Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Berikut ini pengertian-pengertian penagihan pajak berdasarkan surat pajak.
- Penanggung pajak, adalah orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Penagihan pajak, adalah serangkaian tindakan agar penangguhan pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
- Biaya penagihan pajak, adalah biaya pelaksanaan surat paksa, surat penyitaan, pengumuman lelang, pembatan lelang, jasa penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.
Pejabat dan jurusita pajak
Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan jurusita pajak, menerbitkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, surat pencabutan sita, pengumuman lelang, surat penentuan harga limit, pembatan lelang, surat perintah penyanderaan, dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan penangguhan pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut undang-undang dan peraturan daerah.
Menteri Keuangan berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak pusat. Kepala Daerah berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak daerah. Jurusita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyanderaan.
Tugas jurusita pajak :
- Melaksanakan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus
- Memberitahukan surat paksa
- Melaksanakan penyitaan atas barang penanggung pajak berdasarkan surat oerintah melaksanakan penyitaan.
- Melaksanakan penyanderaan berdasarkan surat perintah penyanderaan
Dalam melaksanakan penyitaan, jurusita pajak berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk mebuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan objek sita di tempat usaha, di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal penanggung pajak, atau di tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.
Penagihan seketika dan sekaligus
Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh jurusita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak.
Jurusita pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus berdasarkan surat perintah penagihan sektika dan sekaligus. Surat perintah penagihan seketika dan sekaligus diterbitkan apabila :
- Penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu.
- Penanggung pajak menindatangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia.
- Terdapat tanda-tanda bahwa penanggung pajak akan membubarkan badan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindatangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya.
- Badan usaha akan dibubarkan oleh negara
- Terjadinya penyitaan atas barng penanggung pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan
Surat perintah penagihan seketika dan sekaligus sekurang-kurangnya memuat :
- Nama wajib pajak, atas nama wajib pajak dan penanggung pajak
- Besarnya utang pajak
- Perintah untuk membayar
- Saat pelunasan pajak
Surat perintah penagihan seketika dan sekaligus diterbitkan sebelum penerbitan surat paksa.
Surat paksa
Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Surat paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Surat paksa sekurang-kurangnya meliputi :
- Nama wajib pajak, atau nama wajib pajak dan penanggung pajak
- Dasar penagihan
- Besarnya utang pajak
- Perintah untuk membayar
Surat paksa diterbitkan apabila :
- Penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya diterbitkan surat tegura atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis.
- Terhadap penanggung pajak telah dilaksanakan penagihan seketika da sekaligus.
- Penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
Surat paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh jurusita pajak kepada :
- Penanggung pajak
- Orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun bekerja di tempat penanggung pajak, apabila penanggung pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai.
- Salah satu ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya apabila wajib pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi.
- Para ahli waris, apabila wajib pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi
Surat paksa terhadap badan diberitahukan oleh jurusita pajak kepada :
- Pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemiliki modal
- Pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan, apabila jurusita pajak tidak dapat menjumpai salah seorang baik itu pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, dan pemiliki modal.
Dalam hal wajib pajak dinyatakan pailit, surat paksa dibertahukan kepada kurator, hakim pengawas, atau balai harta peninggalan. Sedangkan dalam hal wajib pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, surat paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likudator.