Badan Usaha

Perusahaan Persekutuan – Pengertian, Ciri ciri dan Bentuk

Perusahaan adalah suatu badan ataupun organisasi terstruktur yang melakukan kegiatan ekonomi dengan menghasilkan produk berupa barang atau jasa, terletak pada suatu bangunan fisik pada lokasi tertentu, serta mempunyai catatan yang lengkap dan terstruktur mengenai kegiatan produksi. Setiap elemen usaha dapat didaftarkan kepada pemerintah, tujuannya adalah agar dapat memperoleh ketetapan sebagai sebuah badan usaha. Di indonesia sendiri, memiliki jenis-jenis badan usaha yang berbeda-beda, badan usaha ini merupakan lembaga sementara perusahaan merupakan tempat badan usaha tersebut mengelola setiap elemen produksi.

Pengertian Perusahaan Persekutuan

Jenis perusahaan menurut hak kepemilikannya terbagi menjadi dua yakni perusahaan perseorangan atau individu serta perusahaan persekutuan atau partnership.

Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang kepemilikannya hanya dimiliki oleh satu orang saja. Perusahaan perseorangan ini juga tidak harus berbadan hukum, setiap orang bebas memiliki bisnis tanpa adanya batasan untuk mendirikan usaha. Bagi anda yang ingin membuka usaha perorangan tentunya anda harus mengetahui tata cara mendirikan perusahaan perorangan sesuai dengan peraturan negara mana anda akan menjalankan usaha. Ciri-ciri perusahaan perseorangan adalah permodalan yang relatif kecil, serta memiliki keterbatasan pada alat, pekerja, dan kapasitas produksinya.

Bentuk kepemilikan bisnis lainnya ialah perusahaan perseketuan, perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang hak kepemilikannya dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama menjalankan usahanya guna mencapai tujuan tertentu. Perusahan persekutuan biasanya terbentuk karena dilatar belakangi oleh minat usaha yang sama. Tujuan dari menjalankan usaha secara bersama-sama ini diantaranya adalah untuk menggabungkan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing pemiliknya. Selain itu latar belakang keahlian yang sama juga dapat mendorong seseorang untuk secara bersama-sama membentuk suatu perusahaan, contoh yang mudah ditemui adalah perusahaan advokat atau pengacara.

Perusahaan persekutuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Dijalankan dengan hak kepemilikan bersama
  2. Memiliki jangka waktu tertentu
  3. Jika salah satu pemilik menarik modal atau meninggal maka perusahaan dapat dibubarkan
  4. Tanggung jawab tidak terbatas
  5. Tanggung jawab seseorang dalam perusahaan tidak tergantung pada besarnya modal yang Ia tanam
  6. Memiliki suatu bagian atau hak di dalam persekutuan
  7. Anggota yang menanamkan modalnya berarti telah menyerahkan haknya untuk mencapai tujuan perusahaan
  8. Besaran jumlah keuntungan masing-masing anggota tergantung kesepakatan

Ada beberapa macam perusahaan persekutuan, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Persekutuan Perdagangan (Trading Partnership)

Persekutuan perdagangan adalah jenis persekutuan yang berusaha di bidang perdagangan baik itu produksi, konsumsi ataupun distribusi barang-barang perdagangan.

  1. Persekutuan Jasa-jasa (Non-trading Partnership)

Jenis usaha berikutnya ialah persekutuan jasa, Ciri-ciri persekutuan jasa-jasa adalah jenis persekutuan yang bergerak di bidang penjualan jasa yang dikelompokkan berdasarkan suatu jenis keahlian yang sama yang dimiliki oleh para anggotanya. Contohnya adalah persekutuan para pengacara (advokat) dan persekutuan para akuntan.

  1. Persekutuan Umum

Persekutuan umum adalah bentuk persekutuan yang biasa terjadi dalam dunia usaha, semua anggota dalam persekutuan tersebut dapat bertindak atas nama perusahaan dan akan dimintai pertanggung jawaban dari kewajiban-kewajiban perusahaan yang sebelumnya telah diserahkan kepadanya. Setiap anggota yang tergabung dalam persekutuan ini disebut sekutu umum.

  1. Persekutuan Terbatas

Persekutuan terbatas adalah bentuk persekutuan dimana setiap anggotanya akan dibatasi kewajiban serta tanggung jawabnya pada jumlah tertentu dalam menjalankan perusahaan. Kemungkinan batasan tanggung jawab tersebut sebanding dengan besaran investasi yang ia tanamkan pada perusahaan. Setiap anggota yang tergabung dalam persekutuan ini disebut sekutu terbatas.

  1. Perusahaan Saham Gabungan (Joint Stock Companies)

Perusahaan saham gabungan adalah suatu bentuk persekutuan yang permodalannya berasal dari penanaman saham-saham yang kepemilikannya dapat dipindah tangankan sewaktu-waktu. Terdapat beberapa keuntungan investasi saham jika kita dapat melihat peliang dengan seksama. Namun perpindahan kepemilikan saham tersebut tidak boleh mengganggu kontinuitas produksi perusahaan tersebut. Dalam persekutuan ini tanggung jawab para anggotanya tidak terbatas sama halnya dengan persekutuan umum.

Jika dilihat dari ada atau tidaknya status hukum perusahaan tersebut maka perusahaan persekutuan dapat dibagi menjadi 2, yakni:

  1. Perusahaan persekutuan tidak berbadan hukum

Perusahaan persekutuan yang tidak berbadan hukum yaitu Firma dan CV

  • Firma

Firma merupakan badan usaha yang didirikan bersama oleh dua orang atau lebih dimana tiap anggotanya bertanggung jawab penuh terhadap perusahaan. Cara mendirikan firma, ialah dengan permodalan firma yang berasal dari modal pendirinya serta juga dapat berasal dari laba atau keuntungan yang dibagi rata kepada tiap anggotanya yang telah diatur sebelumnya di dalam akta saat pendirian perusahaan.

Firma juga sering disebut Fa. Firma dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis yakni Firma dagang, Firma non dagang, Firma umum dan Firma terbatas. Firma dagang adalah firma yang kegiatan utamanya adalah membeli, menjual dan mendistribusikan barang kepada masyarakat. Firma non dagang adalah firma yang kegiatannya menyediakan jasa kepada masyarakat seperti firma akuntan dan firma hukum. Contoh firma antara lain Firma Pangudi Luhur, Firma Sumber Jaya, Firma Indo Marketing, dan Firma Bangun Jaya.

  • Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer atau yang lebih dikenal CV (Commanditaire Vennootschap) merupakan suatu usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang sebagian anggotanya memiliki tanggung jawab penuh terhadap perusahaan dan sebagiannya lagi memiliki tanggung jawab yang terbatas. Jika mengacu pada sistem permodalan maka persekutuan komanditer mengenal istilah sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin dan menjalankan perusahaan yang mempunyai tanggung jawab penuh terhadap hutang perusahaan. Sedangkan Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada perusahaan dan tidak ikut campur dalam operasional perusahaan tersebut. Banyak dari masyarakat yang masih bingung dalam membedakan perbedaan CV dan PT, CV dan PT adalah jenis usaha yang berbeda terutama dilihat dari segi penanaman modalnya. Contoh CV antara lain CV Tunas Muda, CV Malang Agro, dan CV Jaya Mandiri.

  1. Perusahaan persekutuan yang berbadan hukum

Perusahaan persekutuan yang memiliki badan hukum antara lain adalah PT, koperasi, yayasan dan BUMN

  • PT (Perseroan Terbatas)

Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan yang modalnya terdiri atas saham-saham (sero). Tanggung jawab para pemiliknya hanya terbatas pada berapa saham yang Ia tanam di perusahaan tersebut. Dalam perseroan terbatas pemilik modal atau pemilik saham tidak harus memimpin perusahaan tersebut. Ia dapat menunjuk orang lain untuk memimpin perusahaannya. Contoh perseroan terbatas adalah PT Djarum, PT Dirgantara dan PT Pindad.

  • Koperasi

Permodalan koperasi mengandung makna suatu aktifitas kerja sama. Koperasi (Coperative) berasal dari bahas Latin yakni Coopere yang memiliki arti kerja sama. Sedangkan di Indonesia, menurut Undang-undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Contoh koperasi adalah Koperasi karyawan, koperasi sekolah, koperasi simpan pinjam (KSP) dan koperasi unit desa (KUD). 

  • Yayasan

Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan pengembangan di bidang sosial, agama, kebudayaan dan kemanusiaan. Berdasarkan Undang-undang no.16 tahun 2001 Pasal 1 dinyatakan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, pendidikan, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Dalam mendirikan suatu yayasan, ada beberapa syarat pendirian yayasan yang patut kalian ketahui. Contoh yayasan adalah Djarum Foundation, Bakrie Foundation, Habibie Center, dan Indonesia Toray Science Foundation.

  • BUMN

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian atau keseluruhan kepemilikannya dimiliki oleh pihak pemerintah. BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang berperan serta dalam memajukan perekonomian negara bersama-sama dengan pihak lainnya seperti Badan Usaha Milik Swasta , Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha milik desa maupun perorangan. Beberapa contoh BUMN yang terdapat di Indonesia adalah PT Pertamina, PT KAI, PT Pelni, PT Jamsostek, PT Telkom, PT PLN dan PT Garuda Indonesia.

Mariesta Varandiga Putri BA.IR

Recent Posts

Hukum Bisnis Menurut Para Ahli Beserta Contohnya

Hukum bisnis merangkum seperangkat aturan dan norma hukum yang mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan yang…

5 months ago

Depresi Ekonomi : Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Cara Mencegahnya

Depresi biasanya sering kali dikaitkan dengan kondisi kejiwaan seseorang. Namun, ternyata depresi juga dapat berkaitan…

1 year ago

Tujuan Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli dan Secara Umum

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah sumber daya yang memiliki peran penting di dalam sebuah organisasi,…

1 year ago

Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM) disebut juga human resources, adalah individu-individu yang dipekerjakan oleh perusahaan, organisasi…

1 year ago

Sumber Daya Manusia Menurut Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM), di dalam bahasa Inggris disebut human resources, secara umum dapat didefinisikan…

1 year ago

10 Faktor Yang Menyebabkan Rendahnya Mutu Tenaga Kerja

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah aspek penting di berbagai bidang industri, SDM disebut juga tenaga…

1 year ago