Firma merupakan sebuah bentuk dari perkumpulan atau persekutuan yang di bentuk dalam usaha menjalankan sebuah tujuan bisnis diantara 2 atau lebih anggota dari firma itu sendiri dengan sebuah nama bersama. Kekayaan masing masing anggota firma yang bersekutu akan memberikan kekayaan pribadi mereka agar persekutuan atau firma tersebut berjalan dan tercantum dalam sebuah akata untuk pendiian perusahaan. Ketika meninjau firma sebagai salah satu badan hukum maka ada 2 pandangan umu mengenai hal tersebut, yaitu:
1. Firma Yang Bertindak Sebagai Badan Hukum
Firma yang di nyatakan sebagai sebuah badan hukum di karenakan oleh adanya pertanggung jawaban yang merupakan subsidair atau suatu tanggung jawab cadangan bagi para persero. Firma juga dinyatakan sebagai sebuah badan hukum karena adanya sebuah kenyataan bahwa firma sebenarnya firma dinyatakan dalam badan hukum serta bisa bisa melakukan berbagai jenis perbuatan hukum, inilah mengapa firma juga di sebut sebagai salah satu jenis badan hukum. Firma tidak dinyatakan sebagai salah satu badan usaha yang bukan berbadan hukum hanya karena adanya modal pribadi yang disihkan para anggota persekutuan aatau para pemodal di dalam firma tersebut. Badan hukum sendiri di nyatakan berdasarkan sebuah lembaga yang sejatinya bisa melakukan berbagai perbuatan hukum.
2. Firma Yang Bukan Sebagai Badan Hukum
Ada jug beberapa pendapat yang menyatakan bahwa firma tidak termasuk sebagai badan hukum di karenakan firma adalah salah satu bentuk persekutuan komanditer yang tetunya bukan termasuk salah satu badan hukum, sedangkan yang dinyatakan sebagai sebuah badan hukum adalah perkumpulan yang saling menanggung, Koperasi dan perseroan terbatas atau PT. Badan hukum biasanya di bedakan berdasarkan prosedur dari pendirian badan-badan tersebut. Seperti halnya sebuah perkumpulan yang saling menanggung, koperasi dan perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan sebuah badan hukum yang mutlak serta adanya pengesahan resmi dari pemerintah ini dinyatakan sebagai seatu jenis badan hukum.
Sedangkan pendirian perkumpulan yang bukan salah satu badan hukum bisa di dirikan tanpa menggunakan akta pendirian. Karena biasanya firma bisa didirkan dengan penggunaan akta notaris yang nantinya akan di daftarkan pada pengadilan negri setempat.Ini merupakan pandangan kedua dari penentuan firma karena dilihat dari pembagian badan hukum itu sendiri. Karena tidak di sahkan oleh pejabat yang memiliki kewewenangan maka sejatinya forma tidak di anggap sebagai badan hukum.
Jika di tinjau dari sei aturan maka penjelasan terkait dengan firma bukan termasuk salah satu badan hukum adalah yang paling relevan, karena sebuah bdan hukum yang sah baru bisa melakukan sebuah perbuatan hukum secara sendiri atau mandiri jika memiliki akta pendirian yang telah mendapatkan pengesahan oleh pejabat yang berwewenang. Pembukuan adalah proses yang sangat di haruskan atau wajib bagi firma dalam melakukan dan menjalankan proses usaha mereka. Pembukuan ini biasanya akan di lakukan dan di kelola oleh pihak ketiga dan para pendiri atau anggota persekutuan firma bisa melihat ataupun memeriksa jalannya proses pembukuan tersebut.
Ciri-Ciri Firma
Ketika kita ingin mengetahui cara mendirikan firma maka ada baiknya juga mengetahui beberapa ciri-ciri firma yang akan di jabarkan di bawah ini:
- Memiliki para anggota atau sekutu yang akan selalu aktif dalam pengelolaan sebuah perusahaan.
- Resiko yang terjadi dalam proses usaha akan di tanggung dari tanggung jawab tak berbatas yang mereka miliki.
- Ketika ada salah satu anggota yang meninggal dunia atau melakukan pengunduran diri maka tanggung jawab atas dirinya dinyatakan selesai.
