurutnya Rolling G. Thomas menyatakan bahwa kredit ialah suatu kepercayaan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada waktu masa yang akan datang.
12. Teguh Pudjo Muljono
Teguh Pudjo Muljono mendefinisikan bahwa kredit adalah “kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan pada suatu jangka waktu yang disepakati
13. UU Nomor 10 Tahun 1998 (pasal 21 ayat 11)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (pasal 21 ayat 11) menyatakan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
"1xbet مصر شركة مراهنات مراهنات رياضية أونلاين تسجيل الدخول إلى 1xbet1xbet مصر شاهد بث مباشر…
Ставки и Спорт Букмекерская Контора «балтбет»Ставки на Спорт В европы На Sports Ru%3A Список Лучших…
Mostbet Giriş Ve Kayıt En Iyi Bahis Sitesi Güncel Giriş Adresi""mostbet Şikayetleri Ve Kullanıcı YorumlarıContentMostbet…
Vulkan Vegas Pl Kod Promocyjny 2024 ️ Bonus Cod Do Vulcan Las Vegas Casino Bez…
Official Casino And Betting In Bangladesh Receive A Sign Up Bonus Glory Online Casino Of…
"leonbet Slots Κουλοχέρηδες Στο Leon CasinoLeonbet Casino On The Web Παιχνίδια Με Το Leon CasinoContentΤι…