Kegiatan ekonomi adalah kegiatan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, manusia melakukan transaksi berupa menukar sesuatu untuk memperoleh sesuatu yang lain yang ia butuhkan. Proses tukar-menukar inilah yang terjadi di jaman dulu sebelum ada uang dan peradaban. (Baca Juga: Macam Alat Pemuas Kebutuhan , Kebutuhan Dasar Manusia)
Seiring perkembangan jaman, ilmu dan teknologi, terciptalah uang sebagai alat pembayaran. Transaksi tukar-menukar tetap memiliki esensi yang sama, namun dengan media yang bergeser wujudnya. Maksudnya adalah, Dahulu manusia saling tukar menggunakan barang untuk memperoleh barang yang lain. Namun saat ini manusia saling tukar memakai uang untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan atau diinginkannya. Proses menukar uang dengan barang ini kemudian disebut sebagai transaksi jual-beli. (Baca juga : Pengertian Pasar Bebas , Badan Usaha Agraris)
Kegiatan jual-beli di masyarakat adalah aktifitas yang umum. Karena pada dasarnya manusia membutuhkan sesuatu berupa sumber daya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena telah menjadi sesuatu yang umum, maka perlu ada suatu perlindungan agar aktifitas tersebut tetap berjalan lancar. Maka pemerintah menciptakan dasar hukum untuk transaksi jual-beli. Fungsinya adalah memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi masyarakat untuk mengadakan jual-beli. (Baca juga : Dasar Hukum APBN , Peran Pemerintah Sebagai Pelaku Ekonomi)
Berikut pembahasan tentang jual beli dan dasar hukum jual beli:
Pengertian Jual Beli
Secara etimologis, jual beli atau al-ba’i (bahasa Arab) berarti menjual, mengganti atau menukar sesuatu dengan sesuatu yang lainnya. Menurut pengertian ini, dalam jual-beli menunjukkan adanya 2 aktifitas dalam 1 peristiwa. Yaitu 1 pihak yang menjual, dan satu lagi adalah pihak lain yaitu yang membeli. Artinya, dalam transaksi jual-beli terlibat 2 pihak yang melakukan pertukaran. (Baca juga: Jenis-jenis Usaha Dagang, Jenis jenis Badan Usaha)
Selain itu, dalam transaksi jual beli harus ada persetujuan atau kesepakatan antara 2 pihak. Jika tidak ada kesepakatan maupun kerelaan dari keduanya, maka mustahil tercipta transaksi jual beli. (Baca juga : Hukum Gossen)
Jika disimpulkan, yang dimaksud dengan jual beli adalah suatu peristiwa yang terjadi antara seorang yang menyerahkan barangnya (penjual) dengan seorang lain yang menerima barang tersebut (pembeli) dengan adanya persetujuan antara dua belah pihak dengan kerelaan dari keduanya atas barang yang diserahkan dan harga atau uang yang diterima. (Baca Juga: Kebijakan Ekonomi Mikro , Fungsi Lembaga Keuangan)
Dasar Hukum Jual Beli
Seperti yang telah disinggung di atas, dalam jual beli diperlukan adanya payung hukum. Agar transaksi jual-beli yang terjadi di masyarakat dapat terlindungi, aman, dan untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi. Selain itu agar tidak melanggar perundang-undangan negara. Mengingat Indonesia adalah negara hukum. Karena itulah segala aktifitas yang menyangkut masyarakat atau publik perlu ada dasar hukumnya. (Baca juga : Karakteristik Ekonomi Liberal)
Dalam agama Islam, dasar hukum jual beli dapat ditemukan dalam Al Quran, sunnah, dan ijma’ ulama. Secara nasional, dasar hukum jual beli di Indonesia terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Landasan pemikirannya sebagai berikut.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat memuat kalimat :
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia ….”
