Pengertian bank disebutkan di dalam Undang-undang No.10 Tahun 1998, yaitu sebuah badan usaha yang menghimpun dana masayarakat berupa simpanan dan menyalurkan dana kepada masyarakat berupa kredit. Tujuan bank adalah meningkatkan…
Tag:
Pengertian bank disebutkan di dalam Undang-undang No.10 Tahun 1998, yaitu sebuah badan usaha yang menghimpun dana masayarakat berupa simpanan dan menyalurkan dana kepada masyarakat berupa kredit. Tujuan bank adalah meningkatkan…