Perbankan

6 Perbedaan Cek dan Giro Dalam Perekonomian

Kita sering mendengar tentang istilah cek dan giro, namun tidak semua dari kita memahami pengertian maupun perbedaan antara keduanya. Dalam dunia perbankan cek dan giro merupakan jenis dari surat berharga yang umum digunakan dalam transaksi keuangan. Meskipun keduanya merupakan jenis dari surat berharga, namun cek dan giro memiliki kegunaan yang berbeda.

Secara umum cek dan giro merupakan warkat kliring yang memiliki fungsi utama sebagai alat transaksi. Dilihat dari segi fisik, cek dan giro memiliki bentuk yang hampir sama yaitu secarik kertas yang memiliki informasi tertentu. Meskipun keduanya sama-sama merupakan alat transaksi, cek dan giro merupakan alat pembayaran yang berbeda dari segi fungsi, kegunaan, dan lain sebagainya.

Bila anda seorang pengusaha atau seorang yang aktif berkecimpung di pasar uang, sangat penting untuk diketahui. Berikut ini adalah pengertian dan cek dan giro.

Artikel terkait:

Pengertian Cek dan Giro

Secara umum cek dan giro adalah surat berharga yang digunakan sebagai alat transaksi keuangan. Cek merupakan alat penarikan berupa tunai atau setara dengan menggunakan uang sebagai tanda terima. Secara khusus cek merupakan surat perintah dari seorang yang memiliki rekening di sebuah bank dan cek tersebut digunakan sebagai perintah agar bank membayar uang dengan nominal tertentu kepada orang yang namanya tertulis pada cek tersebut.

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, cek merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memiliki rekening giro dari nasabah tersebut yang digunakan untuk membayar uang kepada pemegang cek tersebut atau pihak yang namanya tercantum dalam cek. (Baca juga: Peran Bank Indonesia)

Giro merupakan istilah dalam dunia perbankan yang merujuk pada suatu cara pembayaran yang secara umum sistemnya kebalikan dari sistem cek. Bila cek diberikan kepada penerima dana dan menyimpannya di bank, namun giro diberikan oleh pihak ketiga atau pembayar kepada bank yang kemudian memindahbukukan atau mentransfer sejumlah dana ke bank penerima yang langsung masuk ke akun mereka. Dengan kata lain, giro merupakan media pemindahbukuan dana antar rekening.

(Baca Juga: Bank dengan Bunga Deposito Tertinggi)

Bagi para pengusaha, giro dan cek sangat penting karena pembayaran untuk transaksi bernilai besar tidak perlu dilakukan secara tunai. Mereka hanya perlu menggunakan cek untuk pembayaran tunai dan bilyet giro untuk pembayaran non tunai. Dalam lingkup lalu lintas pembayran nasional, cek dan giro juga bisa digolongkan sebagai warkat kliring yang digunakan untut alat pembayaran giral.

Perbedaan Cek dan Giro

Secara umum cek dan giro merupakan suatu alat pembayaran, namun keduanya memilliki perbedaan yang signifikan. Perbedaan cek dan giro dikategorikan sebagai fungsi dan kegunaa, sifat, tanggal penggunaan, pembayaran, dan bea materai.

1. Fungsi dan Kegunaaan

Seperti dijelaskan di atas, cek dan giro memiliki fungsi sebagai alat pembayaran yang bersifat sah untuk skala nasional. Yang menjadi pembeda keduanya adalah cek hanya bisa digunakan oleh penerima untuk pembayaran tunai. Mereka yang mencairkan cek bisa langsung menggunakan dana tersebut. Berbeda dari cek, giro merupakan alat pembayaran non tunai yaitu dengan memindah bukukan sejumlah dana antar rekening. Pembayaran dengan menggunakan giro lebih baik digunakan untuk transaksi dalam jumlah besar karena dirasa lebih aman dari cek.

2. Sifat

Berdasarkan sifatnya, cek merupakan tanda terima uang dimana penerima cek menerima sejumlah dana dalam bentuk tunai dari pemberi cek di bank tertentu. Dikarenakan sifat utama cek adalah alat pembayaran secara tunai sehingga dana yang dicairkan bisa langsung digunakan. Selain itu, cek juga memiliki sifat tanpa syarat dalam pencairannya sehingga penerima bisa dengan mudah mendapatkan dana sesuai dengan yang terbilang dan tersebut dalam cek.

