Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank memiliki pengertian sebagai berikut “bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan mengeluarkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit…
Tag:
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank memiliki pengertian sebagai berikut “bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan mengeluarkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit…