Pajak merupakan pungutan resmi yang wajib dibayar oleh rakyat keada negara untuk kemudian digunakan bagikepentingan umum. Rakyat yang membayar pajak mungkin tidak merasakan langsung manfaat membayar pajak karena pajak sendiri ditujukan untuk memenuhi kebutuhan umum bukan kebutuhan per individu. Ketika sesorang sudah memiliki pekerjaan, yang bererti mereka memperoleh penghasilan dari pekerjaan tersebut, maka orang tersebut wajib membayar pajak kepada negara.
Pajak dibagi lagi menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung. Beberapa contoh pajak yang wajib di bayarkan kepada negara antara lain pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan (pbb) serta pajak saat makan di restoran atau yang biasa disebut pajak pertambahan nilai (ppn).
Pungutan Resmi Selain Pajak
Selain pajak, ada pula yang disebut pungutan resmi selain pajak. Berikut contoh pungutan – pungutan resmi selain pajak yang wajib dibayarkan masyarakat :
Retribusi
Retribusi adalah iuran atau pungutan yang dikenakan kepada masyarakat karena menggunakan fasilitas yang telah disediakan oleh negara atau pemerintah dan disetorkan melalui kas negara yang kemudia uangnya digunakan untuk pembangunan sarana yang sesuai dengan jenis retribusi. Sifat – sifat retribusi adalah :
- Tidak adanya unsur paksaan dalam pembayaran retribusi
- Pembayaran retribusi tergantung kemauan atau penggunaan si pembayar. Artinya pembayaran retribusi hanya dikenakan kepada yang memakai atau menikmati jasa retribusi tersebut.
- Tidak selalu berhubungan atau bersarana undang – undang
Dapat dikatakan bahwa retribusi umumnya berhubungan dengan pembayaran atau pemberian imbalan atas penggunaan jasa secara langsung.
Jenis retribusi daerah dapat dibedakan menjadi 3 bagian, yaitu :
- Retribusi jasa umum
Contohnya adalah : retribusi pelayanan kebersihan, retribusi pelayanan parker di tepi jalan umum serta retribusi pngujian kendaraan bermotor
- Retribusi jasa usaha
Contohnya adalah : retribusi pasar grosir / pertokoan, retribusi terminal serta retribusi tempat rekreasi dan olahraga
- Retribusi perizinan
Contohnya adalah : retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) dan retribusi izin usaha perizinan
Persamaan dari pajak dan retribusi adalah keduanya sama – sama pungutan yang dibayarkan kepada pemerintah oleh masyarakat untuk kepentingan bersama dalam tercapainya kesejahteraan. Perbedaannya, apabila manfaat pajak tidak bisa di rasakan secara langung karena digunakan untuk kepentingan bersama dan dialokasikan untuk fasilitas sarana dan prasarana bagi orang banyak seperti pembangunan jalan atau perbaikan jalan dan untuk beasiswa. Lain halnya dengan retribusi, manfaat dari retribusi dapat dirasakan secara langsung balas jasanya, seperti sampah yang setiap hari diangkut dari penampungan sampah, ini merupakan contoh bentuk balas jasa pembayaran retribusi pelayanan kebersihan yang telah dibayarkan.
Cukai
Cukai adalah iuran yang dibayarkan oleh rakyat atas pemakaian barang-barang tertentu. Barang yang terkena cukai bukan lah semua jenis barang, melainkan hanya beberapa jenis barang yang memiliki karakteristik tertentu. Karakteristik atau sifat barang yang dikenai cukai antara lain.
- Barang yang peredarannya perlu untuk diawasi
- Barang yang konsumsinya perlu untuk dikendalikan
- Dalam pemakaian atau konsumsinya kemungkinan menimbulkan dampak negative bagi masyarakat atau lingkungan hidupnya
- Dalam pemakaian atau penggunaannya perlu dilakukan pembebanan pungutan negara demi adana keadilan dan keseimbangan.
Contoh barang – barang yang dikenai cukai menurut undang – undang Nomor 39 Tahun 2007 antara lain :
- Etil alcohol (EA) atau etanol
- Minuman yang mengandung etil alcohol (MMEA) dalam kadar berapa pun
- Hasil tembakau seperti cerutu, sigaret, rokok daun, tembakau iris dan hasil olahan tembakau lainnya.
Pemungutan biaya cukai di Indonesia sendiri dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Tujuannya dikenakan cukai adalah agar mengurangi penggunaan barang – barang yang telah disebutkan diatas.
Bea
Bea ini dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu bea masuk dan bea keluar. Bea masuk artinya adalah pungutan yang dilakukan negara berdasarkan undang – undang pabean yang dikenakan terhadap barang – barang impor atau barang – barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia dengan tujuan untuk dikonsumsi di dalam negeri. Sedangkan bea keluar adalah pungutan yang dilakukan negara berdasarkan undang – undang pabean pada barang – barang yang akan di ekspor ke luar negeri atau barang – barang yang dikeluarkan dari Indonesia dengan tujuan untuk dikonsumsi di negara tujuan.
Tujuan adanya pungutan berupa bea ini adalah untuk mengurangi jumlah impor. Karena impor sendiri juga memiliki dampak buruk, walaupun sebenarnya impor penting bagi transaksi antar negara. Dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh jumlah impor yang banyak adalah produksi domestik atau dalam negeri akan kalah saing dengan produk impor.
Sumbangan
Sumbangan adalah iuran atau pungutan yang dilakukan oleh pemerintah kepada orang – orang atau kepada golongan tertentu. Tujuannya adalah untuk menutupi pengeluaran yang pengeluarannya tidak dapat diambil atau dibebankan kepada kas negara dan hasilnya nanti tidak dapat dinikmati oleh masyarakat umum. Jadi, yang akan merasakan dan mendapatkan fasilitasnya nanti hanyalah yang ikut membayar iuran atau pungutan tersebut. Contohnya adalah sumbangan wajib untuk pemeliharaan jalanan.
Itulah contoh lain dari pungutan resmi yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat selain pemungutan pajak.