Gadai

Dasar Hukum Gadai – Undang undang dan Syariah

Gadai merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang dilandasi oleh beberapa faktor terutama kebutuhan manusia akan kehadiran uang maupun emas dan lainnya. Kita tahu di Indonesia telah banyak menyebar pegadaian-pegadaian baik di kota maupun kabupaten. Ada banyak program yang ada di pegadaian, seperti halnya menggadaikan barang berharga untuk mendapatkan sebuah pinjaman uang, program nabung emas, pegadaian emas, arisan emas dan lain sebagainya. Bahkan ada sebuah semboyan dari pegadaian yakni mengatasi masalah tanpa masalah, tentu dengan adanya hal tersebut pastinya kehadiran pegadaian adalah untuk membantu masyarakat dan melayani masyarakat untuk mengatasi permasalahan yang mereka miliki. (Baca juga : peranan lembaga keuangan , Peran Lembaga Keuangan)

Perlu anda ketahui tidak hanya bank saja yang memiliki dua jenis yakni konvensional dan syariah, gadaipun juga memiliki dua jenis sistem yakni gadai konvensional yang sering kita lihat pada umumnya, serta gadai syariah yang baru-baru ini muncul dengan membawa misi melengkapi kinerja gadai konvensional. Dua jenis gadai ini memiliki landasan hukum sendiri, untuk konvensional maka berdasarkan atas peraturan perundang-undangan, sedangkan untuk gadai syariah atau gadai islami tentunya hukumnya bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah. (Baca juga : prinsip ekonomi syariah , Dasar Hukum Bank Syariah)

Pertama kita akan mengupas tentang landasan hukum dari gadai konvensional, adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan gadai konvensional antara lain : (Baca juga : kelebihan dan kekurangan sistem ekonomi liberal , Negara yang Menganut Sistem Ekonomi Liberal)

1. Dasar hukum pegadaian secara umum :

  • Peraturan pemerintah no 103 tahun 2000, menjadi salah satu peraturan yang menguatkan status pegadaian sebagai perusahaan umum dan masuk pada wilayah BUMN tepatnya di lingkungan Departemen Keuangan RI. (Baca Juga: Peran BUMN )
  • Undang-undang no. 9 tahun 1969, pada pasal 6 tercantum bahwasannya sifat usaha yang dilakukan pegadaian adalah menyediakan pelayanan maksimal bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolahan perushaan yang ada. Sedangkan pada pasal 7 disebutkan bahwasannya ada beberapa tugas pegadaian yakni antara lain : ikut serta dalam meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat khususnya golongan menengah ke bawah dengan cara meneyediakan dana sesuai dengan dasar hukum gadai dan jasa di bidang keuangan lainnya berdasarkan atas ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kedua adalah menghindarkan nasabah ataupun masyarakat secara luas dari penyelewengan dari dasar hukum yang berlaku seperti gadai gelap, praktek riba dan pinjaman yang tidak wajar. (Baca Juga: Cara Mengatur Keuangan Pribadi , Prinsip Kegiatan Usaha Perbankan)
  • Pasal 1150 KUH Perdata sampai dengan pasal 1160 yang berada di buku II KUH Perdata. Dalam pasal ini semuanya berbicara tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan prinsip, kinerja dan lainnya dari pegadaian.
  • Artikel 1196 VV, yakni pada titel 19 dalam buku III NBW.
  • Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1969 yang berisi tentang Perusahaan Jawatan Pegadaian. Yang dimaksud perusahaan jawatan pegadaian adalah lembaga-lembaga yang menerapkan sistem dan konsep pegadaian yang ada. (Baca Juga: Sumber Keuangan Perusahaan)
  • Peraturan pemerintah No. 10 tahun 1970 yang berbicara tentang perubahan peraturan pemerintah No.7 tahun 1969 tentang perusahaan jawatan, hadirnya peraturan ini melengkapi dan menyempurnakan peraturan sebelumnya.
  • Peraturan Pemerintah No. 103 tahun 2000 yang mengatur tentang Perusahaan umum (Perum) Pegadaian. Berbeda dengan perusahaan jawatan yang hanya memiliki sistem dan konsep pegadaian, namun untuk perusahaan umum ini dari mulai bentuk fisik, dalamnya dan lainnya miliki mereka. (Baca Juga: Peran Pemerintah Sebagai Pelaku Ekonomi , Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Tradisional)

