Menurut Undang-Undang Penghasilan, penyusutan atau depresiasi merupkan konsep alokasi harga perolehan harta tetap berwujud. Jadi, dalam UUD PPh pengertian amortisasi mencakup juga pengertian deplesi seperti yang dikenal dalam dunia akuntansi keuangan.
Untuk menghitung besarnya penyusutan harta tetap berwujud dibagi menjadi dua golongan, yaitu :
Harta berwujud yang bukan bangunan terdiri dari empat kelompok, yaitu :
Harta berwujud yang berupa bangunan di bagi menjadi dua, yaitu :
Metode penyusutan yag dipergunakan adalah metode garis lurus dan metode saldo menurun. Wajib pajak diperkenankan untuk memilih salah satu metode untuk melakukan penyusutan. Metode garis lurus diperkenankan dipergunakan untuk semua kelompok harta tetap berwujud. Sementara itu, metode saldo menurun hanya diperkenanan untuk kelompok harta berwujud bukan bangunan saja.
Tabel berikut menggambarkan pengelompokkan harta berwujud, metode, serta tarif penyusutannya :
Kelompok harta berwujud | Masa manfaat | Tarif depresiasi haris lurus | Tarif depresiasi saldo menurun |
I. Bukan bangunan – Kelompok 1 – Kelompok 2 – Kelompok 3 – Kelompok 4 | 4 tahun 8 tahun 16 tahun 20 tahun | 25% 12,5% 6,25% 5% | 50% 25% 12,5% 10% |
Bangunan Permanen Tidak permanen | 20 tahun 10 tahun | 5% 10% |
Saat penyusutan dapat dimulai pada :
Contoh 1
PT Nusantara mengeluarkan dana sebesar Rp.150.000.000 untuk pembangunan sebuah gedung. Pembangunan dimulai sejak tanggak 10 Agustus 2015. Gedung tersbut selesai dibangun dan langsung digunakan pada bulan Mei 2016. Gedung tersebut selesai dibangun da langsug digunakan pada bulan Mei 2016. Penyusutan atas bangunan tersebut dimulai sejal bulan Mei 2016.
Contoh 2
PT Sarimadu yang bergerak dibidang perkebunan tebu membeli traktor pada bulan Maret 2016. Perkebunan tersebut mulai memanen hasilnya pada bulan Juni 2018. Dengan persetujuan Dirjen Pajak, penyusutan traktor dilakukan mulai bulan Juni 2018.
Contoh 3
PT Agri Jaya bulan Juli 2014 membeli sebuah alat pertanian yang mempunyai masa manfaat 4 tahun seharga 1.000.000. Penghitungan penyusutan atas harta tersebut adalah sebagai berikut :
Penyusutan tahun 2014 : 6/12 x 25% x Rp. 1.000.000 = Rp. 125.000
Penyusutan tahun 2015 : 25% x Rp.1000.000 = Rp. 250.000
Penyusutan tahun 2016 : 25% x Rp.1000.000 = Rp. 250.000
Penyusutan tahun 2018 : Sisanya disusutkan sekaligus = Rp. 125.000
Penyusutan tahun 2014 : 6/12 x 50% x Rp. 1.000.000 = Rp. 250.000
Penyusutan tahun 2015 :
50% x (Rp. 1.000.000 – Rp. 250.000)
50% x Rp. 750.000 = Rp. 375.000
Penyusutan tahun 2016 :
50% x (Rp. 750.000 – Rp. 375.000)
50% x Rp. 375.000 = Rp. 187.500
Penyusutan tahun 2017 :
50% x (Rp. 375.000 – Rp. 187.500)
50% x Rp. 187.500 = Rp. 93.750
Penyusutan tahun 2018 : Sisa disusutkan sekaligus = Rp. 93.750
Amortisasi merupakan konsep alokasi harga perolehan harta tetap tidak berwujud dan harga perolehan harta sumber alam. Harta berwujud digolongkan menjadi :
Harga perolehan harat tak berwujud dan pengeluara lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah yang mempunyai masa manfaat ebih dari 1 tahu diamortisasi dengan metode garis lurus dan metode saldo menurun. Wajib pajak diperkenankan untuk memilih salah satu metode untuk melakukan amortisasi.
Tabel berikut menggambarkan pengelompokan harta tak berwujud, metode, serta tarif amortisasinya.
Kelompok harta tidak berwujud | Masa manfaat | Tarif amortisasi garis lurus | Tarif amortisasi saldo menurun |
Kelompok I Kelompok II Kelompok III Kelompok IV | 4 tahun 8 tahun 16 tahun 20 tahun | 25% 12,5% 6,25% 5% | 50% 25% 12,5% 10% |
Kelompok metode dan tarid amortisasi seperti disebutkan diatas berlaku juga untuk :
Contoh 4
PT Asti Jaya pada tanggal 4 Januari 2014 mengeluarkan uang sebanyak Rp.100.000.000 untuk memperoleh hak lisensi dari Phoenixcycle Ltd. selama 4 tahun untuk memproduksi sepeda Phoenix. Penghitungan amortisasi atas hak lisensi tersebut adalah sebagai berikut :
Amortisasi tahun 2014 : 25% x Rp.100.000.000 = Rp.25.000.000
Amortisasi tahun 2015 : 25% x Rp.100.000.000 = Rp.25.000.000
Amortisasi tahun 2016 : 25% x Rp.100.000.000 = Rp.25.000.000
Amortisasi tahun 2017 : 25% x Rp.100.000.000 = Rp.25.000.000
Amortisasi tahun 2014 :
50% x (Rp.100.000.000 – Rp.50.000.000)
50% x Rp.50.000.000 = Rp.25.000.000)
Amortisasi tahun 2016 :
50% x (Rp.50.000.000 – Rp.25.000.000)
50% x Rp.25.000.000 = Rp.12.500.000
Amortisasi tahun 2017 : diamortisasi sekaligus = Rp.12.500.000
Amortisasi dengan metode satuan produksi diterapkan pada amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi. Dalam hal ini, metode satuan produksi dilakukan dengan menerapkan persentase tarif amortisasi yang besarnya setiap tahun sama dengan persentase perbandingan antara realisasi penambangan minyak dan gas bumi di lokasi tersebut yang dapat diproduksi.
