Perpajakan

Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi

Menurut Undang-Undang Penghasilan, penyusutan atau depresiasi merupkan konsep alokasi harga perolehan harta tetap berwujud. Jadi, dalam UUD PPh pengertian amortisasi mencakup juga pengertian deplesi seperti yang dikenal dalam dunia akuntansi keuangan.

Penyusutan

Untuk menghitung besarnya penyusutan harta tetap berwujud dibagi menjadi dua golongan, yaitu :

  • Harta berwujud yang bukan berupa bangunan
  • Harta berwujud yang berupa bangunan

Harta berwujud yang bukan bangunan terdiri dari empat kelompok, yaitu :

  • Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 4 tahun
  • Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 8 tahun
  • Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 16 tahun
  • Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 20 tahun

Harta berwujud yang berupa bangunan di bagi menjadi dua, yaitu :

  • Permanen : masa manfaatnya 20 tahun
  • Tidak permanen : bangunan yang bersifat sementara, terbuat dari bahan yang tidak tahan lama, atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan. Masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun.

Metode dan tarif penyusutan

Metode penyusutan yag dipergunakan adalah metode garis lurus dan metode saldo menurun. Wajib pajak diperkenankan untuk memilih salah satu metode untuk melakukan penyusutan. Metode garis lurus diperkenankan dipergunakan untuk semua kelompok harta tetap berwujud. Sementara itu, metode saldo menurun hanya diperkenanan untuk kelompok harta berwujud bukan bangunan saja.

Tabel berikut menggambarkan pengelompokkan harta berwujud, metode, serta tarif penyusutannya :

Kelompok harta berwujudMasa manfaatTarif depresiasi haris lurusTarif depresiasi saldo menurun
I. Bukan bangunan
– Kelompok 1
– Kelompok 2
– Kelompok 3
– Kelompok 4
4 tahun
8 tahun
16 tahun
20 tahun
25%
12,5%
6,25%
5%
50%
25%
12,5%
10%
Bangunan
Permanen
Tidak permanen
20 tahun
10 tahun
5%
10%

Kapan di mulainnya penyusutan ?

Saat penyusutan dapat dimulai pada :

  • Bulan dilakukannya pengeluaran
  • Untuk harta yang masih dalam pengerjaan, penysutannnya dimulai pada bulan pengerjaan harta tersebut selesai.
  • Dengan izin dari Direktur Jenderal Pajak, penyusutan dapat dimulai pada bulan harta berwujud mulai digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta tersebut mulai menghasilkan.

Contoh penghitungan penyusutan

Contoh 1

PT Nusantara mengeluarkan dana sebesar Rp.150.000.000 untuk pembangunan sebuah gedung. Pembangunan dimulai sejak tanggak 10 Agustus 2015. Gedung tersbut selesai dibangun dan langsung digunakan pada bulan Mei 2016. Gedung tersebut selesai dibangun da langsug digunakan pada bulan Mei 2016. Penyusutan atas bangunan tersebut dimulai sejal bulan Mei 2016.

Contoh 2

PT Sarimadu yang bergerak dibidang perkebunan tebu membeli traktor pada bulan Maret 2016. Perkebunan tersebut mulai memanen hasilnya pada bulan Juni 2018. Dengan persetujuan Dirjen Pajak, penyusutan traktor dilakukan mulai bulan Juni 2018.

Contoh 3

PT Agri Jaya bulan Juli 2014 membeli sebuah alat pertanian yang mempunyai masa manfaat 4 tahun seharga 1.000.000. Penghitungan penyusutan atas harta tersebut adalah sebagai berikut :

  • Alternatif 1:metode garis lurus

Penyusutan tahun 2014 : 6/12 x 25% x Rp. 1.000.000 = Rp. 125.000

Penyusutan tahun 2015 : 25% x Rp.1000.000 = Rp. 250.000

Penyusutan tahun 2016 : 25% x Rp.1000.000 = Rp. 250.000

Penyusutan tahun 2018 : Sisanya disusutkan sekaligus = Rp. 125.000

  • Alternatif II : metode saldo menurun

Penyusutan tahun 2014 : 6/12 x 50% x Rp. 1.000.000 = Rp. 250.000

Penyusutan tahun 2015 :

50% x (Rp. 1.000.000 – Rp. 250.000)

50% x Rp. 750.000 = Rp. 375.000

Penyusutan tahun 2016 :

50% x (Rp. 750.000 – Rp. 375.000)

50% x Rp. 375.000 = Rp. 187.500

Penyusutan tahun 2017 :

50% x (Rp. 375.000 – Rp. 187.500)

50% x Rp. 187.500 = Rp. 93.750

Penyusutan tahun 2018 : Sisa disusutkan sekaligus = Rp. 93.750

Amortisasi

Amortisasi merupakan konsep alokasi harga perolehan harta tetap tidak berwujud dan harga perolehan harta sumber alam. Harta berwujud digolongkan menjadi :

