Penyitaan adalah tindakan jurusita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak,guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Apabila utang pajak tidak dilunasi penanggung pajak dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah surat paksa diberitahukan, pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan.
Penyitaan dilakukan oleh jurusita pajak disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang yang telah dewasa, penduduk Indonesia dikenal oleh jurusita pajak, dan dapat dipercaya. Setiap melaksanakan penyitaan, jurusita pajak membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh jurusita pajak, penanggung pajak, dan saksi-saksi.
Jenis barang sita
Berikut Jenis barang penyitaan dalam penyidikan pajak.
1. Barang yang disita dapat berupa :
- Barang bergerak berupa mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening kora, giro, atau bentuk lainnya yang persamakan dengan obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain.
- Barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu.
2. Barang bergerak yang dikecualikan dari penyitaan adalah :
- Pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh penanggung pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
- Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu badan beserta peralatan memasak yang berada di rumah
- Perlengkapan penanggung pajak yang bersifat dinas yang diperoleh dari negara
- Buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan penanggung pajak dan alat-alat yang dipergunakan untuk pendidikan, kebudayaan dan keilmuan.
- Peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak lebih dari Rp.20.000.000. Besarnya nilai peralatan ditetapkan dengan keputusa menteri keuangan atau keputusa kepala daerah.
- Peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh penanggung pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
Penyitaan tidak dapat dilaksanakan terhadap barng yang telah disita oleh pengadilan negara atau instansi lain yang berwenang. Terhadap barang telah disita tersebut, Jurusita pajak menyampaikan surat paksa kepada pengadilan negeri atau instansi lain yang berwenang.
Pengadila negeri dalam sidang berikutnya menetapkan barng tersebut sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Sementar itu, instansi lain yang berwenang setelah menerima surat paksa mejadikan barang tersebut sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
Pengadilan negeri atau instansi lain yang berwenang menentukan pembagian hasil penjualan barang tersebut berdasarkan ketentuan hak mendahulu negara untuk tagihan pajak.
Hak penagihan barang dalam pajak
Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap :
- Biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak atau barang tidak bergerak.
- Biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang tersebut
- Biaya perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan
Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan apabila :
- Nilai barang yang disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak
- Hasil lelang barang yang telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak
Pencabutan sita dilaksanakan apabila penanggung pajak telah melunasi biaya penagihan dan utang pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan pengadilan pajak atau ditetapkan lain dengan keputusan menteri keuangan atau keputusan kepala daerah.