Perpajakan

4 Jenis Pungutan Resmi Selain Pajak dalam Ekonomi

Pajak merupakan pungutan resmi yang wajib dibayar oleh rakyat keada negara untuk kemudian digunakan bagikepentingan umum. Rakyat yang membayar pajak mungkin tidak merasakan langsung manfaat membayar pajak karena pajak sendiri ditujukan untuk memenuhi kebutuhan umum bukan kebutuhan per individu. Ketika sesorang sudah memiliki pekerjaan, yang bererti mereka memperoleh penghasilan dari pekerjaan tersebut, maka orang tersebut wajib membayar pajak kepada negara.

Pajak dibagi lagi menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung. Beberapa contoh pajak yang wajib di bayarkan kepada negara antara lain pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan (pbb) serta pajak saat makan di restoran atau yang biasa disebut pajak pertambahan nilai (ppn).

Pungutan Resmi Selain Pajak

Selain pajak, ada pula yang disebut pungutan resmi selain pajak. Berikut contoh pungutan – pungutan resmi selain pajak yang wajib dibayarkan masyarakat :

  • Retribusi

Retribusi adalah iuran atau pungutan yang dikenakan kepada masyarakat karena menggunakan fasilitas yang telah disediakan oleh negara atau pemerintah dan disetorkan melalui kas negara yang kemudia uangnya digunakan untuk pembangunan sarana yang sesuai dengan jenis retribusi. Sifat – sifat retribusi adalah :

  1. Tidak adanya unsur paksaan dalam pembayaran retribusi
  2. Pembayaran retribusi tergantung kemauan atau penggunaan si pembayar. Artinya pembayaran retribusi hanya dikenakan kepada yang memakai atau menikmati jasa retribusi tersebut.
  3. Tidak selalu berhubungan atau bersarana undang – undang

Dapat dikatakan bahwa retribusi umumnya berhubungan dengan pembayaran atau pemberian imbalan atas penggunaan jasa secara langsung.

Jenis retribusi daerah dapat dibedakan menjadi 3 bagian, yaitu :

  • Retribusi jasa umum

Contohnya adalah : retribusi pelayanan kebersihan, retribusi pelayanan parker di tepi jalan umum serta retribusi pngujian kendaraan bermotor

  • Retribusi jasa usaha

Contohnya adalah : retribusi pasar grosir / pertokoan, retribusi terminal serta retribusi tempat rekreasi dan olahraga

  • Retribusi perizinan

Contohnya adalah : retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) dan retribusi izin usaha perizinan

Persamaan dari pajak dan retribusi adalah keduanya sama – sama pungutan yang dibayarkan kepada pemerintah oleh masyarakat untuk kepentingan bersama dalam tercapainya kesejahteraan. Perbedaannya, apabila manfaat pajak tidak bisa di rasakan secara langung karena digunakan untuk kepentingan bersama dan dialokasikan untuk fasilitas sarana dan prasarana bagi orang banyak seperti pembangunan jalan atau perbaikan jalan dan untuk beasiswa. Lain halnya dengan retribusi, manfaat dari retribusi dapat dirasakan secara langsung balas jasanya, seperti sampah yang setiap hari diangkut dari penampungan sampah, ini merupakan contoh bentuk balas jasa pembayaran retribusi pelayanan kebersihan yang telah dibayarkan.

  • Cukai

Cukai adalah iuran yang dibayarkan oleh rakyat atas pemakaian barang-barang tertentu. Barang yang terkena cukai bukan lah semua jenis barang, melainkan hanya beberapa jenis barang yang memiliki karakteristik tertentu. Karakteristik atau sifat barang yang dikenai cukai antara lain.

  1. Barang yang peredarannya perlu untuk diawasi
  2. Barang yang konsumsinya perlu untuk dikendalikan
  3. Dalam pemakaian atau konsumsinya kemungkinan menimbulkan dampak negative bagi masyarakat atau lingkungan hidupnya
  4. Dalam pemakaian atau penggunaannya perlu dilakukan pembebanan pungutan negara demi adana keadilan dan keseimbangan.

Contoh barang – barang yang dikenai cukai menurut undang – undang Nomor 39 Tahun 2007 antara lain :

  • Etil alcohol (EA) atau etanol
  • Minuman yang mengandung etil alcohol (MMEA) dalam kadar berapa pun
  • Hasil tembakau seperti cerutu, sigaret, rokok daun, tembakau iris dan hasil olahan tembakau lainnya.

Pemungutan biaya cukai di Indonesia sendiri dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Tujuannya dikenakan cukai adalah agar mengurangi penggunaan barang – barang yang telah disebutkan diatas.

  • Bea

Bea ini dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu bea masuk dan bea keluar. Bea masuk artinya adalah pungutan yang dilakukan negara berdasarkan undang – undang pabean yang dikenakan terhadap barang – barang impor atau barang – barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia dengan tujuan untuk dikonsumsi di dalam negeri. Sedangkan bea keluar adalah pungutan yang dilakukan negara berdasarkan undang – undang pabean pada barang – barang yang akan di ekspor ke luar negeri atau barang – barang yang dikeluarkan dari Indonesia dengan tujuan untuk dikonsumsi di negara tujuan.

Tujuan adanya pungutan berupa bea ini adalah untuk mengurangi jumlah impor. Karena impor sendiri juga memiliki dampak buruk, walaupun sebenarnya impor penting bagi transaksi antar negara. Dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh jumlah impor yang banyak adalah produksi domestik atau dalam negeri akan kalah saing dengan produk impor.

  • Sumbangan

Sumbangan adalah iuran atau pungutan yang dilakukan oleh pemerintah kepada orang – orang atau  kepada golongan tertentu. Tujuannya adalah untuk menutupi pengeluaran yang pengeluarannya tidak dapat diambil atau dibebankan kepada kas negara dan hasilnya nanti tidak dapat dinikmati oleh masyarakat umum. Jadi, yang akan merasakan dan mendapatkan fasilitasnya nanti hanyalah yang ikut membayar iuran atau pungutan tersebut. Contohnya adalah sumbangan wajib untuk pemeliharaan jalanan.

Itulah contoh lain dari pungutan resmi yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat selain pemungutan pajak.

Karina Ananda

I just graduated from Chemical engineering major in October 2018.

Recent Posts

Hukum Bisnis Menurut Para Ahli Beserta Contohnya

Hukum bisnis merangkum seperangkat aturan dan norma hukum yang mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan yang…

5 months ago

Depresi Ekonomi : Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Cara Mencegahnya

Depresi biasanya sering kali dikaitkan dengan kondisi kejiwaan seseorang. Namun, ternyata depresi juga dapat berkaitan…

1 year ago

Tujuan Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli dan Secara Umum

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah sumber daya yang memiliki peran penting di dalam sebuah organisasi,…

1 year ago

Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM) disebut juga human resources, adalah individu-individu yang dipekerjakan oleh perusahaan, organisasi…

1 year ago

Sumber Daya Manusia Menurut Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM), di dalam bahasa Inggris disebut human resources, secara umum dapat didefinisikan…

1 year ago

10 Faktor Yang Menyebabkan Rendahnya Mutu Tenaga Kerja

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah aspek penting di berbagai bidang industri, SDM disebut juga tenaga…

1 year ago