Contoh 5
PT Dira Oli mengeluarkan uangnya sebesar Rp. 1.000.000.000 utuk memperoleh hak enambangan minyak bumi. Kandungan minyak bumi ditaksirkan sebesar Rp. 5.000.000 barel. Produksi minyak bumi tahun 2018 mencapai 1.500.000 barel. Besarnya amortisasi untuk tahun 2018 adalah :
Tarif amortisasi = (realisasi penambangan : taksiran kandungan) x 100%= (1.500.000 : 5.000.000) x 100% = 30%.
Amortisasi 2016 = 30% x Rp. 1.000.000.000 = Rp. 300.000.000.000
Seandainya, jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari yag diperkirakan sehingga masih terdapat sisa pengeluaran yang belum diamortisasi maka atas sisa tersebut boleh dibebankan sekaligus dalam pajak yang bersangkutan.
Amortisasi dengan metode satuan produksi setinggi-tingginya 20% setahun, ditetapka pada amortisasi atas :
Contoh 6
PT Dira Wood mengelaurkan uang sebesar Rp. 1.000.000.000 untuk memperoleh pengusahaan hutan. Potensi hak pengusahaan hutan adalah 200.000 ha. Jumlah yang sudah dimanfaatkan pada tahun 2018 adalah sebesar 80.000 ha. Jumlah yang diamortisasi dengan persentase satuan produksi yang direalisasikan dalam tahun 2018 adalah sebesar.
(80.000 ha : 200.000 ha) x Rp. 1.000.000.000 = 40% x Rp. 1.000.000.000 = Rp. 400.000.000.000
Jumlah yang boleh diamortisas maksimum adalah 20% dari pengeluaran, maka amortisasi yang diperkenankan hanyalah sebesar 20% x Rp. 1.000.000.000 = Rp. 200.000.000.000
Perbedaan nilai buku degan nilai riil aktiva perusahaan dapat mengakibatkan kurang serasinya perbandingan antara penghasilan dengan beban, da nilai buku dengan nilai intrinsik perusahaan. Untuk mengurangi perbedaan tersebut, kepada wajib pajak perlu diberikan kesempatan untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap.
Yang dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap adalah wajib pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usata Tetap (BUT), tidak termasuk perusahaan yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa inggris dan mata uang dollar amerika serikat yang telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.
Kewajiba pajak tersebut adalah semua kewajiban dari wajib pajak yang bersangkutan, seperti pajak penghasilan, pajak penambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan pajak bumi dan bangunan yang telah terutang samapi dengan masa pajak sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.
Aktiva tetap yang dapat dilakukan penilaian kembali adalah :
Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap tersebut yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari pemerintah.
Dalam hal nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, direktur jenderal pajak menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar aktiva yang bersangkutan.
Peilaian kembali aktiva tetap perusahaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak tanggal laporan perusahaan jasa penilai atau ahli penilai.
Atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan pajak penghasilan yang bersifat dinal sebesar 10%.
Contoh 7
Pada tahun 2014, PT Sukses melakukan penilaian kembali aktiva tetapnya. Nilai buku fiskal aktiva yang dinilai kembali per 31 Desember 2014 adalah Rp. 100.000.000. Nilai wajar aktiva tersebtut adalah Rp. 150.000.000. Besarnya PPh atas selisih lebih penilaian kembali aktiva adalah sebesar :
Nilai wajar aktiva Rp. 150.000.000
Nilai buku fiskal aktiva Rp. 100.000.000
Selisih lebih penilaian kembali aktiva Rp. 50.000.000
PPh = Rp. 50.000.000 x 10% = Rp. 5.000.000 (bersifa final)
Sejak bulan dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan berlaku ketentuan sebagai berikut :
Untuk bagian tahun pajak sampai dengan bulan sebelum bulan dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan berlaku ketentuan sebagai berikut :
Penyusutan fiskal aktiva tetap yang tidak memperoleh persetujuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, tetap menggunakan dasar penyusutan fiskal dan sisa manfaat fiskal semula sebelum dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan.
"1xbet مصر شركة مراهنات مراهنات رياضية أونلاين تسجيل الدخول إلى 1xbet1xbet مصر شاهد بث مباشر…
Ставки и Спорт Букмекерская Контора «балтбет»Ставки на Спорт В европы На Sports Ru%3A Список Лучших…
Mostbet Giriş Ve Kayıt En Iyi Bahis Sitesi Güncel Giriş Adresi""mostbet Şikayetleri Ve Kullanıcı YorumlarıContentMostbet…
Vulkan Vegas Pl Kod Promocyjny 2024 ️ Bonus Cod Do Vulcan Las Vegas Casino Bez…
Official Casino And Betting In Bangladesh Receive A Sign Up Bonus Glory Online Casino Of…
"leonbet Slots Κουλοχέρηδες Στο Leon CasinoLeonbet Casino On The Web Παιχνίδια Με Το Leon CasinoContentΤι…