2. Dasar hukum tentang hak-hak dan kewajiban pemberi gadai (pihak pegadaian)

  • Hak-hak pemberi gadai (pihak pegadaian) tercantum dalam pasal 1156 KUH perdata. Dalam peraturan ini ada beberapa hak yang dimiliki oleh pemberi gadai antara lain : pertama, menerima uang yang digadaikan oleh penerima gadai (nasabah), kedua, barang gadai dari pelunasan hutang pokok, bunga dan biaya lainnya menjadi hak pemberi gadai, ketiga, apabila terjadi penunggakan pelunasan dari nasabah pihak pemberi gadai berhak menuntut kepada pengadilan agar nasabah berkenan menjual barang gadainya untuk melunasi hutang-hutangnya. (Baca Juga: Cara Mendapatkan Modal Usaha ,  Manfaat Internet Untuk Ekonomi)
  • Kewajiban pemberi gadai diatur dalam pasal 1157 KUH perdata. Dalam peraturan ini membahas tentang kewajiban yang dimiliki oleh pemberi gadai, antara lain : pertama, menyerahkan barang gadai kepada pihak penerima gadai atau nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kedua, membayar biaya pokok dan sewa modal kepada pihak penerima gadai, ketiga, membayarkan biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak penerima gadai dengan tujuan untuk menyelamatkan barang-barang gadai. (Baca Juga: Hukum Permintaan dan Penawaran , Faktor Penawaran Uang)

Dimana ada pihak pemberi gadai, disitu pula akan hadir satu pihak lain yakni nasabah. Tidak hanya pemberi gadai yang memiliki kewajiban dan hak, namun nasabha pun juga memiliki hak serta kewajiban yang tentunya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Baca Juga: Cara Investasi Emas Untuk Pemula , Macam Produk Kredit Pasif)

3. Dasar hukum tentang hak dan kewajiban penerima gadai

  • Kewajiban penerima pajak disebutkan dalam beberapa pasal di KUHP yakni pasal 1154 yang membahas tentang larangan untuk mengalihkan barang gadai menjadi kepemilikan individu walupun telah mendapatkan persetujuan, selanjutnya pasal 1156 yang berisi tentang pemindahan barang-barang gadai harus melalui pemberitahuan kepada pemberi gadai (debitur), yang terakhir adalh pasal 1157 yang berbicara tentang pertanggungjawaban harus dilakukan oleh pihak penerima gadai atas kerugian atau susutnya barang gadai selama hal itu terjadi akibat kelalaiannya, jadi bagaimanapun penerima gadai harus menjaga barang yang digadaikan sebaik-baiknya. (Baca Juga: Aspek Hukum Ekonomi Pembangunan , Hukum Ekonomi Internasional)
  • Hak-hak yang dimiliki oleh penerima gadai (nasabah), antara lain : Pertama, penerima gadai memiliki hak untuk menjual barang gadainya. Ada beberapa aturan dalam hal penjualan barang gadai ini, nasabah atau penerima gadai bisa menjual barang gadainya ketika sudah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan, selain itu sebelum menjual barang gadainya nasabah harus menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu, dan sisa yang ada dari penjualan barang gadai tersebut harus dikembalikan kepada debitur atau pemberi gadai (pasal 3,9,2,9). Kedua, nasabah atau penerima gadai berhak atas uang atau dana yang telah dikeluarkan untuk keselamatan benda atau barang gadai yang mereka miliki (pasal 3,9,2,5). Ketiga, penerima gadai atau nasabah memiliki hak retensi yskni hsk untuk menahan barangnya, hal ini terjadi apabila penerima gadai tidak mampu membayarkan hutang serta bunga sepenuhnya dan biaya yang dikeluarkan untuk menyelamatkan benda atau barang gadainya. (Baca Juga: Sistem Keuangan Internasional Dari Masa Ke Masa , Jenis Reksadana)