Kalimat tersebut merupakan landasan hukum utama dalam upaya melindungi segenap bangsa Indonesia, tidak terkecuali orang-orang yang melakukan kegiatan hukum tertentu seperti jual beli. Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. (Baca juga : Biaya Pajak Mobil Berbagai Merek , Badan Hukum Koperasi)
Disebutkan dalam Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang dasar 1945, bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada masih tetap berlaku sebelum diadakan yang undang-undang yang baru. Arti dari ketentuan tersebut adalah peraturan perundangan yang ada di Indonesia masih tetap berlaku apabila ketentuan termaksud memang belum diubah atau dibuat yang baru. Perundangan tersebut seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang jelas mengatur segala hal tentang jual beli dan peraturan perundang-undangan lainnya. (Baca Juga: Dasar Hukum Asuransi , Dasar Hukum Pajak)
Menurut KUH Perdata Pasal 1457, jual beli adalah suatu perjanjian di mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain membayar harga yang telah dijanjikan. (Baca juga : Pendekatan Kardinal)
Semakin berkembangnya media internet, transaksi jual beli pun berkembang sehingga ada jual beli secara elektronik atau online. Bahkan jual beli ini seolah kian menjamur. Jadi kini jual beli tidak hanya dilakukan berhadapan secara langsung antara penjual dengan pembeli. Akan tetapi jual beli juga dapat dilakukan secara terpisah atau tidak berhadapan langsung antara penjual dan pembeli secara elektronik atau dengan menggunakan media internet. (Baca Juga: Manfaat Internet Untuk Ekonomi , Cara Bisnis Online Shop Bagi Pemula)
Transaksi jual beli online ini juga tidak terlepas dari konsep perjanjian mendasar sebagaimana tercantum dalam KUH Perdata Pasal 1313. Pasal tersebut menegaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan )satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Ketentuan yang mengatur perjanjian ini terdapat dalam KUH Perdata Buku III, yang bersifat terbuka. Maksudnya ketentuan-ketentuannya dapat dikesampingkan sehingga hanya berfungsi mengatur saja. Sifat terbuka ini tercermin dalam KUH Perdata Pasal 1338 ayat 1 yang mengandung asas Kebebasan Berkontrak. Artinya setiap orang bebas untuk menentukan bentuk, macam, dan isi perjanjian asal tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, adab kesusilaan dan ketertiban umum, serta selalu memperhatikan syarat sah perjanjian. Syarat sah tersebut tercantum dalam KUH Perdata Pasal 1320 yang mengatakan bahwa syarat sah sebuah perjanjian adalah :
(Baca juga : Etika Bisnis Syariah , Prinsip Prinsip Ekonomi Syariah)
Dalam kontrak jual beli para pelaku yang terkait di dalamnya (penjual atau pelaku usaha dan pembeli yang berkedudukan sebagai konsumen) memiliki hak dan kewajiban yang berbeda. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Pasal 7 tentang Perlindungan Konsumen, diatur mengenai kewajiban-kewajiban pelaku usaha. (Baca juga: Badan Usaha Milik Desa)
Sebagaimana telah disebutkan di atas, perjanjian didasarkan atas asas kebebasan berkontrak dimana para pihak yang terkait bebas untuk menentukan bentuk dan isi jenis perjanjian yang mereka buat. Dan hal tersebut telah diatur dalam KUH Perdata. Akan tetapi kebebasan tersebut akan menjadi berbeda jika dilakukan dalam lingkup yang lebih luas yang melibatkan pihak-pihak dari negara dengan sistem hukum yang berbeda. Masing-masing negara memiliki ketentuan sendiri yang bisa jadi berbeda antara satu dengan lainnya. Perbedaan tersebut tentu akan memengaruhi bentuk dan jenis perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang berasal dari dua negara yang berbeda. Karena apa yang diperbolehkan oleh suatu sistem hukum negara tertentu bisa saja dilarang oleh sisten hukum negara lainnya. (Baca Juga: Perilaku Konsumen yang sesuai dengan Hukum Gossen)
Untuk mengatasi hambatan-hambatan yang dapat timbul dari keanekaragaman sistem hukum di atas, maka komunitas perdagangan internasional membuat suatu konvensi internasional untuk mengatur perjanjian jual-beli barang internasional. Konvensi tersebut diadakan pada tahun 1964 yang menghasilkan The Uniform Law on the International sale of Goods 1964 dan The Uniform Law on the Formation of Contract for the International Sale of Goods 1964. (Baca juga : Kebijakan Ekonomi Internasional)
Pada tahun 1980 kedua konvensi tersebut telah direvisi oleh UNCITRAL yang kemudian diintegrasi menjadi The United Nations Convention on Contracts for the International Sale Goods (CISG). Di samping itu telah dilakukan pula amandemen terhadap Convention on the Limitation Period in the International Sale of Goods. (Baca Juga:Jenis Asuransi Kendaraan)
UNCITRAL atau United Nations Commission International Trade Law adalah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengkaji pembaharuan hukum dagang internasional. UNCITRAL dibentuk tahun 1966 yang bertujuan untuk memungkinkan PBB memainkan peran yang lebih aktif dalam mengurangi atau menghapuskan hambatan-hambatan hukum arus perdagangan internasional. (Baca Juga: Organisasi Perdagangan Dunia)
Suatu jenis perjanjian jual-beli barang dibuat untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak. Perjanjian tersebut akan meliputi subyek dan obyek perjanjian, hak dan kewajiban pihak-pihak dalam perjanjian, dan upaya hukum yang tersedia bagi para pihak jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian tersebut. (Baca juga : Perbedaan Ekonomi Klasik dan Modern)
"1xbet مصر شركة مراهنات مراهنات رياضية أونلاين تسجيل الدخول إلى 1xbet1xbet مصر شاهد بث مباشر…
Ставки и Спорт Букмекерская Контора «балтбет»Ставки на Спорт В европы На Sports Ru%3A Список Лучших…
Mostbet Giriş Ve Kayıt En Iyi Bahis Sitesi Güncel Giriş Adresi""mostbet Şikayetleri Ve Kullanıcı YorumlarıContentMostbet…
Vulkan Vegas Pl Kod Promocyjny 2024 ️ Bonus Cod Do Vulcan Las Vegas Casino Bez…
Official Casino And Betting In Bangladesh Receive A Sign Up Bonus Glory Online Casino Of…
"leonbet Slots Κουλοχέρηδες Στο Leon CasinoLeonbet Casino On The Web Παιχνίδια Με Το Leon CasinoContentΤι…