BUMS

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) – Fungsi, Ciri-Ciri dan Bentuk BUMS

Dalam dunia ekonomi pasti kita akan selalu menemui tentang badan usaha. Dimana mereka hadir sebagai lembaga yang menaungi segala bentuk usaha yang ada dalam sebuah negara. Mungki masih banyak dari kita yang menganggap bahwa badan usaha sama seperti perusahaan, namun hal itu kurang benar karena dua hal ini memiliki perbedaan yang sangat signifikan, yakni badan usaha memiliki ruang lingkup lebih besar dari pada perusahaan karena pada dasarnya badan usaha menjadi pemimpin dan mengelola proses produksi dari beberapa perusahaan, namun perusahaan adalah unit kecil dari badan usaha yakni subjek yang melakukan produksi.

Baca Juga :

Ada beberapa jenis badan usaha yang ada dalam dunia perekonomian yakni Badan usaha milik negara (BUMN), Badan usaha milik Swasta (BUMS), dan Badan usaha Campuran. Semua badan usaha itu memiliki spesifikasi sendiri, kelemahan dan kelebihan sendiri dan tentunya semua memiliki perbedaan. Perlu anda ketahui bahwasannya mereka berdiri dikarenakan ada situasi dan kondisi yang memaksa mereka untuk didirikan. Jadi kehadiran mereka akan menjadi jawaban dan bantuan bagi semua pihak yang membutuhkan terutama di bidang usaha. Dalam artikel kali ini kita akan membahas mengenai salah satu jenis dari badan usaha yakni Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). (Baca juga : peran BUMS)

Secara umum Badan usaha milik swasta atau yang sering dikenal dengan BUMS adalah sebuah badan usaha yang dikuasai dan dikelola oleh pihak swasta non pemerintahan yang dimana modalnya dimiliki oleh pihak swasta tersebut. Tentu tidak sama dengan BUMN yang mengurusi bidang-bidang yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dalam pasal 33 UUD 1945 dijelaskan bahwasannya BUMS hanya berhak untuk mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menyangkut hajat hidup orang banyak. (Baca Juga: Fungsi Ekonomi Pembangunan , Sumber Pendapatan Daerah)

Ada satu hal yang tak kalah penting yang harus anda ketahui yakni yang dimaksud pihak swasta ada dua jenis yakni pihak swasta yang ada dalam negeri dan pihak swasta asing. Yang dimaksud pihak swasta dalam negeri adalah semua pihak yang diluar pemerintahan yang mengurus dan mengelola sumber daya ekonomi tidak vital dan tidak strategis. Sedangkan untuk pihak swasta asing adalah pemilik utuh modal yang ada di badan usaha milik swasta asing. (Baca juga : bentuk kepemilikan bisnis , pengertian masyarakat ekonomi ASEAN)

Tentu bukan badan usaha jika tidak memiliki fungsi bagi semua pihak yang ada disekitarnya. Badan usaha milik swasta (BUMS) ini memiliki beberapa fungsi penting, antara lain :

Fungsi BUMS

1. Sebagai rekan dan pendamping kerja pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Kehadiran BUMS bisa membantu kinerja dari pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat. kita tahu sendiri pemerintah fokus pada bidang yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dengan otomatis pemrintah akan sulit membagai konsentrasinya jika harus mengurus dan mengelola bidang non vital. Maka dari itulah pihak swasta dibentuk dengan tujuan untuk membantu pemerintah dalam kinerjanya dengan mengurus dan mengelola bidang non vital. Dengan hal ini maka masyarakat akan mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan inginkan dengan pelayanan yang baik, cepat, tepat dan tentunya profesional. Karena sudah dibagi dengan proporsi masing-masing antara bidang vital dan non vital dalam sebuah negara. (Baca juga : manfaat ekonomi manajerial , konsep pendapatan nasional)

