Hukum

8 Jenis Pajak Penghasilan Di Indonesia

Pajak merupakan pungutan yang diperuntukkan bagi masyarakat untuk memenuhi keperluan negara. Jenis-jenis pajak bukan pajak penghasilan saja, tetapi banyak macamnya. Semua ketentuan tersebut berdasarkan undang-undang pasal 32 A yang berbunyi “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.” Meskipun pungutan pajak menjadi kewajiban bagi wajib pajak, tetapi diberikan kembali kepada rakyat. Nyatanya, dana pembangunan, peminjaman modal usaha untuk masyarakat, pendidikan, dan lain-lain memang dikeluarkan dari dana pajak tersebut, tetapi semua itu untuk kepentingan rakyat. Dalam pungutan pajak juga tidak hanya diperuntukkan untuk wajib pajak perorangan, tetapi juga pada suatu lembaga atau usaha.

(baca juga: Dasar dasar Perpajakan)

Macam-macam pungutan pajak, antara lain:

  1. Pajak penghasilan
  2. Pajak penjualan
  3. Bea materai
  4. Bea masuk
  5. Cukai
  6. Kendaraan bermotor
  7. Bea balik kendaraan bermotor
  8. Air permukaan
  9. Pajak rokok
  10. Hotel
  11. Restaurant
  12. Reklame
  13. Penerangan jalan
  14. Parkir
  15. Air tanah
  16. Bumi dan bangunan
  17. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
  18. Dll

Macam-macam pajak tersebut memiliki ketentuan dan penggunaan yang berbeda, tetapi tetap berdasarkan undang-undang yang berlaku. Wajib pajak bukan diperuntukkan bagi perseorangan saja, tetapi juga berlaku untuk pelaku usaha dan kepengurusan lainnya. Pajak perseorangan biasanya diambil dari pajak penghasilan dan ada beberapa jenisnya.

(baca juga: Jenis Pajak Negara)

Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan juga bisa disebut Pph dan diperuntukkan bagi perseorangan, lembaga, perusahaan, atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan sendiri mulai diberlakukan kepada setiap orang yang menempati tanah dan untuk mendirikan bangunan. Awalnya, pajak penghasilan memang diperuntukkan kepada perseorangan, tetapi semakin ke sini, di Indonesia semakin banyak perusahaan. Dengan begitu, pemungutan pajak juga diberlakukan kepada perusahaan-perusahaan dan barang jasa. Barang juga berlaku untuk barang bergerak maupun tidak bergerak. Ketika perusahaan asing melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tetap saja pajak diperlakukan. Penarikan pajak diambil dari barang atau jasa yang dikelola oleh perusahaan tersebut. Untuk pajak perseorangan atau pajak pribadi akan berlaku ketika seseorang tersebut sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Minimal mereka telah memiliki penghasilan dan dapat memenuhi kebutuhan secara ekonomis. Penarikan pajak berlaku untuk segala pihak tanpa terkecuali katika sudah dinyatakan menjadi wajib pajak.

Pajak yang didapat dari pajak penghasilan nantinya sama dengan pengelolaan jenis pajak lainnya, yaitu untuk memenuhi keperluan pemerintahan sebagai kepentingan negara. Segala kepentingan negara yang dijalankan juga berhubungan kembali kepada rakyat.

(baca juga: Jenis Pajak Perseorangan)

Jenis Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan juga tidak hanya memiliki satu ketentuan. Pemungutan pajak penghasilan juga terdiri dari subjek dan objek pajak.

Subjek Pajak

Subjek pajak diatur di dalam undang-undang nomor 36 tahun 2008, terdiri dari:

