Untuk dapat menghitung PPh terlebih dahulu harus diketahui dasar pengenaan pajaknya. Untuk Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah penghasilan kena pajak. Sementara itu, untuk wajib pajak luar negeri adalah penghasil bruto.
Besarnya penghasilan kena pajak untuk wajib pajak badan dihitung sebesar penghasilan neto. Sementara itu, untuk wajib pajak orang pribadi dihitung sebesar penghasilan net dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak. Secara singkat dapat dirumuskan sebagai berikut.
Penghasilan kena pajak (WP badan) = penghasilan neto
Penghasilan kena pajak (WP orang pribadi) = penghasilan neto – PTKP
Penghitungan besarnya penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya serta jumlah perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi setiap Tahun pajak berakhir.
Wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan. Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan :
Pencatatan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas meliputi peredaran atau penerimaan bruto dan penerimaan penghasilan lainnya. Sedangkan, bagi mereka yang semata-mata menerima penghasilan dari luar usaha dan pekerjaan bebas pencatatannya hanya mengenai penghasil bruto, pengurang, dan penghasilan neto yang merupakan objek pajak penghasilan.
Di samping itu, pencatatan meliputi pula penghasilan yang bukan objek pajak dan yang dikenakan pajak yang bersifat final. Pembukuan atau pencatatan harus :
Untuk wajib pajak badan besarnya penghasilan kena pajak sama dengan penghasilan neto, yaitu penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenankan oleh Undang-undang PPh. Sementara itu, untuk wajib pajak orang pribadi besarnya penghasilan kena pajak sama dengan penghasilan neto dikurangi dengan PTKP. Untuk menghitung penghasilan kena pajak dapat dirumuskan sebagai berikut :
= penghasilan neto – PTKP
= (penghasilan bruto – Biaya yang diperkenankan UU PPh) – PTKP
= penghasilan neto
= penghasilan bruto – biaya yang diperkenankan UU PPh
Besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :
1. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain :
2. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai mas manfaat lebih dari 1 tahun.
3. Iuran kepada dana pensiun yang pendirinya telah disahkan oleh menteri keuangan
4. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
5. Kerugian selisih kurs mata uang asing
6. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia
7. Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan
8. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat :
9. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah
10. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya ditur denga peraturan pemerintah
11. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya ditur dengan peraturan pemerintah
12. Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya ditur dengan peraturan pemerintah
13. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah
14. Kompensasi kerugian fiskal tahun sebelumnya (maksimal 5 tahun)
Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :
1. Pembagian laba dengan nama dan bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibagikan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
2. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.
3. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali :
4. Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, da asuransi beasiswa, yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi asuransi tersebut dihitung sebagai oenghasilan bagi wajib pajak yang bersangkutan.
5. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.
6. Jumlah ag melebihi kewajara yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
7. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan, kecuali :
8. Pajak penghasilan
9. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wajib pajak atau orang yang menjadi tanggungannya
10. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komandite yang modalnya tidak terbagi atas saham.
11. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
12. Biaya-biaya (pengeluaran) untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang :
13. Biaya-biaya (pengeluaran) untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang PPhnya dihitung menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Menghitung penghasilan kena pajak dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, besarnya penghasilan neto adalah sama besarnya dengan besarnya (persentase) norma penghitungan penghasilan neto dikalikan dengan jumlah peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan bebas setahun.
Pedoman untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh direktur Jenderal Pajak berdasarkan pegangan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Wajib pajak yang boleh menggunakan norma penghitungan penghasilan neto adalah wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat sebagai berikut :
Berikut contoh penghitungan pajak yang terutang dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.
Wajib pajak Anto kawin (istri tidak bekerja) dan mempunyai 2 orang anak. Ia seorang dokter bertempat tinggal di Jakarta. Misalnya besanya persentase norma untuk dokter di Jakarta 50%. Penerimaan bruto praktik dokter di rumah di Jakarta setahun Rp. 500.000.000
Penghasilan neto dihitung sebagai berikut :
– Sebaga seorang dokter : 50% x Rp. 500.000.000 = Rp. 250.000.000
– Penghasilan tidak kena pajak (K/2) Rp. 67.500.000
Penghasilan kena pajak Rp. 182.500.000
"1xbet مصر شركة مراهنات مراهنات رياضية أونلاين تسجيل الدخول إلى 1xbet1xbet مصر شاهد بث مباشر…
Ставки и Спорт Букмекерская Контора «балтбет»Ставки на Спорт В европы На Sports Ru%3A Список Лучших…
Mostbet Giriş Ve Kayıt En Iyi Bahis Sitesi Güncel Giriş Adresi""mostbet Şikayetleri Ve Kullanıcı YorumlarıContentMostbet…
Vulkan Vegas Pl Kod Promocyjny 2024 ️ Bonus Cod Do Vulcan Las Vegas Casino Bez…
Official Casino And Betting In Bangladesh Receive A Sign Up Bonus Glory Online Casino Of…
"leonbet Slots Κουλοχέρηδες Στο Leon CasinoLeonbet Casino On The Web Παιχνίδια Με Το Leon CasinoContentΤι…