Bank syariah merupakan salah satu aset dalam perbankan Indonesia, yakni sebuah lembaga keuangan yang segala aktivitas atau ketentuannya didasarkan pada nilai-nilai atau hukum islam. Setiap lembaga pasti memiliki sebuah kegiatan, baik yang terprogram masuk dalam undang-undang maupun independen. Begitu juga dengan Bank syariah ini memiliki beberapa bentuk kegiatan usaha yang terhimpun dalam Undang-Undang Republik Indonesia no. 21 tahun 2008, tepatnya pada pasal 19. Dalam pasal 19 ini dijelaskan bahwasannya kegiatan usaha Bank syariah meliputi 3 pokok kegiatan yakni penghimpunan dana masyarakat, penyaluran dana langsung maupun tak langsung, dan jasa layanan. Dari tiga pokok tersebut akan dikembangkan oleh beberapa kegiatan antara lain : (Baca juga : Dasar hukum Bank syariah , peran Bank syariah)
1. Penghimpunan dana masyarakat
Dalam kegiatan penghimpunan dana ini, Bank syariah mengadakan beberapa program atau kegiatan yang meliputi :
- Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan maupun dalam bentuk lainnya. Segala bentuk penyimpanan dana ini harus disamakan dan disesuaikan dengan nilai-nilai keislaman tepatnya harus berlandaskan pada prinsip-prinsip ekonomi syariah yakni akad wadi’ah. Yang dimaksud dengan wadiah adalah sebuah titipan yang dilakukan oleh satu orang ke pihak yang lainnya baik dalam lingkup individu maupun badan hukum dan harus dijaga serta dikembalikan kepada pihak yang melakukan titipan. Perlu anda ketahui bahwasannya akad wadiah ini dibedakan menjadi dua yakni wadiah ya dhamanah dan wadiah ya amanah. Untuk yang dhamanah barang atau apapun yang dititipkan boleh digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak yang diberikan titipan, sedangkan untuk yang amanah adalah kebalikan dari wadiah ya dhamanah yakni barang atau apapun yang dititipkan harus dijaga dengan baik tanpa boleh untuk memanfaatkan atau menggunakannya. (Baca juga : teori perilaku konsumen dan produsen , Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah)
- Melakukan penghimpunan dana dalam bentuk investasi baik dalam bentuk tabungan, deposito, giro atau dalam bentuk yang lainnya yang penting didasarkan pada salah satu akad Ekonomi Syariah yakni akad mudharabah. Yang dimaksud dengan akad mudharabah adalah sebuah kesepaktan kerjasama natar dua pihak, dimana pihak pertama menjadi penyedia modal dan pihak kedua menjadi pengelola modal tersebut. Perlu anda ketahui bahwasannya akad mudharabah ini dibagi menjadi tiga yakni mudharabah muthlaqah, muqayyadah, dan musyatarakah. Mudharabah mutlaqhah merupakan sebuah kerjasama yang disepakati bersama dimana pihak pengelola dana diberikan wewenang penuh untuk mengelolanya. Namun jika mudharabah muqayyah merupakan salah satu jenis perjanjian yang disepakati bersama dimana pemiliki modal membatasi ruang gerak pihak pengelola dana dalam mengelola dananya. Dan mudharabah musytarakah merupakan kesepakatan atau janji yang disepakati bersama dimana pihak pengelola dana diperkenankan untuk menyertakan modalnya dalam kegiatan investasi. (Baca juga : sumber dana Bank syariah, Prinsip Ekonomi Syariah Islam)
2. Penyaluran dana
Kegiatan usaha penyaluran dana ini fokus pada tiga aspek penting yakni jual beli, sewa dan investasi.
