Pengertian jaminan fidusia sudah tercantum dalam Pasal 1 ayat 2 UU No. 42 tahun 1999 yang berarti hak jaminan atas suatu benda yang bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
Dalam proses fidusia, pemilik benda hanya menyerahkan kepemilikannya kepada pihak lain, namun penguasaan terhadap kepemilikan itu tetap ia miliki. Oleh sebab itu, penyerahan kepemilikan juga disertai dengan pemberian jaminan kepada pihak lain yang disebut sebagai jaminan fidusia.
Kelebihan Jaminan Fidusia
- Sertifikat Jaminan Fidusia
Sertifikat jaminan fidusia bertujuan untuk meneguhkan kedudukan bank sebagai debitur preferen. Selain itu, untuk pihak debitur (pemilik benda jaminan) akan memperoleh kepastian terhadap pengembalian hutang debitur. Fungsi yuridis juga akan mengurangi tingkat risiko bank dalam menjalankan usahanya. - Bersifat personal dan tidak bersifat kebendaan
Yang dimaksud bersifat personal di sini adalah perjanjian yang bersifat pribadi. Jadi proses jaminan fidusia ini hanya diketahui oleh dua pihak saja yakni debitur dan kreditur. Pihak ketiga (masyarakat) tidak mengetahuinya. Selain itu, sepanjang jaminan fidusia tidak tunduk pada pendaftaran maka perjanjian kebendaan dianggap hanya sebagai jaminan yang bersifat perjanjian saja dan tidak dapat menyandang atribut yang dimiliki oleh hak kebendaan. - Memberikan kedudukan utama bagi penerima fidusia
- Suatu perjanjian dengan jaminan fidusia tentunya akan memberikan perlindungan bagi kreditur. Sehingga dapat memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap para kreditul lainnya. Selain itu, perjanjian jaminan fidusia ini tidak akan terhapus dengan adanya kepailitan maupun likuidasi dari pemberi fidusia.
Kekurangan Jaminan Fidusia
- Masih banyak penerima fidusia yang belum mendaftarkan Akta Jaminan Fidusia-nya ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Padahal hal tersebut merupakan suatu kewajiban agar bisa mendapatkan sertifikat jaminan fidusia.
- Masih banyak penerima fidusia yang melakukan eksekusi penarikan benda jaminan walaupun belum memenuhi persyaratan. Padahal sebetulnya, bagi penerima fidusia yang akan menarik benda jaminan harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu dan mekanisme penarikannya harus minta bantuan aparat kepolisian.
- Penerima fidusia yang enggan mendaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia karena permasalahan ketentuan lex spesialis yang diatur dalam pasan 36 UU No. 42 Tahun 1999. Di mana ketentuan ini mengatur ancaman pidana penjara selama dua tahun dan uang Rp50 juta bagi pemberi fidusia yang menggadaikan/mengalihkan objek jaminan fidusia. Namun kenyataanya, ketentuan sanksi pidana ini justru lebih ringan dibandingkan ketentuan pasal 327 KHUP.