  1. Pajak pribadi. Pajak pribadi diperuntukkan untuk pribadi atau perseorangan. Pajak pribadi akan ditetapkan jika seseorang yang sudah bertempat di Indonesia selama satu tahun atau memiliki niat untuk menetap di Indonesia. Meskipun warga asing yang belum resmi menjadi WNI, tetapi sudah tinggal di Indonesia selama satu tahun dan memiliki minat untuk menetap, tetap saja dikenakan pajak pribadi.
  2. Pajak harta warisan yang belum dibagi. Ketika harta warisan belum dibagi dan masih menghasilkan pendapatan, maka dikenakan pajak. Ketentuan jumlah pajak juga masih dalam jumlah yang sama ketika pemiliknya belum meninggal.
  3. Pajak badan. Pajak ini diberlakukan untuk badan yang bertempat atau didirikan di Indonesia. Kecuali unit tertentu yang berhubungan dengan pemerintah dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pembentukannya yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
  • Pembiayaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  • Penerimaannya dimasukkan ke dalam anggaran pemerintahan pusat atau pemerintahan pusat.
  • Pembukaannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
  1. Usaha tetap. Pajak yang diperuntukkan kepada usaha yang dijalankan oleh pribadi. Pajak usaha tetap juga berlaku ketika seseorang yang tidak tinggal di Indonesia, tetapi menjalankan usahanya di Indonesia. Apabila usaha tidak didirikan di Indonesia tetapi menjalankan kegiatan di Indonesia, pajak usaha tetap ini juga berlaku. Artinya, setiap kegiatan usaha yang dilakukan di Indonesia meskipun tidak didirikan atau tidak membangun perusahaan di Indonesia, tetap diberlakukan pajak. Hal ini karena perusahaan melakukan segala kegiatan usahanya di Indonesia.

Bukan subjek pajak

Bukan subjek pajak diterangkan pada undang-undang nomor 17 tahun 2000. Artinya, pihak-pihak ini bukan termasuk wajib pajak dan tidak dipungut dana pajak sama sekali. Pihak-pihak tersebut diantaranya:

  1. Badan perwakilan negara asing
  2. Pejabat perwakilan diplomatik atau pejabat-pejabat lain atau orang-orang dari negara asing yang diperbantukan untuk mengatur organisasi di Indonesia.
  3. Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut bersangkutan dan tidak menjalankan usaha atau organisasi di Indonesia. Organisasi tersebut seperti WTO, FAO, UNICEF.
  4. Pejabat perwakilan internasional bukan warga Indonesia yang ditetapkan oleh menteri keuangan dan pejabat perwakilan tersebut tidak melakukan kegiatan di Indonesia.

Objek Pajak

Objek pajak untuk pajak penghasilan merupakan ketentuan penambahan ekonomis ketika wajib pajak mendapatkan tambahan kekayaan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Berlaku untuk semua wajib pajak baik dari Indonesia maupun luar negeri. Penambahan kekayaan tersebut dapat berlaku untuk segala jenis apapun.

Pajak penghasilan dalam undang-undang mengambil prinsip perpajakan penghasilan dalam arti yang luas, yaitu pajak akan diperlakukan untuk penambahan ekonomis wajib pajak yang diperoleh dari manapun hasilnya. Adanya pajak penghasilan diharapkan, wajib pajak juga membantu pemerintah untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan negara. Melalui penarikan pajak penghasilan, masyarakat bersama-sama dapat menggerakkan pembangunan suatu negara. Nantinya, segala hasil dari pembangunan tersebut juga diperuntukkan kembali kepada masyarakat.

(baca juga: Cara Menghitung NJOP)

Untuk itu, ketika warga negara Indonesia yang telah bekerja dan mampu mendapatkan kekayaan guna memenuhi kebutuhan ekonomis, mereka telah menjadi wajib pajak. Melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seseorang telah dikatakan menjadi wajib pajak. Selain itu, pajak penghasilan juga memiliki beberapa ketentuan secara subjek dan objek. Namun, ada juga yang tidak bukan termasuk pajak subjek, yaitu suatu organisasi Internasional yang tidak melaksanakan kegiatan di Indonesia.

prajna

Recent Posts

Hukum Bisnis Menurut Para Ahli Beserta Contohnya

Hukum bisnis merangkum seperangkat aturan dan norma hukum yang mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan yang…

5 months ago

Depresi Ekonomi : Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Cara Mencegahnya

Depresi biasanya sering kali dikaitkan dengan kondisi kejiwaan seseorang. Namun, ternyata depresi juga dapat berkaitan…

1 year ago

Tujuan Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli dan Secara Umum

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah sumber daya yang memiliki peran penting di dalam sebuah organisasi,…

1 year ago

Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM) disebut juga human resources, adalah individu-individu yang dipekerjakan oleh perusahaan, organisasi…

1 year ago

Sumber Daya Manusia Menurut Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM), di dalam bahasa Inggris disebut human resources, secara umum dapat didefinisikan…

1 year ago

10 Faktor Yang Menyebabkan Rendahnya Mutu Tenaga Kerja

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah aspek penting di berbagai bidang industri, SDM disebut juga tenaga…

1 year ago