Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indoensia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
BUT dapat berupa :
Bentuk Usaha Tetap dikenakan pajak atas penghasilan baik yang berasal dari usaha atau kegiatan, maupun yang berasal dari harta yang dimiliki atau dikuasainya. Dengan demikian, semua penghasilan tersebut dikenakan pajak penghasilan di Indonesia.
Yang menjadi objek pajak penghasilan dalam BUT adalah :
1. Penghasilan dari suatu perusahaan
Penghasian dari usaha atau kegiatan BUT tersebut dn dari harta yang dimiliki atau dikuasai. Sebagai contoh adalah Communitel Ttd. yang bergerak dalam usaha penjualan satelit komunikasi mempunyai cabang di Jakarta dengan nama Communitel Indonesia.
Apabila Communitel Indonesia memperoleh laba melalui usaha penjualan satelit komunikasi maka atas laba penjualan tersebut dikenakan pajak penghasilan sebagai pajak atas penghasilan wajib pajak BUT.
2. Penghasilan dari usaha atau kegiatan
Penghasilan kantor pusat dari usaha tau kegiatan, penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan BUT di Indonesia. Sebagai contoh adalah New York Bank yang mempunyai cabang di Jakarta (New York Bank Jakarta).
Apabila New York Bank memperoleh penghasilan berupa bunga atas pinjaman yang diberikan tanpa melalui New York Bank Indonesia maka penghasilan bunga tersebut tetap dianggap sebagai penghasilan BUT untuk New York Bank Indonesia,
3. Penghasilan dalam PPh pasal 26
Penghasilan sebagaimana dalam PPh pasal 26 yang diterima atas diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud. Sebagai contoh adalah Food Inc. yang membuat perjanjian dengan PT. Lezzat untuk menggunakan merek dagang Foodz Inc.
Atas penggunaan hak tersebut Foodz Inc. menerima imbalan berupa royalti dari PT Lezzat. Dalam rangka pemasaran produk, Foodz Inc. juga memberikan jasa manajemen kepada PT Lezzat melalui Foodz-Indonesia (BUT nya di Indonesa). Dalam hal demikian, penggunaan merek dagang oleh PT Lezzat mempunyai hubungan efektif dengan BUT di Indonesia.
Oleh karena itu, penghasilan Foodz Inc. yang berupa royalti di perlukan sebagai penghasilan Bentuk Usaha Tetap (Foodz-Indonesia).
Dalam menentukan besarnya laba suatu BUT ada beberapa yang harus diperhatikan, yaitu :
Sebagai konsekuensinya atas pembayaran tersebut yang diterima dan diperoleh BUT dari kantor pusat tidak dianggap sebagai objek pajak, kecuali yang berkenaan dengan usaha perbankan.
1win: Casino Ve Bahisçi Resmi Web Sitesi 2024, Online Spor Bahisleri, 1win GirişTürkiye Bahis Sitesi…
"1xbet مصر شركة مراهنات مراهنات رياضية أونلاين تسجيل الدخول إلى 1xbet1xbet مصر شاهد بث مباشر…
Ставки и Спорт Букмекерская Контора «балтбет»Ставки на Спорт В европы На Sports Ru%3A Список Лучших…
Mostbet Giriş Ve Kayıt En Iyi Bahis Sitesi Güncel Giriş Adresi""mostbet Şikayetleri Ve Kullanıcı YorumlarıContentMostbet…
Vulkan Vegas Pl Kod Promocyjny 2024 ️ Bonus Cod Do Vulcan Las Vegas Casino Bez…
Official Casino And Betting In Bangladesh Receive A Sign Up Bonus Glory Online Casino Of…