- Biasanya para anggota di dalam firma adlah orang yang saling keterkaitan, berhubungan dan saling mengenal hingga saling percaya antara satu dengan yang lainnya.
- Notaris adalah salah satu badan hukum yang biasanya menyaksikan perjanjian di dalam firma.
- Pemakaian nama bersama akan selalu di cantumkan dalam setiap kegiatan di dalam firma tersebut.
- Adanya perjanjian dengan pihak lain bisa di lakukan oleh setiap anggota firma.
- Pelunasan hutang yang dinyatakan sebagai salah satu tunda bayar maka akan di lunasi oleh penyisihan harta pribadi oleh setiap anggota firma.
- Pemimpin bisa di ambil alih oleh setiap anggota firma.
- Jika tidak ada izin atau tanpa seizin anggota yang lain maka salah satu anggota firma tidak bisa melakukan penambahan anggota baru.
- Biasanya jangka keanggotaan firma tidak berbatas waktu atau merupakan keanggotaan seumur hidup.
- Firma akan lebih mudah mendapatkan kredir usaha
- Firma juga bisa di bubarkan oleh salah satu anggotanya.
Sifat Dari Firma
Setelah kita membahas tentang ciri-ciri firma maka kita juga harus mengetahui tentang sifat dari firma, yaitu:
- Memiliki perwakilan atau keagenan secara bersama
- Memiliki umur atau jangka waktu yang berbatas
- Tanggung jawab yang tak terbatas juga
- Pemilikan yang bersifat kepentingan bersama
- Memiliki keikutsertaan atau pertisipasi dalam sebuah lembaga persekutuan firma
- Kegiatan yang di laukan usaha fima meliputi usaha berskala kecil maupun skala besar
- Memiliki banyak kantor ataupun cabang di berbagai lokasi
- Masing masing sekutu yang bekerja sama dengan firma akan menjadi suatu wakil atau agen yang akan menjadi pengawas dan berhak atau berwewenang dalam pembubaran firma jika ada beberapa anggota yang meninggal dunia atau mengundurkan diri.
- Investasi para anggota tidak membatasi tanggung jawab mereka.
- Harta dan benda yang sebelumnya telah di investasikan untuk firma tidak lagi menjadi harta benda yang sifatnya terpisah oleh setiap anggotaLaba yang di dapat berhak dan akan di bagikan kepada setiap anggota atau sekutu di dalam firma tersebut
Kelebihan Firma
Berikut beberapa kelebihan yang dimiliki oleh firma :
- Keahlian masing-masing anggota bisa menjadi hal dasar dalam pembagian kepemimpinan
- Adanya sebuah keterjaminan dalam kelangsungan usaha yang dimiliki oleh firma
- Pinjaman modal akan lebih mudah untuk didapatkan
- Jika dibandingkan dengan sebuah usaha perorangan maka modal yang dimiliki firma akan jauh lebih besar
Kelemahan Firma
Walaupun ada beberapa kelebihan dari firma, firma sendiri juga memiliki beberapa kelemahan yaitu:
- Adanya beberapa pemimpin akan menyulitkan dalam kesepakatan dalam pengambilan sebuah keputusan
- Kesalahan pada salah satu anggota firma akan menjadi tanggungjawab bersama
- Harta kekayaan milik pribadi dan firma tidak memiliki pemisah, jadi harta tersebut akan menjadi sebuah tanggung jawab ketika firma mengalami kebangkrutan.
Contoh Firma
Berikut beberapa contoh perusahaan firma di Indonesia:
- Firma Bandung : Merupakan salah satu firma yang berdomisili di provinsi jawa barat yang beralamatkan di jl. Cibaliko Km. 1,7 di kota Cimahi. Ini merupakan kemlompok firma yang bergerak di bidang industri pembuatan berbagai wadah dari logam dan komoditas cat dan kaleng minyak.
- Firma Liem Catering : Seperti namanya, firma yang beralamatkan di jl. Karasak lama nomor 51 di kota Bandung ini memang bergerak di sektor makanan atau catering.
- Firma Kop Jaya : Firma yang beralamatkan di jl. saddang nomor 3 di Makassar ini merupakan firma yang bergerak di penjualan hasil bumi berupa biji kopi.