2. Sebagai mitra dan rekan kerja dalam mengelola Sumber daya

Kita tahu sendiri dalam suatu negara pasti ada sumber daya baik sumber daya alam dan sumber daya manusia. pada suatu negara perlu adanya kerjasama dan kordinasi antar pihak dalam mengelola sumber daya yang ada agar efektif dan optimal hasil yang akan diperoleh. Tujuan ini bisa dicapai dengan kerjsama antara pemerintah dan pihak swasta. Contoh saja ketika sumber daya alam di suatu negara melimpah dan hanya pemerintah saja yang memanfaatkan dan mengelola maka potensi sumber daya itu tidak akan optimal dan hasilnyapun kurang maksimal, namun ketika pihak swasta membantu mengelolanya maka tidak ada satupun sumber daya alam yang berpotensi yang tidak diolah semua dioalah dengan tujuan mendapatkan hasil yang maksimal. Contoh lain ketika dalam suatu negara terdapat banyak tenaga kerja dan hanya pemerintah yanag membuka lapangan pekerjaan maka tidak akan bisa menampung semua tenaga kerja dan akan ada banyak pengangguran, namun ketika pihak swasta membuka lapangan pekerjaan para pengangguran itu akan dipakai dan tidak ada lagi pengangguran yang ada di negara tersebut. (Baca juga : pengertian motif ekonomi , Fungsi Retribusi)

3. Menjadi dinamisator dalam perekonomian masyarakat

Kehadiran BUMS mengemban fungsi sebagai dinamisator ekonomi dalam negara. Dengan kinerjanya yang optimal dan maksimal akan membbantu pemerintah khususnya dalam menghadapi tantangan perekonomian yang selalu datang, dengan begitu keadaan ekonomi suatu negara akan tetap stabil dan selalu berkembang. (Baca juga : manfaat ekonomi kreatif , Teori Perilaku Konsumen dan Produsen)

4. Memberikan pelayanan bagi masyarakat

Fungsi lain yang tak kalah penting adalah memberikan pelayanan masyarakat, karena memang BUMS dibentuk dengan harapan bisa membantu masyarakat dalam upayanya memnuhi kebutuhan hidupnya. (Baca juga : fungsi ekonomi pembangunan , Peran Pemerintah Sebagai Pelaku Ekonomi)

Ternyata kehadiran BUMS memang dibutuhkan oleh negara, dengan fungsi pemnting yang mereka miliki maka perekonomian suatu negara akan terus tumbuh dan berkemabng dengan baik. Selanjutnya kita akan membahas mengenai ciri-ciri yang dimiliki oleh BUMS. Ada beberapa ciri yang harus anda ketahui agar mampu memahami BUMS dengan mendalam, antara lain :

Ciri-Ciri Umum BUMS

  • Modal usahanya dimiliki mutlak oleh pihak swasta
  • Pemegang dan pemilik usaha memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan yang dilakukan secara hierarki dan fungsional.
  • Fokus pada pencarian keuntungan yang maksimal
  • Pembagian modal didasarkan atas kepemilikan saham perusahaan.
  • Badan usaha yang memiliki badan hukum
  • Modal berasal dari non pemerintah baik perorangan, kelompok, dan lainnya
  • Hak suara anggota disesuaikan dengan saham yang mereka miliki
  • Para pemilik saham bisa menjual saham mereka di bursa efek
  • Modal tidak hanya diperoleh dari anggota namun juga dari lembaga keuangan Bank dan non Bank.

(Baca Juga: Fungsi Lembaga Keuangan , Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah)

Selanjutnya kita akan menspesifikasikan ciri-ciri yang dimiliki oleh BUMS, jika tadi kita membahas mengenai ciri-ciri secara umum sekarang akan lebih spesifik, antara lain :

Berdasarkan kepemilikannya

1. Badan usaha swasta perseorangan

  • Pemilik perusahaan hanya perorangan atau individu
  • Kekuasaan tertinggi dipegang oleh pmeilik tunggal perusahaan, dia lah yang memiliki wewenang dalam mengatur segala hal tentang usaha yang ada di perusahaan tersebut.
  • Kebijakan yang digunakan untuk mengatur jalannya aktivitas perekonomian dalam perusahaan adalah kebijakan perseorangan.
  • Semua resiko dan tanggung jawab perushaan menjadi tanggungan perseorangan yakni pemilik perusahaan tersebut. (Baca juga : pengertian deflasi – cara mengatasi kelangkaan sumber daya alam)

