Yayasan merupakan badan hukum yang memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Yayasan didirikan dengan tujuan yang mengusung misi mulia di bidang kemanusiaan, sosial atau keagamaan. Karena itu yayasan juga tidak memfokuskan diri untuk mencari laba atau disebut juga badan non profit. Pendirian yayasan telah diatur oleh Undang-Undang yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 28 Tahun 2004
Tag: