Perpajakan

3 Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak dan contohnya

Untuk dapat menghitung PPh terlebih dahulu harus diketahui dasar pengenaan pajaknya. Untuk Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah penghasilan kena pajak. Sementara itu, untuk wajib pajak luar negeri adalah penghasil bruto.

Cara menghitung penghasil kena pajak dengan neto

Besarnya penghasilan kena pajak untuk wajib pajak badan dihitung sebesar penghasilan neto. Sementara itu, untuk wajib pajak orang pribadi dihitung sebesar penghasilan net dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak. Secara singkat dapat dirumuskan sebagai berikut.

Penghasilan kena pajak (WP badan) = penghasilan neto

Penghasilan kena pajak (WP orang pribadi) = penghasilan neto – PTKP

Penghitungan besarnya penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :

  • Menggunakan pembukuan
  • Menggunakan nomor penghitungan penghasilan neto

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya serta jumlah perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi setiap Tahun pajak berakhir.

Wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan. Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan :

  • Diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto
  • Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Pencatatan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas meliputi peredaran atau penerimaan bruto dan penerimaan penghasilan lainnya. Sedangkan, bagi mereka yang semata-mata menerima penghasilan dari luar usaha dan pekerjaan bebas pencatatannya hanya mengenai penghasil bruto, pengurang, dan penghasilan neto yang merupakan objek pajak penghasilan.

Di samping itu, pencatatan meliputi pula penghasilan yang bukan objek pajak dan yang dikenakan pajak yang bersifat final. Pembukuan atau pencatatan harus :

  • Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah
  • Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya
  • Disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan

Cara Menghitung penghasilan kena pajak dengan pembukuan

Untuk wajib pajak badan besarnya penghasilan kena pajak sama dengan penghasilan neto, yaitu penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenankan oleh Undang-undang PPh. Sementara itu, untuk wajib pajak orang pribadi besarnya penghasilan kena pajak sama dengan penghasilan neto dikurangi dengan PTKP. Untuk menghitung penghasilan kena pajak dapat dirumuskan sebagai berikut :

  • Penghasilan kena pajak (WP orang pribadi)

= penghasilan neto – PTKP

= (penghasilan bruto – Biaya yang diperkenankan UU PPh) – PTKP

  • Penghasilan kena pajak (WP badan)

= penghasilan neto

= penghasilan bruto – biaya yang diperkenankan UU PPh

Besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :

1. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain :

  • Biaya pembelian
  • Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honoriraium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang.
  • Bunga, sewa, dan royalti
  • Biaya perjalanan
  • Biaya pengolahan limbah
  • Premi asuransi
  • Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan
  • Biaya administrasi
  • Pajak, kecuali pajak penghasilan

2. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai mas manfaat lebih dari 1 tahun.

3. Iuran kepada dana pensiun yang pendirinya telah disahkan oleh menteri keuangan

4. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

5. Kerugian selisih kurs mata uang asing

6. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia

7. Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan

8. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat :

  • Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial
  • Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada direktorat jenderal pajak
  • Telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang atau pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

9. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah

10. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya ditur denga peraturan pemerintah

11. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya ditur dengan peraturan pemerintah

12. Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya ditur dengan peraturan pemerintah

13. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah

14. Kompensasi kerugian fiskal tahun sebelumnya (maksimal 5 tahun)

Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :

1. Pembagian laba dengan nama dan bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibagikan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

2. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.

3. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali :

  • Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan pajak piutang
  • Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh badan penyelenggara jaminan sosial
  • Cadangan penjaminan untuk lembaga penjamin simpanan
  • Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan
  • Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan
  • Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.

4. Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, da asuransi beasiswa, yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi asuransi tersebut dihitung sebagai oenghasilan bagi wajib pajak yang bersangkutan.

5. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.

6. Jumlah ag melebihi kewajara yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

7. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan, kecuali :

  • Sumbangan yang diperbolehkan dikurangkan
  • Zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah
  • Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yag diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

8. Pajak penghasilan

9. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wajib pajak atau orang yang menjadi tanggungannya

10. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komandite yang modalnya tidak terbagi atas saham.

11. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

12. Biaya-biaya (pengeluaran) untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang :

  • Dikenakan PPh yang bersifat final
  • Bukan objek PPh

13. Biaya-biaya (pengeluaran) untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang PPhnya dihitung menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Cara Mengitung penghasilan kena pajak dengan neto

Menghitung penghasilan kena pajak dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, besarnya penghasilan neto adalah sama besarnya dengan besarnya (persentase) norma penghitungan penghasilan neto dikalikan dengan jumlah peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan bebas setahun.

Pedoman untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh direktur Jenderal Pajak berdasarkan pegangan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Wajib pajak yang boleh menggunakan norma penghitungan penghasilan neto adalah wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat sebagai berikut :

  • Peredaran bruto kurang dari Rp.4.800.000.000/ tahun
  • Mengajukan permohonan dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun buku
  • Menyelenggarakan pencatatan

Berikut contoh penghitungan pajak yang terutang dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.

Wajib pajak Anto kawin (istri tidak bekerja) dan mempunyai 2 orang anak. Ia seorang dokter bertempat tinggal di Jakarta. Misalnya besanya persentase norma untuk dokter di Jakarta 50%. Penerimaan bruto praktik dokter di rumah di Jakarta setahun Rp. 500.000.000

Penghasilan neto dihitung sebagai berikut :

– Sebaga seorang dokter : 50% x Rp. 500.000.000 = Rp. 250.000.000

– Penghasilan tidak kena pajak (K/2) Rp. 67.500.000

Penghasilan kena pajak Rp. 182.500.000

Amelia Widia

Recent Posts

Hukum Bisnis Menurut Para Ahli Beserta Contohnya

Hukum bisnis merangkum seperangkat aturan dan norma hukum yang mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan yang…

5 months ago

Depresi Ekonomi : Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Cara Mencegahnya

Depresi biasanya sering kali dikaitkan dengan kondisi kejiwaan seseorang. Namun, ternyata depresi juga dapat berkaitan…

12 months ago

Tujuan Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli dan Secara Umum

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah sumber daya yang memiliki peran penting di dalam sebuah organisasi,…

1 year ago

Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM) disebut juga human resources, adalah individu-individu yang dipekerjakan oleh perusahaan, organisasi…

1 year ago

Sumber Daya Manusia Menurut Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM), di dalam bahasa Inggris disebut human resources, secara umum dapat didefinisikan…

1 year ago

10 Faktor Yang Menyebabkan Rendahnya Mutu Tenaga Kerja

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah aspek penting di berbagai bidang industri, SDM disebut juga tenaga…

1 year ago