Bank syariah merupakan salah satu aset dalam perbankan Indonesia, yakni sebuah lembaga keuangan yang segala aktivitas atau ketentuannya didasarkan pada nilai-nilai atau hukum islam. Setiap lembaga pasti memiliki sebuah kegiatan, baik yang terprogram masuk dalam undang-undang maupun independen. Begitu juga dengan Bank syariah ini memiliki beberapa bentuk kegiatan usaha yang terhimpun dalam Undang-Undang Republik Indonesia no. 21 tahun 2008, tepatnya pada pasal 19. Dalam pasal 19 ini dijelaskan bahwasannya kegiatan usaha Bank syariah meliputi 3 pokok kegiatan yakni penghimpunan dana masyarakat, penyaluran dana langsung maupun tak langsung, dan jasa layanan. Dari tiga pokok tersebut akan dikembangkan oleh beberapa kegiatan antara lain : (Baca juga : Dasar hukum Bank syariah , peran Bank syariah)
Dalam kegiatan penghimpunan dana ini, Bank syariah mengadakan beberapa program atau kegiatan yang meliputi :
Kegiatan usaha penyaluran dana ini fokus pada tiga aspek penting yakni jual beli, sewa dan investasi.
Jual beli yang dilakukan dalam Bank syariah ini berbeda dengan jual beli pada umumnya, dimana kegiatan jual beli ini bisa dilaksanakan dengan 3 skema, yakni skema salam, murabahah dan istshna’. Dalam jual beli murabahah penjual memperoleh sebuah keuntungan dari kesepakatan bersama antar pembeli dan penjual. Jika di perbankan syariah yang menjadi penjual adalah Bank syariah dan yang menjadi pembeli adalah nasabah. Sedangkan untuk skema salam pelunasan pembayaran harus dilaksanakan sebelum barang atau produk sampai pada tangan pembeli. Dan skema istishna’ merupakan jual beli dimana penjual melaksanakan apa yang diminta oleh pembeli bisa dibilang pembeli merupakan salah satu fokus utama bagi penjual. (Baca juga : dasar hukum jual beli)
Sewa merupakan salah satu jenis kegiatan yang dilakukan oleh bank syariah. Dimana sewa disini memiliki dua skema yakni skema ijarah dan muntahiyah bittamlik. Skema ijarah adalah penyeweaan suatu barang atau produk dalam waktu tertentu tanpa adanya perpindahan kekuasaan atau kepemilikan. Sedangkan sewa dengan skema muntahiyah adalah penyewaan yang terdiri dari kombinasi sewa dan jual beli, dimana barang atau apapun yang disewakan akan dijual pada akhir periode sewanya. (Baca juga : fungsi pasar , prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari)
Investasi dalam Bank syariah bisa dilakukan dengan dua skema atau akad, yakni mudarabah dan musyarakah. Dimana jika mudarabah pengelola dana memiliki hak dan kewenangan untuk memanfaatkannya, namun jika musyarakah pihak pengelola dibatasi dengan pengawasan dari pemilik modal. (Bac juga : faktor pertumbuhan ekonomi – faktor pembangunan ekonomi)
Untuk jenis kegiatan usaha ini Bank syariah pure memberikan pelayanan pada nasabah dan masyarakat luas, yang meliputi :
Pada dasarnya Bank syariah memiliki hak dan wewenang untuk melaksanakan program-program atau kegiatan perekonomian atau perbankan, namun harus tetap mengutamakan nilai-nilai islam serta prinsip-prinsip yang dipegang oleh Bank Syariah. Inilah beberapa kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank Syariah yang telah diatur dalam undang-undang RI no 21 tahun 2008 pasal 19. Setidaknya ada tiga pokok kegiatan yang dilakukan oleh Bank syariah yakni penghimpunan dana, penyaluran dana dan layanan-layanan lainnya.
Artikel terkait : karakteristik ekonomi syariah
"1xbet مصر شركة مراهنات مراهنات رياضية أونلاين تسجيل الدخول إلى 1xbet1xbet مصر شاهد بث مباشر…
Ставки и Спорт Букмекерская Контора «балтбет»Ставки на Спорт В европы На Sports Ru%3A Список Лучших…
Mostbet Giriş Ve Kayıt En Iyi Bahis Sitesi Güncel Giriş Adresi""mostbet Şikayetleri Ve Kullanıcı YorumlarıContentMostbet…
Vulkan Vegas Pl Kod Promocyjny 2024 ️ Bonus Cod Do Vulcan Las Vegas Casino Bez…
Official Casino And Betting In Bangladesh Receive A Sign Up Bonus Glory Online Casino Of…
"leonbet Slots Κουλοχέρηδες Στο Leon CasinoLeonbet Casino On The Web Παιχνίδια Με Το Leon CasinoContentΤι…