Itulah beberapa landasa atau dasar hukum yang berbicara atau memuat tentang pegadaian, khususnya gadai konvensional. Dimana hukum yang memuat peraturan tentang gadai konvensional ada yang berbentuk undang-undang maupun KUHP dan peraturan pemerintah. Selanjutnya kita akan membahas dasar atau landasan hukum dari gadai syariah. Dimana dasar hukum gadai syariah terdiri dari Al-Qur’an , sunnah dan ijtihad sebagai pelengkapnya. Adapun beberapa hukum yang melandasi gadai syariah, anatara lain : (Baca juga : prinsip ekonomi syariah dan penjelasannya , Produk produk Bank Syariah)

  1. QS AL-Baqarah ayat 283

Dalam ayat ini dijelaskan tentang diperbolehkannya atau diizinkannya muamalah yang tidak dilakukan secara tunai atau cash. (Baca juga : investasi reksadana syariah , Peran Bank Syariah)

  1. Hadis Bukhari Muslim

Dalam salah satu hadis riwayat Bukhari Muslim yakni dari Aisiyah binti Abu Bakar yang menjelaskan bahwasannya Rasulullah pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan menjadikan baju besinya sebagai jaminan. (Baca juga : pengertian motif ekonomi , Sumber Dana Bank Syariah)

Tentu dua hukum kitu berbicara tentang pegadaian dimana diperbolehkannya suatu jual beli dengan menggunakan suatu jaminana atau tidak dilakukan secara langsung dengan uang. Hal ini dikenal dengan sebutan rahn. Rahn dalam pegadaian merupakan sebuah amanat yang ada pada murtahin tentunya harus selalu dijaga dengan sebaik-baiknya, selain itu juga untuk menjaga serta merawat barang gadai dalam kondisi yang baik. (Baca juga : prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari , Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah)

Menurut beberapa ulama ada beberapa rukun dalam melaksanakan rahn yakni terdiri dari pihak yang menggadaikan barang (ar-rahn), barang-barang atau objek yang digadaikan (marhun), orang yang menerima gadai (murtahin). Sedangkan untuk syarat sah dari rahn antara lain berakal, baligh, barang yang dijadikan atau digadaikan harus ada pada saat pegadaian dilaksanakan, serta barang tersebut merupakan kepemilikan yang syah dari pemberi gadai.

Artikel terkait : contoh tindakan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari – tindakan ekonomi rasional

Inilah beberapa informasi penting seputar pegadaian khususnya pada landasan atau dasar hukum yang menjadi landasan dari pegadaian.

Ahmad Dian

Recent Posts

Hukum Bisnis Menurut Para Ahli Beserta Contohnya

Hukum bisnis merangkum seperangkat aturan dan norma hukum yang mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan yang…

5 months ago

Depresi Ekonomi : Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Cara Mencegahnya

Depresi biasanya sering kali dikaitkan dengan kondisi kejiwaan seseorang. Namun, ternyata depresi juga dapat berkaitan…

12 months ago

Tujuan Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli dan Secara Umum

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah sumber daya yang memiliki peran penting di dalam sebuah organisasi,…

1 year ago

Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM) disebut juga human resources, adalah individu-individu yang dipekerjakan oleh perusahaan, organisasi…

1 year ago

Sumber Daya Manusia Menurut Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM), di dalam bahasa Inggris disebut human resources, secara umum dapat didefinisikan…

1 year ago

10 Faktor Yang Menyebabkan Rendahnya Mutu Tenaga Kerja

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah aspek penting di berbagai bidang industri, SDM disebut juga tenaga…

1 year ago