Yayasan sebagai salah satu badan hukum memiliki karakteristik tersendiri antara lain : memiliki aset/kekayaan sendiri yang telah dipisahkan (mandiri) dari kekayaan pendirinya, memiliki tujuan-tujuan yang spesifik di bidang sosial keagamaan atau bergerak di bidang kemanusiaan, karena itu yayasan tidak bersifat profit seperti badan usaha lainnya, serta yayasan tidak memiliki keanggotaan seperti pemegang saham ataupun sekutu perusahaan, yayasan dikelola dan dibina oleh pembentukan kepengurusan atau pelaksana hariannya. (Baca juga : badan hukum koperasi , fungi lembaga keuangan bukan bank)
Undang-Undang yang mengatur mengenai pendirian suatu Yayasan adalah Undang-Undang No 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yang mulai berlaku sejak tanggal 6 Oktober 2004. (Baca juga: hukum ekonomi pembangunan , hukum ekonomi internasional)
Bagaimana caranya mendirikan Yayasan di Indonesia? Baik itu syarat secara administratif dan teknis. Berikut adalah penjabaran langkah-langkahnya :
Pendirian Yayasan memiliki batas minimal didirikan oleh satu orang atau lebih atau dikatakan perorangan atau berupa badan hukum. Menurut asal pendirinya, Yayasan dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu Yayasan yang baik pendirinya maupun pengelolanya adalah orang/warganegara indonesia dengan jumlah kekayaan awal yang berasal dari harta kekayaan pribadi yang telah dipisah adalah minimal senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan Yayasan yang didirikan oleh orang/warga negara asing kan tetapi beroperasi di Indonesia dengan jumlah kekayaan awal yang berasal dari harta kekayaan pribadi yang telah dipisah adalah minimal senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Baca Juga: Tindakan Ekonomi Rasional , Jenis Asuransi Kerugian)
Langkah – langkah syarat pendirian yayasan yang harus dilakukan oleh calon pendiri Yayasan adalah, antara lain :
1. Menyiapkan/merumuskan nama Yayasan
Karena sebelumnya harus di cek terlebih dahulu melalui Notaris ke Kementerian Hukum dan HAM. Nama yang harus disiapkan idealnya adalah tiga nama Yayasan. Satu nama yang utama dan sisanya adalah cadangan. Proses pengecekan nama Yayasan tersebut dilakukan secara manual, oleh karena itu membutuhkan waktu yang lama kurang lebih dua minggu hingga satu bulan untuk memastikan apakah nama Yayasan yang diajukan tersebut dapat digunakan.
Baca Juga:
2. Menentukan bidang fokus Yayasan
Apakah Yayasan akan bergerak di bidang sosial, keagamaan atau kemanusiaan. Juga perlu dirumuskan visi dan misi Yayasan. Hal ini tentunya menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Yayasan kedepannya serta pembuatan program kerja Yayasan. (Baca Juga: bank dengan bunga deposito tertinggi , Undang-undang Pasar Modal)
3. Membentuk susunan kepengurusan Yayasan
Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Pasal 32, Susunan Kepengurusan Yayasan sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara, pengangkatannya dilakukan oleh Pembina. Pengurus Yayasan menjabat selama jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali, tergantung keputusan Rapat Pembina. (Baca Juga: peran pemerintah sebagai pelaku ekonomi , Fungsi Produksi dalam Perusahaan)
4. Membentuk Pengawas Yayasan
yang pengangkatannya dilakukan oleh Pembina, dengan masa kerja selama 5 tahun berdasarkan keputusan rapat Pembina dan dapat diangkat kembali. Apabila terjadi penggantian Pengawas, maka Pengurus Yayasan dapat menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri. Selain itu Pengawas Yayasan juga dapat diberhentikan sewaktu-waktu dengan alasan tertentu berdasarkan keputusan rapat Pembina. (Baca Juga: Sumber Pendapatan Daerah , Dasar Hukum Gadai)
5. Mempersiapkan anggaran dasar yayasan
Anggaran dasar yayasan memuat beberapa hal sebagai berikut antara lain : nama dan lokasi Yayasan, maksud dan tujuan didirikannya Yayasan serta program kerja yang menunjang, lamanya waktu pendirian Yayasan. nilai nominal kekayaan awal yang telah dipisahkan dari kekayaan pendiri, cara mendapatkan dan menggunakan hasil kekayaan, tata cara mengenai pengangkatan, penghentian dan penggantiaan Pembina, Pengurus dan Pengawas, hak dan kewajiban keanggotaan Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan, tata cara mengenai menyelenggarakan rapat organ Yayasan, tata cara mengenai ketentuan perubahan anggaran dasar, tata cara mengenai penggabungan dan pembubaran Yayasan serta tata cara mengenai menggunakan kekayaan hasil likuidasi dan atau menyalurkan kekayaan Yayasan setelah pembubaran. (Baca Juga: Bentuk Kepemilikan Bisnis , Landasan Struktur Koperasi)
6. Menindaklanjuti penandatanganan akta
setelah nama yang diajukan memperoleh persetujuan selanjutnya Pendiri Yayasan harus segera menandatangani akta yang dikeluarkan oleh notaris. Notaris akan melakukan proses pengesahan dari Yayasan dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) bulan dari keluarnya persetujuan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Apabila proses tersebut tidak segera ditindaklanjuti maka pengajuan terhadap nama tersebut dapat dikatakan gugur. (Baca juga : Sumber Keuangan Perusahaan , syarat mendirikan perseroan terbatas)
7. Mempersiapkan syarat-syarat administratif
Berikut syaratnya antara lain :
- Nama Yayasan
- Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) pendiri, Pembina, Pengurus (ketua, sekretaris, bendahara) dan pengawas
- NPWP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
- Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
- Bila Yayasan bergerak di bidang sosial maka harus mempersiapkan Izin Dinas sosial
- Bila Yayasan bergerak di bidang yang bersifat keagamaan maka harus mempersiapkan izin dari Kementerian Agama
(Baca juga : syarat pendirian PT , perbedaaan CV dan P)
Setelah Kementerian Hukum dan HAM menerima pengajuan pendirian Yayasan, maka dilakukan pengesahan di hadapan notaris. Akta Pendirian Yayasan akan ditandatangani oleh Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan. Setelah itu Notaris segera mengajukan Anggaran Dasar kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan legalitas dari Menteri atau Pejabat Negara setingkat Menteri yang telah ditunjuk. Selanjutnya Pendiri Yayasan dapat menerima Surat Pengesahan Yayasan yang telah ditandatangani tersebut.
Perlu dijadikan kesadaran bahwa Yayasan didirikan semata-mata bukan untuk mencari keuntungan akan tetapi bertujuan untuk membantu meningkatkan hajat hidup orang banyak demi kemashalatan bersama di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.