Lain halnya dengan giro yang merupakan tanda pemindahan uang dalam bentuk non tunai. Pemegang atau penerima giro hanya bisa memindahkan sejumlah uang dari rekening pembuat atau pemberi giro di bank dengan menggunakan transfer ke rekening tabungan milik penerima.

3. Tanggal penyerahan

Perbedaan cek dan giro juga bisa dilihat dari tanggal penyerahannya. Apabila anda memiliki sebuah cek namun belum terdapat tanggal penerbitan yang tertera pada surat perintah tersebut, maka anda belum bisa mencairkan dana pada bank tersebut. Lain halnya dengn giro, anda tetap bisa memindahkan sejumlang dana ke rekening anda meskipun tanggalnya belum efektif. Meskipun demikian, tanggal efektif suatu surat berharga haruslah lebih awal dari tanggal penerbitannya.

4. Tanggal berlaku cek dan giro

Perbedaan cek dan giro juga dilihat dari tanggal berlaku dari kedua surat berharga tersebut. Masa berlaku dari cek bisa diperpanjang atau disebut juga dengan cek mundur. Perpanjangan masa berlaku tentu saja berdasarkan kesepakatan dari pemberi dan penerima. Bila kedua belah piha telah sepakat untuk memperpanjang masa berlaku cek, maka cek mundur bisa diberlakukan.

Berbeda dengan giro, masa berlaku giro tidak bisa diperpanjang seperti halnya pada cek. Meskipun demikian, giro memiliki dua tanggal berlaku yaitu tanggal penerbitan dan tanggal efektif. Tanggal penerbitan adalah tanggal ketika pemberi menerbitkan cek dan giro. Sedangkan tanggal efektif merupakan tanggal ketika penerima memindahbukukan dana dari cek ataupun giro.

Tanggal efektif juga disebut dengan tanggal jatuh tempo. Pada giro, tanggal terbit dan tanggal efetktif atau jatuh tempo bisa dibuat sama atau berbeda berdasarkan kesepakatan antara penerima dan pemberi. Lain halnya dengan cek, tanggal terbit maupun tanggal efektif adalah sama. Sehingga penerima bisa mencairkan dana dari cek pada saat itu juga. Namun demikian perlu diketahui bila cek dan giro memiliki masa kadaluwarsa selama 6 bulan terhitung dari diterbitkannya surat berharga tersebut.

5. Pembayaran

Perbedaan keduanya juga bisa dilihat dari metode pembayaran. Cek dapat dilakukan karena unjuk dari bank tertentu atau berdasarkan endorsement. Perncairan cek juga bisa dilakukan tanpa syarat oleh penerima asalkan tidak melebihi tanggal kadaluarsa. Sedangkan pembayaran pada giro mengharuskan dilkaukan oleh sesorang ataupun pihak yang namanya tertulis pada giro tersebut.

6. Bea materai

Cek dan giro juga memiliki perbedaan pada bea materai. Yaitu bila anda menggunakan cek untuk mencairkan dana, maka pihak penarik uang yang diharuskan untuk membayar bea materai. Sedangkan pada giro, pihak yang menarik dana tidak disyaratkan untuk menayar bea materai.

Mengetahui perbedaan cek dan giro bisa memudahkan seseorang untuk menggunakan surat berharga tersebut dengan lebih efektif. Bila anda membutuhkan pembayaran untuk transaksi dalam jumlah besar, lebih baik untuk menggunakan giro dan menggunakan cek untuk pembayaran tunai. (Baca juga: 10 Jenis Instrumen Investasi)

ratyh

Recent Posts

Hukum Bisnis Menurut Para Ahli Beserta Contohnya

Hukum bisnis merangkum seperangkat aturan dan norma hukum yang mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan yang…

5 months ago

Depresi Ekonomi : Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Cara Mencegahnya

Depresi biasanya sering kali dikaitkan dengan kondisi kejiwaan seseorang. Namun, ternyata depresi juga dapat berkaitan…

1 year ago

Tujuan Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli dan Secara Umum

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah sumber daya yang memiliki peran penting di dalam sebuah organisasi,…

1 year ago

Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM) disebut juga human resources, adalah individu-individu yang dipekerjakan oleh perusahaan, organisasi…

1 year ago

Sumber Daya Manusia Menurut Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM), di dalam bahasa Inggris disebut human resources, secara umum dapat didefinisikan…

1 year ago

10 Faktor Yang Menyebabkan Rendahnya Mutu Tenaga Kerja

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah aspek penting di berbagai bidang industri, SDM disebut juga tenaga…

1 year ago