Firma merupakan sebuah bentuk dari perkumpulan atau persekutuan yang di bentuk dalam usaha menjalankan sebuah tujuan bisnis diantara 2 atau lebih anggota dari firma itu sendiri dengan sebuah nama bersama. Kekayaan masing masing anggota firma yang bersekutu akan memberikan kekayaan pribadi mereka agar persekutuan atau firma tersebut berjalan dan tercantum dalam sebuah akata untuk pendiian perusahaan. Ketika meninjau firma sebagai salah satu badan hukum maka ada 2 pandangan umu mengenai hal tersebut, yaitu:
1. Firma Yang Bertindak Sebagai Badan Hukum
Firma yang di nyatakan sebagai sebuah badan hukum di karenakan oleh adanya pertanggung jawaban yang merupakan subsidair atau suatu tanggung jawab cadangan bagi para persero. Firma juga dinyatakan sebagai sebuah badan hukum karena adanya sebuah kenyataan bahwa firma sebenarnya firma dinyatakan dalam badan hukum serta bisa bisa melakukan berbagai jenis perbuatan hukum, inilah mengapa firma juga di sebut sebagai salah satu jenis badan hukum. Firma tidak dinyatakan sebagai salah satu badan usaha yang bukan berbadan hukum hanya karena adanya modal pribadi yang disihkan para anggota persekutuan aatau para pemodal di dalam firma tersebut. Badan hukum sendiri di nyatakan berdasarkan sebuah lembaga yang sejatinya bisa melakukan berbagai perbuatan hukum.
2. Firma Yang Bukan Sebagai Badan Hukum
Ada jug beberapa pendapat yang menyatakan bahwa firma tidak termasuk sebagai badan hukum di karenakan firma adalah salah satu bentuk persekutuan komanditer yang tetunya bukan termasuk salah satu badan hukum, sedangkan yang dinyatakan sebagai sebuah badan hukum adalah perkumpulan yang saling menanggung, Koperasi dan perseroan terbatas atau PT. Badan hukum biasanya di bedakan berdasarkan prosedur dari pendirian badan-badan tersebut. Seperti halnya sebuah perkumpulan yang saling menanggung, koperasi dan perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan sebuah badan hukum yang mutlak serta adanya pengesahan resmi dari pemerintah ini dinyatakan sebagai seatu jenis badan hukum.
Sedangkan pendirian perkumpulan yang bukan salah satu badan hukum bisa di dirikan tanpa menggunakan akta pendirian. Karena biasanya firma bisa didirkan dengan penggunaan akta notaris yang nantinya akan di daftarkan pada pengadilan negri setempat.Ini merupakan pandangan kedua dari penentuan firma karena dilihat dari pembagian badan hukum itu sendiri. Karena tidak di sahkan oleh pejabat yang memiliki kewewenangan maka sejatinya forma tidak di anggap sebagai badan hukum.
Jika di tinjau dari sei aturan maka penjelasan terkait dengan firma bukan termasuk salah satu badan hukum adalah yang paling relevan, karena sebuah bdan hukum yang sah baru bisa melakukan sebuah perbuatan hukum secara sendiri atau mandiri jika memiliki akta pendirian yang telah mendapatkan pengesahan oleh pejabat yang berwewenang. Pembukuan adalah proses yang sangat di haruskan atau wajib bagi firma dalam melakukan dan menjalankan proses usaha mereka. Pembukuan ini biasanya akan di lakukan dan di kelola oleh pihak ketiga dan para pendiri atau anggota persekutuan firma bisa melihat ataupun memeriksa jalannya proses pembukuan tersebut.
Ciri-Ciri Firma
Ketika kita ingin mengetahui cara mendirikan firma maka ada baiknya juga mengetahui beberapa ciri-ciri firma yang akan di jabarkan di bawah ini:
Sifat Dari Firma
Setelah kita membahas tentang ciri-ciri firma maka kita juga harus mengetahui tentang sifat dari firma, yaitu:
Kelebihan Firma
Berikut beberapa kelebihan yang dimiliki oleh firma :
Kelemahan Firma
Walaupun ada beberapa kelebihan dari firma, firma sendiri juga memiliki beberapa kelemahan yaitu:
Contoh Firma
Berikut beberapa contoh perusahaan firma di Indonesia:
Hukum bisnis merangkum seperangkat aturan dan norma hukum yang mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan yang…
Depresi biasanya sering kali dikaitkan dengan kondisi kejiwaan seseorang. Namun, ternyata depresi juga dapat berkaitan…
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah sumber daya yang memiliki peran penting di dalam sebuah organisasi,…
Sumber Daya Manusia (SDM) disebut juga human resources, adalah individu-individu yang dipekerjakan oleh perusahaan, organisasi…
Sumber Daya Manusia (SDM), di dalam bahasa Inggris disebut human resources, secara umum dapat didefinisikan…
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah aspek penting di berbagai bidang industri, SDM disebut juga tenaga…