Moneter

Inilah 10 Contoh Kebijakan Fiskal yang Pernah Dilakukan di Indonesia yang Membangun Ekonomi

Peran kebijakan fiskal di Indonesia cukup penting dalam mengatasi permasalah perekonomian. Contoh kebijakan fiskal yang pernah dilakukan di Indonesia adalah diantaranya sebagai berikut:

1. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, tepatnya pada tahun 1968 sampai dengan tahun 1998. Kebijakan fiskal yang pernah dilaksanakan adalah dengan cara melakukan:

  • Penghematan yang diaplikasikan pada pengurangan subsidi.
  • Peningkatan penerimaan negara lewat intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak. Fungsi pajak dalam perekonomian adalah sebagai salah satu pemasukan negara. Intensifikasi dalam bidang pajak memiliki arti bahwa adanya kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek serta subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Intensifikasi pajak adalah hasil dari adanya ekstensifikasi pajak. Sedangkan ekstensifikasi dalam bidang pajak memiliki arti bahwa adanya upaya yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak (WP) terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

2. Pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri, tepatnya pada tahun 2001 sampai dengan tahun 2004. Pada masa ini dilaksanakan kebijakan fiskal dengan cara melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak. Hasil dari kebijakan fiskal ini adalah:

  • Dari sisi pendapatan negara, yaitu rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) mengalami peningkatan sebanyak 0,5 persen (tahun 2002 rasio pajak terhadap PDB sebesar 13 persen, dan pada tahun  2003 rasio pajak terhadap PDB sebesar 13,5 persen). Hasil lainnya juga terlihat pada peningkatan rasio pajak non migas (minyak dan gas bumi).
  • Dari sisi pengeluaran negara, yaitu rasio belanja negara terhadap produk domestik bruto (PDB) mengalami kestabilan, hal ini sejalan dengan usaha-usaha yang dilakukan untuk mengefisiensikan dan mengefektivitaskan anggaran negara. Persentase rasio belanja negara terhadap PDB pada tahun 2002 adalah sebesar 20 persen, persentase rasio belanja negara terhadap PDB pada tahun 2003 adalah sebesar 21,1 persen, dan persentase rasio belanja negara terhadap PDB pada tahun 2004 adalah sebesar 21,6 persen.
  • Defisit anggaran negara terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2002 dapat ditahan menjadi 1,5 persen.
  • Realisasi defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terhadap produk domestik bruto (PDB) tahun 2004 mencapai 1,3 persen. Di Indonesia sendiri tentunya telah memiliki dasar hukum APBN.

3. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tepatnya pada tahun 2004 sampai dengan tahun 2010. Pada tahun 20014 dilaksanakan penyusunan APBN tahun 2005 yang menggambarkan adanya keseimbangan antar kebutuhan. Hal ini mencakup kebijakan-kebijakan yang cukup strategis, yaitu:

  • Kebijakan belanja khususnya gaji bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
  • Kebijakan belanja khususnya terkait subsidi BBM dan non BBM.
  • Penetapan prioritas alokasi anggaran
  • Kebijakan alternatif dengan komposisi sumber-sumber pembiayaan defisit.

Pada tahun 2006 terjadi perlemahan ekonomi, dan pemerintah segera bertindak untuk tetap menjaga daya beli khususnya masyarakat miskin. Usaha yang dilakukan diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Adanya pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT).
  • Adanya pemberian Bantuan Operasi Sekolah (BOS).
  • Adanya pemberian bantuan untuk pengobatan gratis bagi masyarakat miskin.

Pada tahun 2010 dijalankan kebijakan fiskal yang memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. Meneruskan dan meningkatkan seluruh program kesejahteraan rakyat, seperti Jamkesmas, Raskin, BOS, dan lain sebagainya.
  2. Melanjutkan stimulus fiskal yang berupa pembangunan infrastruktur negara, pertanian, energi, dan proyek-proyek yang bersifat padat karya.
  3. Pemberian insentif dalam hal pajak dan bea masuk untuk membantu memulihkan sektor usaha dan bisnis.
  4. Menjaga anggaran pendidikan sebesar 20 persen.

4. Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, tepatnya pada tahun 2014 sampai dengan saat ini (tahun 2018). Kebijakan fiskal yang dilaksanakan berupa:

  • Tax holiday, berupa pengurangan pajak penghasilan badan (PPh Badan) yang merupakan wajib pajak berbadan hukum sebesar 10 persen sampai dengan 100 persen dalam jangka waktu lima sampai sepuluh tahun. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kemajuan industri dalam negeri.
  • Pengurangan subsidi yang berupa BBM. Hal ini dilakukan untuk menghemat anggaran, kemudian dari penghematan tersebut dapat digunakan untuk pembiayaan infrastruktur dan pemerataan harga BBM dari Sabang hingga Merauke.
  • Menambah daftar negara yang bebas visa untuk masuk ke negara Indonesia. Sampai dengan saat ini, terdapat 10 negara yang mendapat kebijakan bebas visa untuk masuk ke Indonesia, yaitu Jepang, China, Korea Selatan, Hongkong, Macau, Rusia, Ekuador, Peru, Chili, dan Maroko. Hal ini dilakukan untuk membantu bidang pariwisata di Indonesia serta mendapatkan peningkatan devisa dari turis mancanegara yang datang ke Indonesia.
  • Meningkatkan penggunaan biodiesel CPO yang semula sebesar 10 persen menjadi 15 sampai 20 persen. Hal ini dilakukan untuk menekan nilai impor solar.
  • Bea masuk antidumping dan tindakan pengamanan sementara, yaitu pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian. Barang dumping sendiri merupakan barang yang diimpor dengan harga ekspor lebih rendah dari harga normal di negara pengekspor. Hal ini dilakukan untuk melindungi produk-produk dalam negeri dan memberikan kepercayaan pada masyarakat untuk mau menggunakan produk-produk dalam negeri. Kebijakan antidumping merupakan salah satu faktor penghambat perdagangan internasional.
  • Pajak amnesti atau tax amnesty, merupakan program pengampunan pajak untuk wajib pajak orang pribadi, badan usaha, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta pengampunan pajak untuk orang pribadi, badan, atau UMKM yang belum menjadi wajib pajak.
Onny Luchyani

Recent Posts

Hukum Bisnis Menurut Para Ahli Beserta Contohnya

Hukum bisnis merangkum seperangkat aturan dan norma hukum yang mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan yang…

5 months ago

Depresi Ekonomi : Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Cara Mencegahnya

Depresi biasanya sering kali dikaitkan dengan kondisi kejiwaan seseorang. Namun, ternyata depresi juga dapat berkaitan…

12 months ago

Tujuan Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli dan Secara Umum

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah sumber daya yang memiliki peran penting di dalam sebuah organisasi,…

1 year ago

Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM) disebut juga human resources, adalah individu-individu yang dipekerjakan oleh perusahaan, organisasi…

1 year ago

Sumber Daya Manusia Menurut Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM), di dalam bahasa Inggris disebut human resources, secara umum dapat didefinisikan…

1 year ago

10 Faktor Yang Menyebabkan Rendahnya Mutu Tenaga Kerja

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah aspek penting di berbagai bidang industri, SDM disebut juga tenaga…

1 year ago