Gadai merupakan transaksi utang-piutang yang disertai agunan dalam bentuk harta bergerak dari orang yang berutang kepada orang yang memberi utang sebagai jaminan utangnya saat jatuh tempo. Apabila telah melewati tenggang waktu, maka kreditur atau pemberi utang itu bisa menjual harta bergerak yang dijadikan jaminan dan hasil penjualannya akan dipakai untuk membayar utang.
Dengan pengertian tersebut, kita dapat mengetahui bahwa pegadaian syariah merupakan lembaga yang menyediakan transaksi gadai dengan berlandaskan pada hukum Islam. Adapun jenis produk pegadaian syariah berupa Amanah, Rahn, Arrum BPKB, Arrum Emas, Arrum Haji, Rahn Hasan, Rahn Fleksi, Rahn Bisnis, dan Rahn Tasjily Tanah.
Kelebihan Pegadaian Syariah
Seiring berjalannya waktu, lembaga keuangan syariah ini mulai diminati banyak masyarakat di Indonesia. berikut ini kelebihan yang dimiliki dari Pegadaian Syariah:
- Tidak hanya masyarakat Indonesia saja, melainkan umat islam di seluruh dunia turut mendukung berjalannya pegadaian syariah ini. hal ini dikarenakan pegadaian syariah melayani nasabah dengan cara pembiayaan yang halal sesuai ketentuan hukum islam.
- Memiliki program distribution channel. Pegadaian syariah telah menawarkan sebuah program yang dapat dijadikan sebgai kesempatan untuk nasaban mendapat penghasilan tambahan. Kita bisa bergabung sebagai agen pemasar agen penjualan maupun agen gandai. Program ini bisa memberikan keuntungan setiap adanya transaksi.
- Pegadaian digital servis. Pegadaian syariah juga menawarkan kepada nasabah kemudahan akses melalui platform digital berupa aplikasi online. Di sini, nasabah dapat memanfaatkan layanan pegadaian syariah melalui channel digital yang telah bekerja sama.
- Pemberian pinjaman lunak berbasis syariah. Pemberian pinjaman lunak al-Qadrul Hasan dan pinjaman mudharabah dilakukan dengan sistem bagi hasil. Hal ini tentunya sangat sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
Kekurangan Pegadaian Syariah
Selain memiliki kelebihan, pegadaian syariah juga memiliki kekurangan seperti berikut:
- Dengan memakai prinsip syariah, pegadaian syariah selalu berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa nasabah yang terlibat dalam perjanjian bagi hasil adalah orang yang jujur. Namun hal ini bisa saja menjadi kerugian bagi pegadaian syariah.
- Pegadaian syariah ini memerlukan metode perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung biaya yang dibolehkan serta pembagian keuntungan untuk nasabah-nasabah yang kecil.
- Dengan menggunakan konsep bagi hasil mengakibatkan pegadaian syariah lebih banyak memerlukan tenaga-tenaga professional yang handal.