Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapa Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan apabila :
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar hanya dapat diterbitkan wajib pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal atau kewajiban meterial. Keterangan lain tersebut adalah data konkrit ang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan pajak penghasilan.
Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dikeluarkan karena alasan kurang dibayar dan kena biaya bagi pengusaha, maka jumlah kekurangan pajak tentnag ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan paling lama 24 jam bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak kurang bayar.
Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dikeluarkan karena alasan teguran, pertambahan nilai, dan tidak mengetahui besarnya pajak, maka dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar :
Dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, direktur jenderal pajak dapat menerbitkan SKPKB. Walaupun jangka waktu tahun telah lewat, surat ketetapan pajak kurang bayar tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Apabila wajib pajak setelah jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) diterbitkan apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut. Sanksi administrasi berupa kenaikan tidak dikenakan apabila SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT.
Dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa [ajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak apabila ditemukan data baru yag mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT, direktur jenderal pajak dapat menerbitkan SKPKBT.
Apabila dalam jangka waktu 5 tahun telah lewat, SKPKBT tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal wajib pajak setelah jangka waktu 5 tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunya kekuatan hukum tetap.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tida terutang.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan, jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) diterbitkan untuk :
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
STP dikeluarkan apabila :
"Taxes On Casino Profits How Much Do You Have To Win To Pay Out Tax?ContentIs…
Casino Applications To Win Real Cash Best Casino Programs 2025ContentAccessible To AllDraftkings Casino — Best…
Opening A Gambling Establishment In Singapore Inside 2024ContentSingapore PoolsFirst Singapore Casino OpensResorts World SentosaSpecial Employees…
"How To Begin A Casino With PicturesContentStep 1: Research Typically The Market And Policy For…
Dan Gilbert Sells Cleveland Online Casino Interests; Jack Amusement Remains OperatorContentIsle Casino Hotel Dark Hawk…
"Tips On How To Play Roulette: Guidelines & BettingContentUnderstanding The Different Roulette Games WheelIntroduction To…