  • Kelompok I : kelompok harta taj berwujud yang mempunyai masa manfaat 4 tahun
  • Kelompok II : kelompok harta taj berwujud yang mempunyai masa manfaat 8 tahun
  • Kelompok III : kelompok harta taj berwujud yang mempunyai masa manfaat 16 tahun
  • Kelompok IV : kelompok harta taj berwujud yang mempunyai masa manfaat 20 tahun

Metode dan tarif amortisasi

Harga perolehan harat tak berwujud dan pengeluara lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah yang mempunyai masa manfaat ebih dari 1 tahu diamortisasi dengan metode garis lurus dan metode saldo menurun. Wajib pajak diperkenankan untuk memilih salah satu metode untuk melakukan amortisasi.

Tabel berikut menggambarkan pengelompokan harta tak berwujud, metode, serta tarif amortisasinya.

Kelompok harta tidak berwujudMasa manfaatTarif amortisasi garis lurusTarif amortisasi saldo menurun
Kelompok I
Kelompok II
Kelompok III
Kelompok IV
4 tahun
8 tahun
16 tahun
20 tahun
25%
12,5%
6,25%
5%
50%
25%
12,5%
10%

Kelompok metode dan tarid amortisasi seperti disebutkan diatas berlaku juga untuk :

  • Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan. Pengeluaran ini dapat juga dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran.
  • Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial, misalnya buaya studi kelayakan dan biaya produksi percobaan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Pengeluaran ini dikapitulasikan kemudian diamortisasi sesuai tabel diatas. Satu hal yang harus diperhatikan adalah bahwa biaya operasional yang bersifat rutin, seperti biaya rekening listrik dan telapon, gaji pegawai, dan biaya kantor lainnya, tidak boleh dikapitalisasi tetapi dibebankan sekaligus pada tahu pengeluaran.

Contoh penghitungan amortisasi

Contoh 4

PT Asti Jaya pada tanggal 4 Januari 2014 mengeluarkan uang sebanyak Rp.100.000.000 untuk memperoleh hak lisensi dari Phoenixcycle Ltd. selama 4 tahun untuk memproduksi sepeda Phoenix. Penghitungan amortisasi atas hak lisensi tersebut adalah sebagai berikut :

  • Metode garis lurus

Amortisasi tahun 2014 : 25% x Rp.100.000.000 = Rp.25.000.000

Amortisasi tahun 2015 : 25% x Rp.100.000.000 = Rp.25.000.000

Amortisasi tahun 2016 : 25% x Rp.100.000.000 = Rp.25.000.000

Amortisasi tahun 2017 : 25% x Rp.100.000.000 = Rp.25.000.000

  • Metode saldo menurun

Amortisasi tahun 2014 :

50% x (Rp.100.000.000 – Rp.50.000.000)

50% x Rp.50.000.000 = Rp.25.000.000)

Amortisasi tahun 2016 :

50% x (Rp.50.000.000 – Rp.25.000.000)

50% x Rp.25.000.000 = Rp.12.500.000

Amortisasi tahun 2017 : diamortisasi sekaligus = Rp.12.500.000

Amortisasi berdasarkan metode satuan produksi

Amortisasi dengan metode satuan produksi diterapkan pada amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi. Dalam hal ini, metode satuan produksi dilakukan dengan menerapkan persentase tarif amortisasi yang besarnya setiap tahun sama dengan persentase perbandingan antara realisasi penambangan minyak dan gas bumi di lokasi tersebut yang dapat diproduksi.

Contoh 5

PT Dira Oli mengeluarkan uangnya sebesar Rp. 1.000.000.000 utuk memperoleh hak enambangan minyak bumi. Kandungan minyak bumi ditaksirkan sebesar Rp. 5.000.000 barel. Produksi minyak bumi tahun 2018 mencapai 1.500.000 barel. Besarnya amortisasi untuk tahun 2018 adalah :

Tarif amortisasi = (realisasi penambangan : taksiran kandungan) x 100%= (1.500.000 : 5.000.000) x 100% = 30%.

Amortisasi 2016 = 30% x Rp. 1.000.000.000 = Rp. 300.000.000.000

Seandainya, jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari yag diperkirakan sehingga masih terdapat sisa pengeluaran yang belum diamortisasi maka atas sisa tersebut boleh dibebankan sekaligus dalam pajak yang bersangkutan.

Amortisasi dengan metode satuan produksi setinggi-tingginya 20% setahun, ditetapka pada amortisasi atas :

  • Pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain minyak dan gas bumi
  • Pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengusahaan hutan
  • Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusahaan sumber dan hasil alam lainnya, yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.

