Badan Usaha

6 Bentuk Perusahaan Beserta Penjelasannya

Kita akan membahas apa saja bentuk bentuk usaha, yuk simak berikut ini. Sebelum membahas bentuk bentuk perusahaan, apa sih pengertian perusahaan itu sendiri?

Perusahaan adalah tempat di mana terjadinya kegiatan produksi sebuah barang atau jasa. Dalam sebuah perusahaan, semua faktor produksi berkumpul. Mulai dari tenaga kerja, modal, sumber daya alam, dan kewirausahaan. Berikut adalah bentuk dari perusahaan.

1. PT (Perseroan Terbatas)

Sebagian besar dari kamu mungkin sudah mengenal bentuk perusahaan yang satu ini.

Perusahaan yang sudah mempunyai predikat PT (Perseroan Terbatas) sering kali dianggap sebagai perusahaan yang sudah besar.

Istilah ini sendiri merujuk pada badan usaha yang dilindungi hukum dengan modal yang terdiri dari saham.

Dilansir dari Investopedia, PT (Perseroan Terbatas) adalah badan usaha yang memungkinkan investor asing untuk melakukan kegiatan komersial di dalamnya.

2. Persekutuan Perdata

Dalam persekutuan perdata, Anda memiliki partner bisnis baru yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama.

3. Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum

Badan Hukum adalah organisasi yang diwujudkan / diciptakan oleh hukum sebagai pembawa hak dan kewajiban seperti halnya manusia.

Karena itu badan hukum dapat mempunyai kekayaan sendiri, utang piutang sendiri, dapat digugat dan menggugat.

4. Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer (CV)sama seperti firma, CV kepemilikan badan usaha ini dimiliki oleh dua orang atau lebih, Namun dalam CV ada sekutu pasif yang hanya memberikan modal tanpa ikut terjun menjalankan usaha.

5. Persekutuan Firma

Persekutuan firma memiliki pengertian yang hampir sama dengan persekutuan perdata, Namun dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu bentuk persekutuan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan,

Antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama dan tanggung jawab para pemilik firma yang biasa disebut sekutu yang bersifat tanggung rentang.

6. Koperasi

Koperasi adalah usaha yang dibentuk sekelompok orang atau masyarakat dengan asas kekeluargaan. Tujuannya didirikannya koperasi adalah untuk kepentingan bersama.

Nur Annisa Rizky Amalia

Recent Posts

Hukum Bisnis Menurut Para Ahli Beserta Contohnya

Hukum bisnis merangkum seperangkat aturan dan norma hukum yang mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan yang…

4 months ago

Depresi Ekonomi : Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Cara Mencegahnya

Depresi biasanya sering kali dikaitkan dengan kondisi kejiwaan seseorang. Namun, ternyata depresi juga dapat berkaitan…

11 months ago

Tujuan Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli dan Secara Umum

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah sumber daya yang memiliki peran penting di dalam sebuah organisasi,…

1 year ago

Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM) disebut juga human resources, adalah individu-individu yang dipekerjakan oleh perusahaan, organisasi…

1 year ago

Sumber Daya Manusia Menurut Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM), di dalam bahasa Inggris disebut human resources, secara umum dapat didefinisikan…

1 year ago

10 Faktor Yang Menyebabkan Rendahnya Mutu Tenaga Kerja

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah aspek penting di berbagai bidang industri, SDM disebut juga tenaga…

1 year ago