Kali ini kita akan membahas mengenai perbedaan kreditur dan debitur, Simak pembahasan berikut ini.
Kreditur
Secara umum kreditur merupakan seseorang atau suatu lembaga perusahaan yang memiliki beberapa tagihan kepada pihak kedua atas penawaran jasa (dan dalam bentuk perjanjiaan) yang berisi pihak kedua akan mengembalika dengan nominal yang sama.
Contoh: seorang kreditur dapat berspesialisasi dalam hipotek untuk perorangan atau jalur kredit untuk bisnis dan usahanya. Para kreditur juga dapat melihat sifat dari bisnis atau usahanya, karakter pemilik usahanya hingga proyeksi penjualan tahunan dalam perkembangan usahanya.
Debitur
Debitur merupakan sebutan bagi seseorang atau lembaga yang meminjam sejumlah uang kepada perusahaan atau kembaga lainn, Jika utang tersebut dalam bentuk sekuritas, maka debitur disebut sebagai penerbit. Secara hukum, seseorang yang dengan sukarela menyatakan kebangkrutan juga dianggap sebagai debitur.
Apabila saat seorang debitur gagal atau tidak membayar pada tenggat waktu yang telah disepakati, maka akan ada suatu proses yang dapat melakukan penyitaan harta.