Perpajakan

Pengertian Objek Pajak Penghasilan dan Contohnya

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia mamupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :

  • Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa uang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorrarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang.
  • Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
  • Laba usaha
  • Keuntungn karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :
    • Keuntungan karena pengalihan hrta kepada perseroan, persekutua, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
    • Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya.
    • Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambil alihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apapun.
    • Keuntungn karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan harus memiliki derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
    • Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan perusahaan pertambangan.
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
  • Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
  • Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  • Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
  • Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
  • Keuntungan selisih kurs mata uang asing
  • Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
  • Premi asuransi
  • Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang mejalankan usaha pekerjaan bebas
  • Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
  • Penghasilan dari usaha berbasis syariah
  • Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
  • Surplus Bank Indonesia
  • Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan
  • Surplus Bank Indonesia

Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada wajib pajak, penghasilan tersebut dapat di kelompokkan menjadi :

  • Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas, seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktik dokter, notaris, aktuaris, pengacara, dan sebagainya.
  • Penghasilan dari usaha atau kegiatan
  • Penghasilan dari modal atau penggunaan harta, seperti sewa, bunga, dividen, royalti, keuntungan dari penjualan harta yang tidak digunakan dan sebagainya.
  • Penghasilan lain-lain, yitu penghasilan yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam salah satu dari tiga kelompok penghasilan di atas, seperti :
    • Keuntungan karena pembebasan utang
    • Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
    • Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
    • Hadiah undian

Bagi wajib pajak dalam negeri, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Sementara itu, bagi wajib pajak lur negeri yang menjadi objek pajak hanya penghasilan yang berasal dari Indonesia saja.

Tidak Termasuk Objek Pajak

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah :

1. Bantuan atau sumbangan

  • Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.
  • Harta hibahan yang diterima oleh keluarga searah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

2. Warisan

3. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal

4. Penggantian atau imbalan sehubungan denga pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan kenikmatan dari wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus.

5. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.

6. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha miliki negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :

  • Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan
  • Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.

7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendirinya telah disahkan menteri keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.

8. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada angka nomor 7, dalam bidang-bidang tertentu ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan.

9. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidka terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.

10. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari bada pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut :

  • Merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan
  • Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia

11. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasaran peraturan menteri keuangan.

12. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.

13. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh badan penyelenggara jaminan sosail kepad wajib pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.

Amelia Widia

Recent Posts

Hukum Bisnis Menurut Para Ahli Beserta Contohnya

Hukum bisnis merangkum seperangkat aturan dan norma hukum yang mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan yang…

5 months ago

Depresi Ekonomi : Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Cara Mencegahnya

Depresi biasanya sering kali dikaitkan dengan kondisi kejiwaan seseorang. Namun, ternyata depresi juga dapat berkaitan…

1 year ago

Tujuan Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli dan Secara Umum

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah sumber daya yang memiliki peran penting di dalam sebuah organisasi,…

1 year ago

Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM) disebut juga human resources, adalah individu-individu yang dipekerjakan oleh perusahaan, organisasi…

1 year ago

Sumber Daya Manusia Menurut Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM), di dalam bahasa Inggris disebut human resources, secara umum dapat didefinisikan…

1 year ago

10 Faktor Yang Menyebabkan Rendahnya Mutu Tenaga Kerja

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah aspek penting di berbagai bidang industri, SDM disebut juga tenaga…

1 year ago