Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Berikut ini pengertian-pengertian penagihan pajak berdasarkan surat pajak.
Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan jurusita pajak, menerbitkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, surat pencabutan sita, pengumuman lelang, surat penentuan harga limit, pembatan lelang, surat perintah penyanderaan, dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan penangguhan pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut undang-undang dan peraturan daerah.
Menteri Keuangan berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak pusat. Kepala Daerah berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak daerah. Jurusita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyanderaan.
Tugas jurusita pajak :
Dalam melaksanakan penyitaan, jurusita pajak berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk mebuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan objek sita di tempat usaha, di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal penanggung pajak, atau di tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.
Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh jurusita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak.
Jurusita pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus berdasarkan surat perintah penagihan sektika dan sekaligus. Surat perintah penagihan seketika dan sekaligus diterbitkan apabila :
Surat perintah penagihan seketika dan sekaligus sekurang-kurangnya memuat :
Surat perintah penagihan seketika dan sekaligus diterbitkan sebelum penerbitan surat paksa.
Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Surat paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Surat paksa sekurang-kurangnya meliputi :
Surat paksa diterbitkan apabila :
Surat paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh jurusita pajak kepada :
Surat paksa terhadap badan diberitahukan oleh jurusita pajak kepada :
Dalam hal wajib pajak dinyatakan pailit, surat paksa dibertahukan kepada kurator, hakim pengawas, atau balai harta peninggalan. Sedangkan dalam hal wajib pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, surat paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likudator.
"Taxes On Casino Profits How Much Do You Have To Win To Pay Out Tax?ContentIs…
Casino Applications To Win Real Cash Best Casino Programs 2025ContentAccessible To AllDraftkings Casino — Best…
Opening A Gambling Establishment In Singapore Inside 2024ContentSingapore PoolsFirst Singapore Casino OpensResorts World SentosaSpecial Employees…
"How To Begin A Casino With PicturesContentStep 1: Research Typically The Market And Policy For…
Dan Gilbert Sells Cleveland Online Casino Interests; Jack Amusement Remains OperatorContentIsle Casino Hotel Dark Hawk…
"Tips On How To Play Roulette: Guidelines & BettingContentUnderstanding The Different Roulette Games WheelIntroduction To…