2. Badan usaha swasta persekutuan

  • Pemilik badan usaha perusahaan persekutuan yakni dua orang atau lebih.
  • Wewenang, hak dan tanggungjawab akan diatur dan ditentukan melalui perjanjian persekutuan yang dilaksanakan oleh beberapa pihak yang bersangkutan. (Baca juga : contoh prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari)
  • Pertumbuhan atau perkembangan serta kemunduran perusahaan tergantung pada pengurusan sekutu.
  • Fokus dari semua kegiatan dan usaha yang dijalankan oleh perusahaan persekutuan adalah mencari keuntungan bersama.

Berdasarkan fungsinya, BUMS memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

  • Sebuah badan usaha yang memiliki tujuan untuk mencari keuntungan yang maksimal kemudian diolah dan dibagikan kepada seluruh anggota yang ada.
  • Memberikan sebuah pelayanan masyarakat dengan melaksanakan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa. (Baca juga : tindakan ekonomi rasional)
  • Menjadi lembaga yang memberikan sebuah keadaan dinamis pada keadaan perekonomian suatu negara
  • Mengelola sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk membantu pemerintah dalam kinerjanya juga sebagai bentuk pelayanan masyarakat.
  • Membantu kinerja pemerintah dalam menjalankan tugasnya dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat.

(Baca Juga: Ciri-Ciri Perusahaan Jasa , Keuntungan Usaha Bisnis Laundry)

Ciri-ciri BUMS berdasarkan kepemilikan modalnya, antara lain :

  • Modal secara keseluruhan dimiliki oleh pihhak swasta atau perusahaan.
  • Pinjaman didapatkan dari lembaga keuangan Bank dan non Bank
  • Penerbitan dan penjualan saham bisa melalui bursa efek
  • Untuk pembagian modal adalah separuh laba dibagikan kepada pemilik saham dan yang lainnya akan ditahan.
  • Memiliki cadangan dana untuk pengembangan usahanya.
  • Memiliki wewenang untuk menerbitkan obligasi dalam jangka waktu tertentu.

(Baca Juga: Jenis jenis Badan Usaha , Manfaat Kerjasama Ekonomi Antar Negara )

Itulah ciri-ciri lengkap yang dimiliki oleh badan usaha milik swasta dimana mereka berfokus pada pencarian keuntungan dan bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat dan tentunya akan membantu kinerja pemerintah. Selanjutnya kita akan membahas mengenai bentuk dari badan usaha milik swasta.

Bentuk Badan Usaha Milik Swasta

1. Firma (Fa)

Firma adalah sebuah persekutuan yang terdiri dari dua orang atau lebih yang menjalankan sebuah usaha dengan nama bersama dengan tujuan membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan tersebut. Firma memiliki beberapa ciri khusus, antara lain :

  • Para sekutu atau anggota aktif dalam mengelola perusahaan.
  • Semua anggota memiliki kewajiban dan bertanggung jawab atas segala resiko yang ada di perusahaan.
  • Persekutuan ini akan berakhir ketika salah satu dari anggota mundur.(Baca Juga: Contoh Kerjasama Multilateral)
  • Perjanjian persekutuan dilaksanakan dihadapan notaris
  • Memakai nama bersama dalam segala urusan perusahaan
  • Setiap anggota memiliki hak untuk melakukan perjanjian dengan pihak lain.
  • Jika terdapat hutang tak terbayar, maka pihak atau anggota yang punya hutang tersebut wajib membayarnya dengan uang pribadinya.
  • Setiap anggota memiliki hak untuk menjadi pemimpin persekutuan tersebut.
  • Mudah untuk memperoleh kredit atau pinjaman. (Baca juga : unsur-unsur kredit – jenis-jenis kredit)

2. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas adalah suatu bentuk perusahaan yang dimana modalnya terbagi atas beberapa saham, dimana saham tersebut dimiliki oleh beberapa pihak yang bersangkutan. Untuk masalah tanggungjawab atas segala sesuatu yang terjadi di perusahaan disesuaikan dengan jumlah saham yang mereka miliki. Perseroan terbatas memiliki beberapa ciri yakni : (Baca juga : syarat mendirikan perseroan terbatas pt)

  • Berorientasi pada pencarian keuntungan.
  • Memiliki dua fungsi yakni komersil dan ekonomis.
  • Modal yang dimiliki berasal dari obligasi dan saham-saham para anggota.
  • Tidak memiliki fasilitas dari negara karena murni milik swasta.
  • Perusahaan dipimpin oleh direksi
  • Status yang dimiliki oleh para pegawai adalah pegawai swasta.

(Baca Juga: Badan Usaha Milik Desa , Jenis jenis Badan Usaha di Indonesia)

3. Persekutuan Komoditer (CV)

Persekutuan komoditer yang sering kita kenal dengan CV adalah sebuah persekutuan yang terdiri dari dua orang atau lebih dimana mereka membagi tugas dan tanngungjawab sesuai dengan kesepakatan dimana satu pihak memiliki tanggung jawab tak terbatas atas perusahaan dan satu yang lainnya memiliki tanggungjawab yang terbatas. CV memiliki beberapa ciri antara lain : (Baca juga : perbedaan cv dan pt)

  • Dalam CV keanggotaannya dibagai menjadi dua yakni anggota aktif dan anggota pasif
  • Terdiri dari dua orang atau lebih.
  • Resiko yang terjadi pada perusahaan dilimpahkan kepada semua anggota sesuai dengan status keanggotaannya.

(Baca juga : contoh tindakan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari – kebutuhan dasar manusia)

4. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan merupakan salah satu bentuk dari badan usaha milik swasta yang dimana modal dan tanggungjawabnya dipegang oleh satu orang atau pribadi yang merupakan pemilik tunggal perusahaan. Perusahaan perseorang memiliki beberapa ciri khusus, antara lain : (Baca juga: Cara Mengatur Keuangan Pribadi , Pengertian Isoquant dan Isocost)

  • Dimiliki oleh perseorangan atau individu
  • Pengelolaan badan usaha mudah dan murah
  • Pemilik tunggal bebas menerapkan kebijakan dan peraturan bagi para bawahannya tanpa harus melalui jalur birokratis.
  • Pemilik perusahaan memiliki wewenang untuk menutup perushaannya jika tidak produktif dan tidak menguntungkan lagi.
  • Modal berasal dari kantong pribadi sang pemilik
  • Pertumbuhan dan perkembangan perusahaan bergantung pada pemilik tunggal perusahaan.

(Baca Juga: ciri-ciri BUMN , Sumber Keuangan Perusahaan)

Terakhir kita akan memberikan contoh dari badan usaha milik swasta yang ada di Indonesia, antara lain : PT Telkom, PT Coca –Cola, PT Freeport, dan lain sebagainya. Inilah penjelasan seputar badan usaha milik swasta yang sering disebut dengan BUMS.

Ahmad Dian

Recent Posts

Hukum Bisnis Menurut Para Ahli Beserta Contohnya

Hukum bisnis merangkum seperangkat aturan dan norma hukum yang mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan yang…

5 months ago

Depresi Ekonomi : Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Cara Mencegahnya

Depresi biasanya sering kali dikaitkan dengan kondisi kejiwaan seseorang. Namun, ternyata depresi juga dapat berkaitan…

12 months ago

Tujuan Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli dan Secara Umum

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah sumber daya yang memiliki peran penting di dalam sebuah organisasi,…

1 year ago

Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM) disebut juga human resources, adalah individu-individu yang dipekerjakan oleh perusahaan, organisasi…

1 year ago

Sumber Daya Manusia Menurut Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM), di dalam bahasa Inggris disebut human resources, secara umum dapat didefinisikan…

1 year ago

10 Faktor Yang Menyebabkan Rendahnya Mutu Tenaga Kerja

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah aspek penting di berbagai bidang industri, SDM disebut juga tenaga…

1 year ago