Kali ini kita akan membahas mengenai perbedaan merger dan akuisisi, Simak pembahasan berikut ini.
Merger
Merger merupakan teknik antara perusahaan untuk bergabung menjadi suatu bisnis yang baru. Penggabungan dua perusahaan ini biasanya dengan cara bertukar kepemilikan dengan cara bertukar saham atau pembayaran dana tunai/modal.
Tingkat ukuran surviving firm (perusahaan yang berdiri) karena merger akan semakin besar setelah dilakukan merger karena seluruh aset dan kewajiban dari kombinasi merged firm dialihkan ke surviving firm.
Akuisisi
Menurut PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan), akuisisi (acqusition) merupakan suatu penggabungan perusahaan yang di mana salah satu perusahaan yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aktiva neto dan operasi perusahaan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.