Contoh 6

PT Dira Wood mengelaurkan uang sebesar Rp. 1.000.000.000 untuk memperoleh pengusahaan hutan. Potensi hak pengusahaan hutan adalah 200.000 ha. Jumlah yang sudah dimanfaatkan pada tahun 2018 adalah sebesar 80.000 ha. Jumlah yang diamortisasi dengan persentase satuan produksi yang direalisasikan dalam tahun 2018 adalah sebesar.

(80.000 ha : 200.000 ha) x Rp. 1.000.000.000 = 40% x Rp. 1.000.000.000 = Rp. 400.000.000.000

Jumlah yang boleh diamortisas maksimum adalah 20% dari pengeluaran, maka amortisasi yang diperkenankan hanyalah sebesar 20% x Rp. 1.000.000.000 = Rp. 200.000.000.000

Revaluasi (penilaian kembali aktiva tetap)

Perbedaan nilai buku degan nilai riil aktiva perusahaan dapat mengakibatkan kurang serasinya perbandingan antara penghasilan dengan beban, da nilai buku dengan nilai intrinsik perusahaan. Untuk mengurangi perbedaan tersebut, kepada wajib pajak perlu diberikan kesempatan untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap.

Yang dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap adalah wajib pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usata Tetap (BUT), tidak termasuk perusahaan yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa inggris dan mata uang dollar amerika serikat yang telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.

Kewajiba pajak tersebut adalah semua kewajiban dari wajib pajak yang bersangkutan, seperti pajak penghasilan, pajak penambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan pajak bumi dan bangunan yang telah terutang samapi dengan masa pajak sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.

Aktiva tetap yang dapat dilakukan penilaian kembali adalah :

  • Seluruh aktiva tetap terwujud, termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan
  • Seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah, yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap tersebut yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari pemerintah.

Dalam hal nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, direktur jenderal pajak menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar aktiva yang bersangkutan.

Peilaian kembali aktiva tetap perusahaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak tanggal laporan perusahaan jasa penilai atau ahli penilai.

Atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan pajak penghasilan yang bersifat dinal sebesar 10%.

Contoh 7

Pada tahun 2014, PT Sukses melakukan penilaian kembali aktiva tetapnya. Nilai buku fiskal aktiva yang dinilai kembali per 31 Desember 2014 adalah Rp. 100.000.000. Nilai wajar aktiva tersebtut adalah Rp. 150.000.000. Besarnya PPh atas selisih lebih penilaian kembali aktiva adalah sebesar :

Nilai wajar aktiva Rp. 150.000.000

Nilai buku fiskal aktiva Rp. 100.000.000

Selisih lebih penilaian kembali aktiva Rp. 50.000.000

PPh = Rp. 50.000.000 x 10% = Rp. 5.000.000 (bersifa final)

Sejak bulan dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan berlaku ketentuan sebagai berikut :

  • Dasar penyusutan fiskal aktiva tetap yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali adalah nilai pada saat penilaian kembali.
  • Masa manfaat fiskal aktiva tetap yang telah dilakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan disesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok aktiva tetap tersebut.

Untuk bagian tahun pajak sampai dengan bulan sebelum bulan dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan berlaku ketentuan sebagai berikut :

  • Dasar penyusutan fiskal aktiva tetap adalah dasar penyusutan fiskal pada awal tahun pajak yang bersangkutan
  • Sisa masa mafaat fiskal aktiva tetap adalah sisa manfaat fiskal awal tahun pajak yang bersangkutan.
  • Perhitungan penyusutannya dihitung secara prorata sesuai dengan banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak tersebut.

Penyusutan fiskal aktiva tetap yang tidak memperoleh persetujuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, tetap menggunakan dasar penyusutan fiskal dan sisa manfaat fiskal semula sebelum dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan.

Amelia Widia

Recent Posts

Hukum Bisnis Menurut Para Ahli Beserta Contohnya

Hukum bisnis merangkum seperangkat aturan dan norma hukum yang mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan yang…

5 months ago

Depresi Ekonomi : Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Cara Mencegahnya

Depresi biasanya sering kali dikaitkan dengan kondisi kejiwaan seseorang. Namun, ternyata depresi juga dapat berkaitan…

12 months ago

Tujuan Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli dan Secara Umum

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah sumber daya yang memiliki peran penting di dalam sebuah organisasi,…

1 year ago

Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM) disebut juga human resources, adalah individu-individu yang dipekerjakan oleh perusahaan, organisasi…

1 year ago

Sumber Daya Manusia Menurut Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM), di dalam bahasa Inggris disebut human resources, secara umum dapat didefinisikan…

1 year ago

10 Faktor Yang Menyebabkan Rendahnya Mutu Tenaga Kerja

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah aspek penting di berbagai bidang industri, SDM disebut juga tenaga…

1 year ago