Kita akan membahas apa saja bentuk bentuk usaha, yuk simak berikut ini. Sebelum membahas bentuk bentuk perusahaan, apa sih pengertian perusahaan itu sendiri?
Perusahaan adalah tempat di mana terjadinya kegiatan produksi sebuah barang atau jasa. Dalam sebuah perusahaan, semua faktor produksi berkumpul. Mulai dari tenaga kerja, modal, sumber daya alam, dan kewirausahaan. Berikut adalah bentuk dari perusahaan.
1. PT (Perseroan Terbatas)
Sebagian besar dari kamu mungkin sudah mengenal bentuk perusahaan yang satu ini.
Perusahaan yang sudah mempunyai predikat PT (Perseroan Terbatas) sering kali dianggap sebagai perusahaan yang sudah besar.
Istilah ini sendiri merujuk pada badan usaha yang dilindungi hukum dengan modal yang terdiri dari saham.
Dilansir dari Investopedia, PT (Perseroan Terbatas) adalah badan usaha yang memungkinkan investor asing untuk melakukan kegiatan komersial di dalamnya.
2. Persekutuan Perdata
Dalam persekutuan perdata, Anda memiliki partner bisnis baru yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama.
3. Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Badan Hukum adalah organisasi yang diwujudkan / diciptakan oleh hukum sebagai pembawa hak dan kewajiban seperti halnya manusia.
Karena itu badan hukum dapat mempunyai kekayaan sendiri, utang piutang sendiri, dapat digugat dan menggugat.
4. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (CV)sama seperti firma, CV kepemilikan badan usaha ini dimiliki oleh dua orang atau lebih, Namun dalam CV ada sekutu pasif yang hanya memberikan modal tanpa ikut terjun menjalankan usaha.
5. Persekutuan Firma
Persekutuan firma memiliki pengertian yang hampir sama dengan persekutuan perdata, Namun dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu bentuk persekutuan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan,
Antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama dan tanggung jawab para pemilik firma yang biasa disebut sekutu yang bersifat tanggung rentang.
6. Koperasi
Koperasi adalah usaha yang dibentuk sekelompok orang atau masyarakat dengan asas kekeluargaan. Tujuannya didirikannya koperasi adalah untuk kepentingan bersama.