Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indoensia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
BUT dapat berupa :
- Tempat kedudukan manajemen
- Cabang perusahaan
- Kantor perwakilan
- Gedung kantor
- Pabrik
- Bengkel
- Gudang
- Ruang untuk promosi dan penjualan
- Pertambangan dan penggalian sumber alam
- Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
- Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan
- Proyek kontruksi, instalasi, atau proyek perakitan
- Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
- Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
- Pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
- Komputer agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Bentuk Usaha Tetap dikenakan pajak atas penghasilan baik yang berasal dari usaha atau kegiatan, maupun yang berasal dari harta yang dimiliki atau dikuasainya. Dengan demikian, semua penghasilan tersebut dikenakan pajak penghasilan di Indonesia.
Objek pajak penghasilan dalam BUT
Yang menjadi objek pajak penghasilan dalam BUT adalah :
1. Penghasilan dari suatu perusahaan
Penghasian dari usaha atau kegiatan BUT tersebut dn dari harta yang dimiliki atau dikuasai. Sebagai contoh adalah Communitel Ttd. yang bergerak dalam usaha penjualan satelit komunikasi mempunyai cabang di Jakarta dengan nama Communitel Indonesia.
Apabila Communitel Indonesia memperoleh laba melalui usaha penjualan satelit komunikasi maka atas laba penjualan tersebut dikenakan pajak penghasilan sebagai pajak atas penghasilan wajib pajak BUT.
2. Penghasilan dari usaha atau kegiatan
Penghasilan kantor pusat dari usaha tau kegiatan, penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan BUT di Indonesia. Sebagai contoh adalah New York Bank yang mempunyai cabang di Jakarta (New York Bank Jakarta).
Apabila New York Bank memperoleh penghasilan berupa bunga atas pinjaman yang diberikan tanpa melalui New York Bank Indonesia maka penghasilan bunga tersebut tetap dianggap sebagai penghasilan BUT untuk New York Bank Indonesia,
3. Penghasilan dalam PPh pasal 26
Penghasilan sebagaimana dalam PPh pasal 26 yang diterima atas diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud. Sebagai contoh adalah Food Inc. yang membuat perjanjian dengan PT. Lezzat untuk menggunakan merek dagang Foodz Inc.
Atas penggunaan hak tersebut Foodz Inc. menerima imbalan berupa royalti dari PT Lezzat. Dalam rangka pemasaran produk, Foodz Inc. juga memberikan jasa manajemen kepada PT Lezzat melalui Foodz-Indonesia (BUT nya di Indonesa). Dalam hal demikian, penggunaan merek dagang oleh PT Lezzat mempunyai hubungan efektif dengan BUT di Indonesia.
Oleh karena itu, penghasilan Foodz Inc. yang berupa royalti di perlukan sebagai penghasilan Bentuk Usaha Tetap (Foodz-Indonesia).
Penentuan Laba BUT
Dalam menentukan besarnya laba suatu BUT ada beberapa yang harus diperhatikan, yaitu :
- Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan dibebankan adalah biaya yag berkaitan dengan usaha atau kegiatan BUT, yang besarnya ditetapkan direktur Jenderal Pajak.
- Pembayaran oleh BUT kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah :
- Royalti atau imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya.
- Imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya
- Bunga, kecuali bunga yang berkenan dengan usaha perbankan
Sebagai konsekuensinya atas pembayaran tersebut yang diterima dan diperoleh BUT dari kantor pusat tidak dianggap sebagai objek pajak, kecuali yang berkenaan dengan usaha perbankan.