Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Fungsi SPT
Fungsi Surat Pemberitahuan bagi wajib pajak penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak.
- Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak.
- Harta dan kewajiban
- Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotonggan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 masa pajak sesuai dengan ketentuan peranan perundang-undangan perpajakan.
Bagi pengusaha kena pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggunjawabkan penghitungan jumlah pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- Pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh pengusaha kena pajak atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bagi pemotongan atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau di pungut dan disetorkannya.
Jenis Surat Pemberitahuan
Secara garis besar SPT dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Surat Pemberitahuan Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak.
- Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suaty tahun pajak atau tahun pajak.
Surat Pemberitahuan meliputi :
- SPT Tahunan Pajak Penghasilan
- SPT Masa, yang terdiri dari :
- SPT Masa Pajak Penghasilan
- SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
- SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
SPT dapat berbentuk :
- Formulir kertas
- Dokumen elektronik
Prosedur penyelesaian Surat Pemberitahuan
- Wajib pajak sebagaimana mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh direktur jenderal Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan. Wajib pajak juga dapat mengambil Surat Pemberitahuan dengan cara lain, misalnya dengan mengakses situs Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh formulir Surat Pemberitahuan tersebut.
- Setiap wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas. Dalma bahasa indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaiaknnya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktorat jenderal Pajak.
Penyampaian SPT oleh wajib pajak ke kantor pelayanan pajak atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dapat dilakukan :
- Secara langsung
- Melalui pos dengan bukti pengiriman surat
- dengan cara lain, yaitu melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi, misalnya laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman penyalur SPT elektronik.
3. Wajib pajak yang telah mendapat izin Kementrian Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
4. Penandatanganan SPT dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yangs ama.
Bukti yang harus di lampirkan pada SPT
- Untuk wajib pajak yang mengadakan pembukuan : Laporan keuangan berupa neraca dan laporan rugi laba serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.
- Untuk SPT masa PPN sekurang-kurangnya memuat jumlah dasar pengenaan pajak, jumlah pajak keluaran, jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan, dan jumlah kekurangan atau kelebihan pajak.
- Untuk wajib pajak yang menggunakan norma perhitungan : perhitungan jumlah peredaran yang terjadi dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Jangka waktu perpanjangan SPT
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah :
- Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lambat 20 hari setelah akhir Masa Pajak. Khusus untuk Surat Pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
- Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib pajak orang pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
- Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan, paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT
Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
Pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan dbuat secara tertulis dan disampaikan ke kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, dengan di lampiri :
- Penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.
- Laporan keuangan sementara
- Surat setorang pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
Pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Pajak. Dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Pajak, Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan barus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dapat disampaikan :
- Secara langsung
- Melalui pos dengan bukti pengiriman surat
- Dengan cara lain, yaitu :
- Melalui perusahaa jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat
- Saluran tertentu yang di tetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengn perkembangan tekknologi informasi.