Kali ini kita akan membahas mengenai perbedaan merger dan akuisisi, Simak pembahasan berikut ini.
Merger merupakan teknik antara perusahaan untuk bergabung menjadi suatu bisnis yang baru. Penggabungan dua perusahaan ini biasanya dengan cara bertukar kepemilikan dengan cara bertukarĀ sahamĀ atau pembayaran dana tunai/modal.
Tingkat ukuran surviving firm (perusahaan yang berdiri) karena merger akan semakin besar setelah dilakukan merger karena seluruh aset dan kewajiban dari kombinasi merged firm dialihkan ke surviving firm.
Menurut PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan), akuisisi (acqusition) merupakan suatu penggabungan perusahaan yang di mana salah satu perusahaan yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aktiva neto dan operasi perusahaan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.
Hukum bisnis merangkum seperangkat aturan dan norma hukum yang mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan yang…
Depresi biasanya sering kali dikaitkan dengan kondisi kejiwaan seseorang. Namun, ternyata depresi juga dapat berkaitan…
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah sumber daya yang memiliki peran penting di dalam sebuah organisasi,…
Sumber Daya Manusia (SDM) disebut juga human resources, adalah individu-individu yang dipekerjakan oleh perusahaan, organisasi…
Sumber Daya Manusia (SDM), di dalam bahasa Inggris disebut human resources, secara umum dapat didefinisikan…
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah aspek penting di berbagai bidang industri, SDM disebut juga tenaga…