Kali ini kita akan membahas mengenai perbedaan kreditur dan debitur, Simak pembahasan berikut ini.
Secara umum kreditur merupakan seseorang atau suatu lembaga perusahaan yang memiliki beberapa tagihan kepada pihak kedua atas penawaran jasa (dan dalam bentuk perjanjiaan) yang berisi pihak kedua akan mengembalika dengan nominal yang sama.
Contoh: seorang kreditur dapat berspesialisasi dalam hipotek untuk perorangan atau jalur kredit untuk bisnis dan usahanya. Para kreditur juga dapat melihat sifat dari bisnis atau usahanya, karakter pemilik usahanya hingga proyeksi penjualan tahunan dalam perkembangan usahanya.
Debitur merupakan sebutan bagi seseorang atau lembaga yang meminjam sejumlah uang kepada perusahaan atau kembaga lainn, Jika utang tersebut dalam bentuk sekuritas, maka debitur disebut sebagai penerbit. Secara hukum, seseorang yang dengan sukarela menyatakan kebangkrutan juga dianggap sebagai debitur.
Apabila saat seorang debitur gagal atau tidak membayar pada tenggat waktu yang telah disepakati, maka akan ada suatu proses yang dapat melakukan penyitaan harta.
Hukum bisnis merangkum seperangkat aturan dan norma hukum yang mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan yang…
Depresi biasanya sering kali dikaitkan dengan kondisi kejiwaan seseorang. Namun, ternyata depresi juga dapat berkaitan…
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah sumber daya yang memiliki peran penting di dalam sebuah organisasi,…
Sumber Daya Manusia (SDM) disebut juga human resources, adalah individu-individu yang dipekerjakan oleh perusahaan, organisasi…
Sumber Daya Manusia (SDM), di dalam bahasa Inggris disebut human resources, secara umum dapat didefinisikan…
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah aspek penting di berbagai bidang industri, SDM disebut juga tenaga…