Perpajakan

Tarif Pajak dan Penerapannya

Tarif pajak yang berlaku beserta penerapannya menurut ketentuan dalam pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :

Tarif berdasarkan pasal 17 UU PPh, diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari.

  • Pegawai tetap
  • Penerima pensiun berkala yang dibayarkan secara bulanan
  • Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang dibayarkan secara bulanan
  • Bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan

Penghasilan kena pajak dihitung sebesar :

Bagi pegawai tetap

Besarnya penghasilan kena pajak bagi pegawai adalah sebesar penghasilan neto dikurangi PTKP. Sementara itu, penghasilan neto dihitung seluruh penghasilan bruto dkurangi dengan :

  • Biaya jabatan
  • Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawau kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Secara ringkas dapat digambarkan sebagai berikut :

PPh pasal 21 = (penghasilan neto – PTKP) x tarif pasal 17 UU PPh = (penghasilan bruto – biaya jabatan – iuran pensiun dan iuran THT/JHT yang dibayar sendiri – PTKP) x tarif pasal 17 UU PPh

Bagi penerima pensiun berkala

Besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah bagi penerima pensiun berkala sebesar penghasilan neto dikurangi PTKP. Besarnya penghasilan neto adalah seluruh jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun.

Secara ringkas dapat digambarkan sebagai berikut :

PPh pasal 21 = (penghasilan neto – PTKP) x tarif pasal 17 UU PPh = (penghasilan bruto – biaya pensiun – PTKP) x tarif passal 17 UU PPh

Bagi pegawai tidak tetap yang dibayar secara bulanan

Bagi pegawai tidak tetap yag penghasilannya ibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima selama 1 bulan kalender telah melebihi Rp.4.500.000 besarnya penghasilan kena pajak dihitung sebesar penghasilan bruto dkurangi PTKP.

PPh pasal 21 = (penghasilan bruto – PTKP) x tarif pasal 17 UU PPh

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berupa upah harian

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berupa upah harian, upah mingguan. upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan, tarif lapisa pertama pasal 17 UU PPh (5%) diterapkan atas :

  • Jumlah penghasilan bruto sehari yang melebihi rrp. 4.500.000, atau
  • Jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 bula kalender telah melebihi Rp. 4.500.000

Dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp.10.200.000, PPh pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif pasal 17 UU PPh atas jumlah penghasilan kena pajak yang disetahunkan.

Tarif berdasarkan pasal 17 UU PPh, diterapkan atas jumlah kumulatif dari :

1. Penghasilan kena pajak sebesar jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP, yang diterima atau diperoleh bukan pegawai (selain tenaga ahli), yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan yang memenuhi ketentuan.

  • Yang bersangkutan telah mempunyai NPWP
  • Hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan pemotongan PPh pasal 21
  • Tidak memperoleh penghasilan lainnya

PPh pasal 21 = (penghasilan bruto – PTKP) x tarif pasal 17 UU PPh

Apabila tidak memenuhi syarat-syarat tersebut maka yang dijadikan dasar adalah jumlah penghasilan bruto.

PPh pasal 21 = penghasilan bruto x tarif pasal 17 UU PPh

2. 50% dari jumlah penghasila bruto yang diterima atau diperoleh tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.

PPh pasal 21 = (50% x penghasilan bruto) x tarif pasal 17 UU PPh

3. Jumlah penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisarus atau dewan pengawas yang tidak merangkup sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.

PPh pasal 21 = penghasilan bruto x tarif pasal 17 UU PPh

4. Jumlah penghasilan bruto berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai.

PPh pasl 21= Penghasilan bruto x tarif pasal 17 UU PPh

5. Jumlah penghasilan bruto berupa penarikan dan pensiun oleh peserta pegawai pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

PPh pasal 21 = Penghasilan bruto x tarif pasal 17 UU PPh

Tarif PPh pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD adalah sebagai berikut :

1. Sebesar 0% dari penghasilan bruto bagi PNS golongan II, anggota TNI dan anggota POLRI golongan pangkat tamtama dan bintara, dan pensiunannya.

2. Sebesar 5% dari penghasilan bruto bagi PNS golongan III, anggota TNI dan anggota POLRI golongan pangkat pertama, dan pensiunannya.

3. Sebesar 15% dari penghasilan bruto bagi pejabat negara, PNS golongan IV, anggota TNI dan anggota POLRI golongan pangkat perwira menengah dan perwira tinggi, dan pensiunannya.

Siti Sadaah

Recent Posts

Hukum Bisnis Menurut Para Ahli Beserta Contohnya

Hukum bisnis merangkum seperangkat aturan dan norma hukum yang mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan yang…

5 months ago

Depresi Ekonomi : Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Cara Mencegahnya

Depresi biasanya sering kali dikaitkan dengan kondisi kejiwaan seseorang. Namun, ternyata depresi juga dapat berkaitan…

12 months ago

Tujuan Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli dan Secara Umum

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah sumber daya yang memiliki peran penting di dalam sebuah organisasi,…

1 year ago

Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM) disebut juga human resources, adalah individu-individu yang dipekerjakan oleh perusahaan, organisasi…

1 year ago

Sumber Daya Manusia Menurut Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM), di dalam bahasa Inggris disebut human resources, secara umum dapat didefinisikan…

1 year ago

10 Faktor Yang Menyebabkan Rendahnya Mutu Tenaga Kerja

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah aspek penting di berbagai bidang industri, SDM disebut juga tenaga…

1 year ago