- Jual Beli
Jual beli yang dilakukan dalam Bank syariah ini berbeda dengan jual beli pada umumnya, dimana kegiatan jual beli ini bisa dilaksanakan dengan 3 skema, yakni skema salam, murabahah dan istshna’. Dalam jual beli murabahah penjual memperoleh sebuah keuntungan dari kesepakatan bersama antar pembeli dan penjual. Jika di perbankan syariah yang menjadi penjual adalah Bank syariah dan yang menjadi pembeli adalah nasabah. Sedangkan untuk skema salam pelunasan pembayaran harus dilaksanakan sebelum barang atau produk sampai pada tangan pembeli. Dan skema istishna’ merupakan jual beli dimana penjual melaksanakan apa yang diminta oleh pembeli bisa dibilang pembeli merupakan salah satu fokus utama bagi penjual. (Baca juga : dasar hukum jual beli)
- Sewa
Sewa merupakan salah satu jenis kegiatan yang dilakukan oleh bank syariah. Dimana sewa disini memiliki dua skema yakni skema ijarah dan muntahiyah bittamlik. Skema ijarah adalah penyeweaan suatu barang atau produk dalam waktu tertentu tanpa adanya perpindahan kekuasaan atau kepemilikan. Sedangkan sewa dengan skema muntahiyah adalah penyewaan yang terdiri dari kombinasi sewa dan jual beli, dimana barang atau apapun yang disewakan akan dijual pada akhir periode sewanya. (Baca juga : fungsi pasar , prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari)
- Investasi
Investasi dalam Bank syariah bisa dilakukan dengan dua skema atau akad, yakni mudarabah dan musyarakah. Dimana jika mudarabah pengelola dana memiliki hak dan kewenangan untuk memanfaatkannya, namun jika musyarakah pihak pengelola dibatasi dengan pengawasan dari pemilik modal. (Bac juga : faktor pertumbuhan ekonomi – faktor pembangunan ekonomi)
3. Layanan
Untuk jenis kegiatan usaha ini Bank syariah pure memberikan pelayanan pada nasabah dan masyarakat luas, yang meliputi :
- Melaksanakan pengambil alihan atau pemindahan tangan atas suatu hutang yang didasarkan pada prinsip-prinsip ekonimi syariah berupa akad hawalah. (Baca Juga: Sumber Keuangan Perusahaan)
- Memberlakukan dan usaha pengadaan kartu debit ataupun kartu pembiayaan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah. (Baca Juga: Investasi Reksadana Syariah)
- Melakukan pembelian, penjualan serta memberikan jaminana kepada pihak ketiga atas resiko yang timbul atas surat berharga yang diterbitkan pada transaksi yang nyata dan tentunya dilandaskan pada beberapa prinsip syariah seperti akad ijarah, musyarakah, mudharabah, kafalah dan lainnya. (Baca juga : etika bisnis syariah)
- Melaksanakan pembelian atas surat-surat berharga dengan disandarkan pada prinsip-prinsip syariah yang berlaku yang tentunya diterbitkan oleh pihak yang berwenang seperti pemerintahan atau Bank Indonesia. (Baca juga : tujuan ekonomi kreatif)
- Menerima pembayaran atas tagihan dari surat-surat berharga serta melaksanakan perhitungan dengan pihak ketiga dengan tujuan untuk menyamakan persepsi dan harus didasarkan pada prinsip-prinsip syariah. (Baca Juga: Negara yang Menganut Sistem Ekonomi Liberal )
- Memberlakukan sistem atau program penitipan dalam bentuk apapun sesuai den gan kepentingan nasabah berdasarkan atas suatu akda yang sesuai dengan prinsip syariah yang berlaku.
- Mempersiapkan dan menyediakan tempat atau ruang bagi penyimpanan barang serta surat-surat berharga yang didasarkan atas prinsip syariah. (Baca juga : Tindakan Ekonomi Rasional)
- Melakukan kegiatan pemindahan uang untuk kepentingan mandiri maupun kepentingan yang dimiliki oleh para nasabah dan tentunya harus didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
- Memberlakukan atau menjalankan fungsi sebagai sebuah pihak yang menjadi wali amanat berdasarkan pada akad wakalah. (Baca juga: Cara Investasi Emas Untuk Pemula )
- Menyediakan sebuah fasilitas berupa surat kredit atau berupa bank yang memberikan garansi berdasarkan atas prinsip-prinsip syariah yang baik. (Baca juga : prinsip-prinsip ekonomi syariah)
Pada dasarnya Bank syariah memiliki hak dan wewenang untuk melaksanakan program-program atau kegiatan perekonomian atau perbankan, namun harus tetap mengutamakan nilai-nilai islam serta prinsip-prinsip yang dipegang oleh Bank Syariah. Inilah beberapa kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank Syariah yang telah diatur dalam undang-undang RI no 21 tahun 2008 pasal 19. Setidaknya ada tiga pokok kegiatan yang dilakukan oleh Bank syariah yakni penghimpunan dana, penyaluran dana dan layanan-layanan lainnya.
Artikel terkait : karakteristik ekonomi syariah